Pengertian Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris
Perjanjian pra nikah tanpa notaris adalah perjanjian yang di buat oleh calon suami dan istri pada masa sebelum melangsungkan pernikahan. Perjanjian ini berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pasangan selama pernikahan berlangsung.Perjanjian ini di atur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal ini menyatakan bahwa perjanjian pra nikah harus di buat secara tertulis dan di tandatangani oleh kedua belah pihak.
Layanan Paspor Elektronik 2024
Tujuan Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris
Tujuan utama perjanjian ini adalah untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pasangan selama pernikahan berlangsung. Selain itu, perjanjian ini juga dapat di gunakan untuk melindungi harta kekayaan masing-masing pasangan.Dalam perjanjian pra nikah, pasangan dapat menetapkan berbagai hal, seperti pembagian harta, beban tanggungan, hak waris, dan lain sebagainya. Dengan adanya perjanjian ini, pasangan dapat menghindari permasalahan yang mungkin terjadi selama pernikahan berlangsung.
Syarat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris
Ada beberapa syarat yang harus di penuhi dalam membuat perjanjian ini, antara lain:1. Perjanjian pra nikah harus di buat secara tertulis dan di tandatangani oleh kedua belah pihak. 2. Perjanjian pra nikah harus di buat sebelum pernikahan di langsungkan. 3. Perjanjian pra nikah harus di hadiri oleh minimal dua orang saksi yang di sepakati oleh kedua belah pihak. 4. Pasangan yang membuat perjanjian pra nikah harus berusia minimal 21 tahun.
Keuntungan Membuat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris
Membuat perjanjian ini memiliki beberapa keuntungan, antara lain:1. Mengatur hak dan kewajiban pasangan selama pernikahan berlangsung.2. Melindungi harta kekayaan masing-masing pasangan.3. Mencegah terjadinya konflik selama pernikahan berlangsung.4. Mempercepat proses pembagian harta jika terjadi perceraian.
Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris
Untuk membuat perjanjian ini, pasangan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:1. Menentukan isi perjanjian, seperti pembagian harta, beban tanggungan, hak waris, dan lain sebagainya.2. Menyusun perjanjian secara tertulis.3. Menandatangani perjanjian di hadapan dua orang saksi yang di sepakati oleh kedua belah pihak.4. Mendaftarkan perjanjian ke Kantor Catatan Sipil.
PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris yang siap melayani anda
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups