Perpanjang Paspor di Cibubur Junction – Apakah Anda berencana perjalanan ke luar negeri pada tahun 2023? Maka, Pastikan bahwa paspor Anda masih berlaku. Jika tidak, Anda harus memperpanjang paspor Anda. Kemudian, Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi lengkap mengenai cara perpanjang paspor di Cibubur Junction, batas waktu, persyaratan, dan biaya yang harus di bayar. Mengajukan Paspor Secara Online
Cara Perpanjang Paspor di Cibubur Junction
Namun, Perpa njang paspor di Cib ubur Junction bisa di lakukan melalui layanan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara setempat atau melalui Kantor Imigrasi. Namun, jika Anda ingin memperp anjang paspor tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi, Anda bisa menggunakan layanan online. Maka, Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpan jang paspor di Ci bubur Junction melalui layanan online:
- Masuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://imigrasi.go.id/
- Pilih “Layanan Paspor” dan pilih “Pembuatan Paspor Baru atau Perpanjangan Paspor”
- Isi formulir aplikasi online dengan informasi yang di butuhkan
- Unggah dokumen yang di perlukan seperti pas foto, KTP dan paspor lama
- Bayar biaya online melalui bank yang tertera di situs web
- Tunggu konfirmasi dari Kantor Imigrasi bahwa paspor Anda sudah siap
Batas Waktu Perpanjang Paspor di Cibubur Junction
Namun, Batas waktu perpanjangan paspor di Cibubur Junction adalah enam bulan sebelum masa berlaku paspor habis. Jadi, jika paspor Anda akan habis pada bulan Desember 2023, Anda bisa mulai memper panjang pas por pada bulan Juni 2023.
Persyaratan Perpanjang Paspor di Cibubur Junction
Maka, Untuk memperp anjang pa spor di Cibubur Junc tion, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah di tentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, Berikut adalah persyaratan yang harus di penuhi:
- Warga negara Indonesia
- Paspor yang akan di perpanjang masih valid atau telah habis masa berlakunya
- Melampirkan dokumen yang dibutuhkan seperti pas foto, KTP, dan paspor lama
- Bayar biaya perpanjangan paspor
Biaya Perpanjang Paspor di Cibubur Junction
kemudian, Biaya perpanjangan paspor di Cibubur Junction tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki, lama masa berlaku paspor, dan juga layanan yang Anda pilih. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan paspor di Cibubur Junction:
- Paspor biasa: Rp355.000 untuk 24 halaman dan Rp605.000 untuk 48 halaman
- Paspor diplomatik: Rp655.000 untuk 24 halaman dan Rp1.105.000 untuk 48 halaman
- Paspor dinas: Rp505.000 untuk 24 halaman dan Rp855.000 untuk 48 halaman
Kesimpulan
Maka, Perp anjang paspor di Cib bur Junction bisa di lakukan melalui Kantor Imigrasi atau melalui layanan online yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pastikan bahwa Anda memperpa njang paspor enam bulan sebelum masa berlaku habis dan memenuhi persyaratan dan biaya yang telah di tentukan. Dengan begitu, Anda bisa melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tenang dan aman.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: