Perpanjang Paspor Tanpa KTP 2023 Apabila Anda membutuhkan perpanjang paspor namun KTP Anda belum di perbarui atau belum di terbitkan, jangan khawatir. Di tahun 2023, masih ada cara untuk memperpanjang paspor meskipun tanpa KTP. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda ketahui. Ekspor Porang 2023 : Potensi Ekspor Porang Indonesia
Persyaratan Perpanjang Paspor Tanpa KTP 2023
Sebelum memulai proses perpanjang paspor tanpa KTP, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
- Paspor yang akan di perpanjang masih dalam keadaan berlaku atau tidak melebihi masa berlaku
- Memiliki fotokopi akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki fotokopi bukti pembayaran pajak tahunan atau PBB
- Membawa pas foto terbaru dengan latar belakang warna biru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
Pastikan juga Anda mengisi formulir perpanjangan paspor yang bisa di unduh dari website resmi Imigrasi. Formulir tersebut harus di isi dengan lengkap dan jangan lupa tanda tangan di tempat yang telah di sediakan.
Proses Perpanjang Paspor Tanpa KTP
Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut ini adalah proses perpanjang paspor tanpa KTP:
- Datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa seluruh persyaratan yang di butuhkan
- Daftar ke petugas dan ambil nomor antrian
- Tunggu panggilan petugas dan serahkan seluruh persyaratan yang telah Anda siapkan
- Tunggu proses verifikasi dan cek data oleh petugas
- Bayar biaya perpanjangan paspor yang di tentukan oleh Imigrasi
- Tunggu proses cetak dan pengambilan paspor yang telah di perpanjang
Proses perpanjang paspor tanpa KTP sebenarnya tidak jauh berbeda dengan perpanjang paspor pada umumnya. Hanya saja, beberapa persyaratan akan di ganti dengan fotokopi KK atau akta kelahiran serta bukti pembayaran pajak atau PBB.
Perpanjang Paspor di Kantor Imigrasi atau Online?
Sebagian besar kantor Imigrasi di Indonesia sudah di lengkapi dengan layanan perpanjangan paspor secara online. Namun, untuk perpanjang paspor tanpa KTP, Anda tetap harus datang ke kantor Imigrasi terdekat. Sebab, persyaratan seperti fotokopi KK atau akta kelahiran serta bukti pembayaran pajak atau PBB masih harus diserahkan secara langsung ke petugas Imigrasi.
Anda juga bisa menggunakan layanan antar-jemput paspor dari Imigrasi, di mana petugas Imigrasi akan menjemput persyaratan di rumah atau kantor Anda dan kemudian mengantarkan paspor yang telah diperpanjang kembali ke tempat yang sama. Namun, layanan ini hanya tersedia di beberapa kantor Imigrasi.
Perpanjang Paspor Tanpa KTP 2023 di Jangkar Groups
Untuk memperpanjang paspor tanpa KTP di tahun 2023, Anda perlu membawa fotokopi KK atau akta kelahiran serta bukti pembayaran pajak atau PBB. Pastikan Anda juga sudah memenuhi persyaratan lainnya seperti pas foto terbaru dan formulir perpanjangan paspor yang telah di isi lengkap.
Proses perpanjangan paspor tanpa KTP hampir sama dengan perpanjangan paspor pada umumnya. Namun, beberapa persyaratan akan di ganti dengan fotokopi KK atau akta kelahiran serta bukti pembayaran pajak atau PBB. Pastikan Anda memilih kantor Imigrasi terdekat dan mempersiapkan seluruh persyaratan dengan baik agar proses perpanjang paspor berjalan lancar.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id