SKCK Diperpanjang Atau Buat Baru

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu syarat penting dalam berbagai proses administrasi seperti melamar pekerjaan, mendaftarkan diri sebagai anggota organisasi atau lembaga tertentu, serta mengajukan visa ke luar negeri. Namun, pernahkah terpikirkan apakah SKCK harus diperpanjang atau dibuat baru setiap saat?

Apa Itu SKCK?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai apakah SKCK harus diperpanjang atau dibuat baru setiap saat, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian dan berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. Dalam SKCK, tertera apakah seseorang pernah terlibat dalam kasus kriminal atau tidak.

SKCK sendiri dibutuhkan dalam berbagai proses administrasi yang memerlukan verifikasi latar belakang atau keamanan seseorang. Beberapa contoh penggunaan SKCK di antaranya adalah:

  • Melamar pekerjaan
  • Mendaftarkan diri sebagai anggota organisasi atau lembaga tertentu
  • Mengajukan visa ke luar negeri
  • Menjalankan usaha tertentu yang memerlukan izin khusus
  • Melamar pengurusan perizinan
  SKCK Online Polres Lumajang

Apakah SKCK Harus Diperpanjang?

Pertanyaan yang sering muncul mengenai SKCK adalah apakah dokumen tersebut harus diperpanjang secara berkala atau cukup dibuat sekali saja dan dapat digunakan selamanya.

Sebenarnya, SKCK memiliki masa berlaku atau validity period yang berbeda-beda tergantung dari kebijakan kepolisian di masing-masing daerah. Secara umum, masa berlaku SKCK di Indonesia adalah selama 6 bulan atau 1 tahun.

Jadi, bila masa berlaku SKCK Anda segera habis atau sudah habis, maka Anda harus membuat SKCK baru. Namun, bila masih dalam masa berlaku, maka Anda tidak perlu membuat SKCK baru kecuali memang diminta oleh pihak yang membutuhkan.

Bagaimana Cara Membuat SKCK Baru?

Apabila masa berlaku SKCK Anda sudah habis atau ingin membuat SKCK baru karena alasan tertentu, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Siapkan persyaratan yang diperlukan, seperti KTP, fotokopi KTP, pas foto, dan formulir SKCK.
  2. Isi formulir SKCK dengan benar dan jujur.
  3. Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan di masing-masing kepolisian.
  4. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, tunggu proses verifikasi dan pengecekan data oleh pihak kepolisian.
  5. Jika data Anda dinyatakan valid, maka Anda akan mendapatkan SKCK yang sudah dikeluarkan oleh kepolisian.
  Mengurus SKCK Di Jakarta

Perlu diingat bahwa SKCK hanya akan dikeluarkan oleh kepolisian apabila data yang Anda berikan valid dan tidak memiliki catatan kriminal yang signifikan. Jadi, pastikan Anda memberikan data yang jujur dan benar.

Bagaimana Cara Memperpanjang SKCK?

Jika masa berlaku SKCK Anda masih dalam jangka waktu yang masih berlaku, maka Anda tidak perlu membuat SKCK baru. Namun, terkadang ada situasi di mana Anda membutuhkan SKCK dengan masa berlaku yang lebih panjang atau melebihi masa berlaku SKCK Anda saat ini.

Dalam situasi tersebut, Anda dapat memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah ada. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kepolisian memberikan layanan perpanjangan masa berlaku SKCK. Ada beberapa kepolisian yang hanya memberikan SKCK baru.

Bila kepolisian di daerah Anda memberikan layanan perpanjangan masa berlaku SKCK, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Siapkan persyaratan yang diperlukan, seperti KTP, fotokopi KTP, pas foto, formulir perpanjangan SKCK, dan SKCK yang ingin diperpanjang.
  2. Isi formulir perpanjangan SKCK dengan benar dan jujur.
  3. Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan di masing-masing kepolisian.
  4. Tunggu proses verifikasi dan pengecekan data oleh pihak kepolisian.
  5. Jika data Anda dinyatakan valid, maka Anda akan mendapatkan SKCK yang sudah diperpanjang masa berlakunya oleh kepolisian.
  Mabes Polri Jakarta SKCK

Conclusion

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen resmi yang diperlukan dalam berbagai proses administrasi yang memerlukan verifikasi latar belakang atau keamanan seseorang. SKCK memiliki masa berlaku atau validity period yang berbeda-beda tergantung dari kebijakan kepolisian di masing-masing daerah. Jadi, bila masa berlaku SKCK Anda segera habis atau sudah habis, maka Anda harus membuat SKCK baru. Namun, bila masih dalam masa berlaku, maka Anda tidak perlu membuat SKCK baru kecuali memang diminta oleh pihak yang membutuhkan.

admin