Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang dari negara yang berbeda atau dengan kewarganegaraan yang berbeda. Perkawinan campuran di atur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Kuhperdata). Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang perkawinan campuran menurut Kuhperdata. Kasus Perkawinan Campuran Dan Penyelesaiannya
Definisi Perkawinan Campuran
Perkawinan campuran adalah perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Atau antara dua WNA yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Menurut pasal 57 ayat 2 Kuhperdata, perkawinan campuran tidak di kenakan syarat-syarat khusus di bandingkan dengan perkawinan antara WNI.
Prosedur Perkawinan Campuran
Sehingga, prosedur perkawinan campuran di atur oleh pasal 59-63 Kuhperdata. Maka,rosedur ini mencakup beberapa tahapan, yaitu:
1. Surat Keterangan dari Pihak Berwenang
Sebelum melakukan perkawinan, pihak WNA harus memperoleh surat keterangan dari pihak berwenang di negaranya yang menyatakan bahwa orang tersebut belum menikah atau telah bercerai. Sehingga, surat keterangan tersebut harus di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan di akui oleh Kedutaan Besar. Atau Konsulat Republik Indonesia di negara tersebut.
Selain surat keterangan dari pihak berwenang, pihak WNA juga harus menyerahkan dokumen-dokumen administratif lain seperti paspor, visa, dan surat izin tinggal. Maka, pihak WNI juga harus menyerahkan dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP), dan surat keterangan belum menikah atau telah bercerai.
Maka, perkawinan campuran harus di laksanakan di depan pegawai pencatatan sipil setempat. Sehingga, jika perkawinan di laksanakan di luar negeri, pihak yang bersangkutan harus melaporkan kepada Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Indonesia di negara tersebut.
Akibat Hukum Perkawinan Campuran
Sehingga, perkawinan campuran memiliki akibat hukum yang sama dengan perkawinan antara WNI. Pasal 116 Kuhperdata menyatakan bahwa perkawinan campuran di akui di Indonesia jika di lakukan sesuai dengan hukum di negara masing-masing dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum serta moralitas yang ada di Indonesia. Selain itu, pasangan yang sudah menikah harus melaporkan perkawinan mereka ke Kantor Catatan Sipil setempat untuk mendapatkan buku nikah dan dokumen lainnya.
Persyaratan Perceraian Perkawinan Campuran
Oleh karena itu, jika terjadi perceraian dalam perkawinan campuran, maka perceraian tersebut harus di lakukan sesuai dengan hukum di negara masing-masing. Maka, pasal 126 Kuhperdata menyatakan bahwa perceraian perkawinan campuran di Indonesia hanya dapat di lakukan jika terdapat alasan-alasan yang sama dengan perceraian perkawinan antara WNI.
Kesimpulan
Sehingga, perkawinan campuran di atur oleh Kuhperdata dan memiliki prosedur yang harus di ikuti untuk dapat di lakukan secara sah. Perkawinan campuran memiliki akibat hukum yang sama dengan perkawinan antara WNI dan persyaratan perceraian perkawinan campuran juga harus di lakukan sesuai dengan hukum di negara masing-masing. Dalam melakukan perkawinan campuran, penting bagi pihak yang bersangkutan untuk memperhatikan prosedur dan persyaratan yang berlaku agar perkawinan dapat di akui secara sah.
PT. Jangkar Global Groups melayani jasa pengurusan perkawinan campuran
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups