Syarat Buat Surat Pengantar SKCK

Syarat Buat Surat Pengantar SKCK

Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah, dan pengajuan visa. Agar bisa mendapatkan surat tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa membuat Surat Pengantar SKCK:

1. KTP Asli dan Fotokopi

Untuk membuat Surat Pengantar SKCK, Anda harus melampirkan KTP asli dan fotokopi. Pastikan bahwa fotokopi KTP yang Anda lampirkan sudah jelas dan tidak kabur, agar tidak menghambat proses pengurusan surat.

2. Pas Foto

Anda juga harus melampirkan pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar. Pas foto ini akan digunakan untuk ditempelkan pada formulir pengajuan Surat Pengantar SKCK.

  Persyaratan Membuat SKCK Sidik Jari

3. Surat Permohonan

Untuk membuat Surat Pengantar SKCK, Anda harus membuat surat permohonan yang berisi alasan mengapa Anda membutuhkan surat tersebut. Surat permohonan ini bisa ditulis secara bebas dengan tulisan tangan atau diketik menggunakan komputer.

4. Biaya Administrasi

Untuk mengurus Surat Pengantar SKCK, Anda juga harus membayar biaya administrasi yang telah ditentukan oleh kepolisian. Pastikan bahwa Anda membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Tidak Terlibat Kasus Kriminal

Salah satu syarat utama untuk membuat Surat Pengantar SKCK adalah tidak terlibat dalam kasus kriminal. Jika Anda pernah terlibat dalam kasus kriminal, baik sebagai pelaku maupun korban, maka Anda tidak akan bisa mendapatkan Surat Pengantar SKCK.

6. Tidak Terdaftar Sebagai Teroris

Anda juga tidak bisa membuat Surat Pengantar SKCK jika terdaftar sebagai teroris atau simpatisan teroris. Hal ini menjadi ketentuan dari kepolisian untuk menghindari penyalahgunaan Surat Pengantar SKCK oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

7. Tidak Dalam Proses Penyidikan

Jika Anda sedang dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian, maka Anda tidak akan bisa membuat Surat Pengantar SKCK. Hal ini karena Surat Pengantar SKCK diterbitkan oleh kepolisian, sehingga mereka tidak akan mengeluarkan surat tersebut untuk orang yang sedang dalam proses penyidikan.

  Apakah Membuat SKCK Harus Ada Ijazah?

8. Usia Minimal 17 Tahun

Untuk bisa membuat Surat Pengantar SKCK, Anda harus berusia minimal 17 tahun. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

9. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Anda juga harus melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter. Surat ini akan menunjukkan bahwa Anda dalam keadaan sehat dan mampu untuk melakukan kegiatan yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti bekerja atau belajar.

10. Surat Keterangan Domisili

Terakhir, Anda juga harus melampirkan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat. Surat ini akan menunjukkan bahwa Anda benar-benar tinggal di wilayah tersebut dan membutuhkan Surat Pengantar SKCK untuk keperluan tertentu.

Demikian adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa membuat Surat Pengantar SKCK. Pastikan bahwa Anda memenuhi semua syarat tersebut agar proses pengurusan surat menjadi lebih lancar dan tidak ada kendala dalam mendapatkan surat tersebut.

admin