Pra Nikah Tanpa Notaris

Adi

Updated on:

Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengertian Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

Perjanjian pra nikah tanpa notaris adalah perjanjian yang di buat oleh calon suami dan istri pada masa sebelum melangsungkan pernikahan. Perjanjian ini berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pasangan selama pernikahan berlangsung.Perjanjian ini di atur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal ini menyatakan bahwa perjanjian pra nikah harus di buat secara tertulis dan di tandatangani oleh kedua belah pihak.

Layanan Paspor Elektronik 2024

Tujuan Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

Tujuan utama perjanjian ini adalah untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pasangan selama pernikahan berlangsung. Selain itu, perjanjian ini juga dapat di gunakan untuk melindungi harta kekayaan masing-masing pasangan.Dalam perjanjian pra nikah, pasangan dapat menetapkan berbagai hal, seperti pembagian harta, beban tanggungan, hak waris, dan lain sebagainya. Dengan adanya perjanjian ini, pasangan dapat menghindari permasalahan yang mungkin terjadi selama pernikahan berlangsung.

  Info Urus Perkawinan Campuran dan Penyelesaian Masalah

Syarat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

Syarat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

Ada beberapa syarat yang harus di penuhi dalam membuat perjanjian ini, antara lain:1. Perjanjian pra nikah harus di buat secara tertulis dan di tandatangani oleh kedua belah pihak. 2. Perjanjian pra nikah harus di buat sebelum pernikahan di langsungkan. 3. Perjanjian pra nikah harus di hadiri oleh minimal dua orang saksi yang di sepakati oleh kedua belah pihak. 4. Pasangan yang membuat perjanjian pra nikah harus berusia minimal 21 tahun.

Keuntungan Membuat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

Keuntungan Membuat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

Membuat perjanjian ini memiliki beberapa keuntungan, antara lain:1. Mengatur hak dan kewajiban pasangan selama pernikahan berlangsung.2. Melindungi harta kekayaan masing-masing pasangan.3. Mencegah terjadinya konflik selama pernikahan berlangsung.4. Mempercepat proses pembagian harta jika terjadi perceraian.

Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

Untuk membuat perjanjian ini, pasangan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:1. Menentukan isi perjanjian, seperti pembagian harta, beban tanggungan, hak waris, dan lain sebagainya.2. Menyusun perjanjian secara tertulis.3. Menandatangani perjanjian di hadapan dua orang saksi yang di sepakati oleh kedua belah pihak.4. Mendaftarkan perjanjian ke Kantor Catatan Sipil.

  SYARAT MENIKAH DENGAN WNA DI INDONESIA

PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris yang siap melayani anda

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor