Pernikahan Yang Dilarang di Indonesia

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Pernikahan Yang Dilarang di Indonesia

Pernikahan adalah sebuah momen yang sakral dan dihormati oleh hampir semua agama di dunia. Namun, tidak semua jenis pernikahan diakui dan diperbolehkan di Indonesia. Ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang dan dianggap tidak sah. Dalam artikel ini, kami akan membahas jenis-jenis pernikahan yang dilarang di Indonesia secara lengkap. Undangan Pernikahan Katolik

Pernikahan Sesama Jenis Kelamin

Pernikahan sesama jenis kelamin adalah salah satu jenis pernikahan yang dilarang di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa pernikahan adalah hubungan sah antara seorang pria dan seorang wanita. Pernikahan sesama jenis kelamin dianggap melanggar hukum dan tidak diakui oleh negara.

Pernikahan Antar Saudara Kandung

Pernikahan antar saudara kandung juga dilarang di Indonesia. Hal ini diatur dalam KUHP Pasal 284, yang menyatakan bahwa pernikahan di antara saudara kandung adalah perbuatan yang melanggar hukum dan diancam dengan hukuman penjara. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kelainan genetik pada keturunan dari pernikahan tersebut.

  Perbedaan Agama dalam Perkawinan Campuran Bagaimana ?

Pernikahan Terlarang dalam Ketentuan Agama

Selain dua jenis pernikahan di atas, ada juga jenis pernikahan yang dilarang dalam ketentuan agama. Misalnya, menikahi seseorang yang masih dalam ikatan pernikahan dengan orang lain (zina), menikahi orang yang telah diharamkan oleh agama, atau menikahi orang yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan kita. Pernikahan jenis ini dianggap tidak sah dan dianggap melanggar ajaran agama.

Pernikahan dengan Orang Asing Tanpa Izin Kepala Daerah

Pernikahan dengan orang asing tanpa izin kepala daerah juga dianggap melanggar hukum dan dilarang di Indonesia. Hal ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa warga negara asing yang ingin menikah dengan warga negara Indonesia harus mendapatkan izin dari kepala daerah setempat.

Pernikahan dengan Orang yang Belum Dewasa

Pernikahan dengan orang yang belum dewasa juga dilarang di Indonesia. Hal ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa pernikahan hanya dapat dilakukan oleh orang yang telah mencapai usia dewasa, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Pernikahan di bawah usia ini dianggap melanggar hukum dan tidak sah.

  SYARAT MENJADI MUALAF

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah membahas jenis-jenis pernikahan yang dilarang di Indonesia, antara lain pernikahan sesama jenis kelamin, pernikahan antar saudara kandung, pernikahan terlarang dalam ketentuan agama, pernikahan dengan orang asing tanpa izin kepala daerah, dan pernikahan dengan orang yang belum dewasa. Semua jenis pernikahan di atas dianggap melanggar hukum dan tidak sah. Oleh karena itu, jika Anda ingin menikah, pastikan untuk memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor