Pengertian Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah adalah kesepakatan antara calon suami dan istri tentang hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan mereka sebelum mereka menikah. Perjanjian ini merupakan bentuk persiapan untuk masa depan yang lebih baik.
Keabsahan Perjanjian Pra Nikah Dalam Katolik
Dalam Gereja Katolik, perjanjian pra nikah dapat disahkan jika memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh hukum kanon. Persyaratan tersebut antara lain adalah:
- Perjanjian dibuat secara sukarela oleh kedua belah pihak
- Tidak ada unsur paksaan atau tekanan dalam pembuatan perjanjian
- Perjanjian tidak bertentangan dengan hukum kanon atau moralitas Kristen
Isi Perjanjian Pra Nikah Dalam Katolik
Perjanjian pra nikah dalam Gereja Katolik berisi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan, antara lain:
- Hak waris
- Pembagian harta bersama
- Tanggung jawab dalam membesarkan anak
- Urusan keuangan keluarga
- Tanggung jawab dalam memperbaiki dan merawat rumah tangga
- Tanggung jawab dalam mengambil keputusan
Manfaat Perjanjian Pra Nikah Dalam Katolik
Perjanjian pra nikah dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, antara lain:
- Memperjelas hak dan tanggung jawab masing-masing dalam pernikahan
- Mencegah perselisihan di masa depan
- Menjaga keharmonisan rumah tangga
- Memudahkan dalam memperbaiki masalah-masalah yang timbul dalam pernikahan
Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah Dalam Katolik
Untuk membuat perjanjian pra nikah dalam Gereja Katolik, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Bertemu dengan pendeta atau imam yang bertugas di paroki Anda
- Bicarakan dengan pendeta atau imam mengenai perjanjian pra nikah
- Bicarakan dengan calon pasangan Anda mengenai perjanjian pra nikah
- Setujui isi perjanjian pra nikah bersama calon pasangan Anda
- Tandatangani perjanjian pra nikah di hadapan Notaris atau Pendeta/Imam yang bersangkutan