Status Perkawinan Campuran – Perkawinan campuran adalah jenis perkawinan di mana pasangan yang menikah berasal dari negara yang berbeda atau memiliki agama yang berbeda. Dalam hukum Indonesia, perkawinan campuran di atur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Persyaratan Perkawinan Campuran
Sebelum menikah, pasangan campuran harus memenuhi persyaratan tertentu. Pertama, keduanya harus berusia di atas 21 tahun atau telah memperoleh izin dari orang tua atau wali sah. Kedua, mereka harus memperoleh izin dari Kedutaan Besar atau Konsulat yang mewakili negara asal pasangan yang bukan warga negara Indonesia.
Ketiga, pasangan juga harus memperoleh izin dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang di tunjuk. Dampak Kasus Perkawinan Campuran Antara WNI Dan WNA
Status Hukum Anak dalam Perkawinan Campuran
Menurut UU No. 1 Tahun 1974, anak yang lahir dari perkawinan campuran di akui sebagai warga negara Indonesia jika ayah atau ibunya adalah warga negara Indonesia. Namun, jika kedua orangtuanya bukan warga negara Indonesia. Sehingga, anak tersebut akan di anggap sebagai anak dengan kewarganegaraan yang sama dengan orangtuanya.
Perceraian dalam Perkawinan Campuran
Jika pasangan campuran ingin bercerai, proses perceraian harus di lakukan di pengadilan di negara di mana perkawinan di lakukan atau di negara tempat pasangan tersebut tinggal. Namun, jika pasangan campuran tersebut tinggal di Indonesia, maka perceraian dapat di lakukan di pengadilan di Indonesia.
Perselisihan dalam Perkawinan Campuran
Apabila terjadi perselisihan antara pasangan campuran, maka proses penyelesaian perselisihan dapat di lakukan di negara di mana perkawinan di lakukan atau di negara tempat pasangan tersebut tinggal. Namun, jika pasangan tersebut tinggal di Indonesia, maka proses penyelesaian perselisihan dapat di lakukan di pengadilan di Indonesia.
Kesimpulan
Perkawinan campuran memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda dengan perkawinan biasa. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan campuran termasuk izin dari Kedutaan Besar atau Konsulat yang mewakili negara asal pasangan yang bukan warga negara Indonesia, serta izin dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang di tunjuk. Maka, anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki status kewarganegaraan yang berbeda tergantung pada kewarganegaraan orangtuanya. Perceraian atau penyelesaian perselisihan dalam perkawinan campuran dapat di lakukan di negara di mana perkawinan di lakukan atau di negara tempat pasangan tersebut tinggal.
PT. Jangkar Global Groups melayani jasa pengurusan perkawinan campuran
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups