Perpanjang Paspor Mati Berapa Lama 2024

Adi

Updated on:

Perpanjang Paspor Mati Berapa Lama 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Perpanjang Paspor Mati Berapa Lama – Apabila Anda sering bepergian ke luar negeri, pasti sudah tidak asing lagi dengan paspor. Paspor merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah untuk membuktikan identitas dan kewarganegaraan seseorang. Selain itu, paspor juga di perlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Tapi, bagaimana jika paspor Anda sudah mati?

Tata Cara Perpanjangan Paspor Mati

Perpanjangan paspor mati dapat di lakukan dengan mengikuti beberapa tahapan. Berikut adalah tata cara perpanjangan paspor mati:

  Checklist Dokumen Paspor Persiapan Lengkap

1. Persyaratan Dokumen – Perpanjang Paspor Mati Berapa Lama

Persyaratan Dokumen - Perpanjang Paspor Mati Berapa Lama

Untuk melakukan perpanjangan paspor mati, Anda harus menyediakan beberapa dokumen seperti:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi paspor lama
  • Surat keterangan hilang paspor (jika paspor lama hilang)
  • Bukti pembayaran

2. Pengisian Formulir – Perpanjang Paspor Mati Berapa Lama

Pengisian Formulir - Perpanjang Paspor Mati Berapa Lama

Setelah menyediakan persyaratan dokumen, tahap selanjutnya adalah mengisi formulir perpanjangan paspor. Formulir ini dapat di unduh melalui situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

3. Pengambilan Foto dan Pengambilan Sidik Jari – Perpanjang Paspor Mati Berapa Lama

Setelah mengisi formulir, Anda harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari. Pastikan Anda mengenakan pakaian yang rapi dan tidak memakai aksesoris yang berlebihan.

4. Pengambilan Paspor Baru

Setelah selesai melakukan proses perpanjangan paspor, Anda dapat mengambil paspor baru Anda di kantor imigrasi. Biasanya, proses perpanjangan paspor memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja.

Masa Berlaku Paspor Mati – Perpanjang Paspor Mati Berapa Lama

Setelah mengetahui tata cara perpanjangan paspor mati, hal yang perlu Anda ketahui selanjutnya adalah masa berlaku paspor mati. Masa berlaku paspor mati sendiri berbeda dengan masa berlaku paspor biasa.

  Mengetahui Paspor Sudah Jadi atau Belum 2024

Masa berlaku paspor biasa adalah selama 5 tahun untuk paspor biasa dan 10 tahun untuk paspor di plomatik dan dinas. Sedangkan masa berlaku paspor mati hanya berlaku selama 1 tahun.

Lalu, bagaimana cara memperpanjang paspor mati?

Anda dapat melakukan perpanjangan paspor mati dengan mengikuti tata cara perpanjangan paspor seperti yang telah di jelaskan sebelumnya. Namun, perlu di ingat bahwa paspor mati hanya dapat di perpanjang maksimal 2 kali.

Perpanjangan Paspor Mati Hingga Tahun 2024

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan paspor mati, Anda tidak perlu khawatir. Karena berdasarkan informasi terbaru, perpanjangan paspor mati masih dapat di lakukan hingga tahun 2024.

Namun, Anda harus mengingat bahwa masa berlaku paspor mati hanya berlaku selama 1 tahun. Oleh karena itu, pastikan Anda memperpanjang paspor mati Anda tepat waktu agar tidak mengalami kesulitan saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Perpanjang Paspor Mati Berapa Lama Jangkar Groups

Dalam artikel ini, telah di jelaskan tata cara perpanjangan paspor mati, masa berlaku paspor mati, serta informasi terbaru mengenai perpanjangan paspor mati hingga tahun 2024. Jangan lupa untuk memperpanjang paspor mati Anda tepat waktu agar tidak mengalami kesulitan saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Baca Juga: Apakah Paspor Berlaku Untuk Semua Negara 2024?

  Paspor Dinas Dari Indonesia Bersampul Warna 2023

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor