Perbedaan SKCK untuk CPNS dan Swasta – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang di butuhkan untuk berbagai kepentingan seperti melamar kerja, mengurus visa, dan lain sebagainya. SKCK di wajibkan bagi setiap warga negara yang ingin memperoleh dokumen resmi tersebut.
Namun, tahukah Anda bahwa ada perbedaan antara SKCK untuk CPNS dan Swasta? Berikut ini adalah penjelasannya.
SKCK untuk CPNS Perbedaan SKCK untuk CPNS dan Swasta
SKCK untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memiliki ketentuan yang berbeda dengan SKCK untuk swasta. CPNS merupakan perwakilan dari pemerintah, sehingga harus melalui proses seleksi yang lebih ketat.
Beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk mendapatkan SKCK CPNS antara lain:
- WNI
- Usia antara 18-35 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal
Dalam proses pembuatan SKCK CPNS, calon pelamar harus melampirkan fotokopi KTP, NPWP, ijazah terakhir, dan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
Setelah melengkapi semua dokumen yang di perlukan, calon pelamar akan di wajibkan untuk mengikuti tes tertulis, psikotes, wawancara, dan tes kesehatan. Jika di nyatakan lolos semua tahapan seleksi, barulah SKCK CPNS dapat di terbitkan.
SKCK CPNS memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi pemerintah. Biasanya, SKCK CPNS berlaku selama 6 bulan hingga 1 tahun.
SKCK untuk Swasta Perbedaan SKCK untuk CPNS dan Swasta
SKCK untuk swasta memiliki persyaratan yang lebih fleksibel di bandingkan dengan SKCK CPNS. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa SKCK swasta dapat di peroleh dengan mudah.
Beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk mendapatkan SKCK swasta antara lain:
- WNI
- Usia minimal 17 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal
Untuk mendapat SKCK swasta, calon pelamar hanya perlu mengajukan permohonan ke kantor polisi setempat dengan melampirkan fotokopi KTP dan pas foto terbaru. Setelah mengajukan permohonan, calon pelamar akan menjalani proses verifikasi data dari pihak kepolisian.
SKCK swasta memiliki masa berlaku selama 6 bulan hingga 1 tahun, tergantung pada kebijakan masing-masing kantor polisi.
Perbedaan SKCK untuk CPNS dan Swasta Jangkargroups
SKCK merupakan dokumen resmi yang penting untuk berbagai kepentingan, baik itu untuk melamar kerja maupun mengurus visa. Namun, perlu di ketahui bahwa terdapat perbedaan antara SKCK untuk CPNS dan swasta.
SKCK CPNS memiliki persyaratan yang lebih ketat di bandingkan dengan SKCK, karena CPNS merupakan perwakilan dari pemerintah dan harus melalui proses seleksi yang lebih ketat. Namun, persyaratan tersebut tidak berarti bahwa SKCK swasta dapat diperoleh dengan mudah.
Dalam hal pengajuan SKCK, pastikan untuk melengkapi semua persyaratan yang di perlukan dan memperhatikan masa berlaku dari SKCK tersebut.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id