Perbedaan Adagium Maksim dan Postulat

Adi

Updated on:

Perbedaan Adagium Maksim dan Postulat
Direktur Utama Jangkar Goups

Pernahkah Anda mendengar istilah adagium, maksim, serta postulat? Bagi orang awam mungkin terdengar asing, tetapi di kalangan praktisi hukum sepertinya sudah sangat familiar. Apa perbedaan adagium, maksim, dan Postulat  dalam dunia hukum? Seperti apa contohnya di kehidupan nyata? Selanjutnya akan kami bahas dalam artikel ini.

 

Presiden Jokowi saat awal-awal pandemic merebak sering kali mengutip istilah latin dengan mengucap vox populi suprema lex. Lalu kalimat itu di ikuti para pejabat yang melanjutkan penjelasan atas kebijakan yang di ambil pemerintah. Berkaitan dengan pandemic Covid 19, pemerintah mengambil istilah ini terutama dalam hal pembatasan perjalanan untuk mencegah penyebaran virus. Kalimat ini juga selanjutnya di maknai sebagai keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi.

 

istilah adagium, maksim, serta postulat

 

Pentingkah Perbedaan Adagium Maksim dan Postulat ?

Mungkin Anda akan bertanya, pentingkah menggunakan istilah dalam bahasa latin dalam sebuah pernyataan resmi? Ternyata dalam dunia hukum memang hal yang lazim di gunakan. Apalagi jika membahas mengenai asas atau prinsip hukum. Penggunaannya juga tidak sekadar di pakai dalam kajian teoritis, tetapi juga menjadi kutipan para pihak dalam membuat gugatan atau memberikan jawaban, atau bisa juga dalam memori kasasi serta di pakai hakim sebagai pertimbangan dalam putusannya.

 

Contoh dalam istilah latin yang sering di gunakan adalah kalimat ‘qui facit per alium facit per se’ yang di sebutkan dalam putusan MA bernomor 2117 k/pid.sus/2015. Kalimat ini di maknai sebagai postulat yang memiliki makna seseorang yang melakukan perbuatan melalui orang lain di anggap dia sendirilah yang melakukan perbuatan itu lewat orang lain. Sementara itu, pertanggungjawaban pidananya di serahkan pada orang yang menyuruh pelaku melakukan perbuatan.

 

Pentingkah Perbedaan Adagium Maksim dan Postulat ?

 

Sementara contoh kalimat yang maksudnya di sebut sebagai adagium dapat di lihat dari contoh kalimat ‘qui tacet consentit’ artinya barang siapa yang diam itu artinya dia setuju. Istilah ini di pakai salah satu pihak dalam membuat putusan MA bernomor 222 k/pdt.sus-HKI/2014.

  SUATU PIDANA PENJARA UNTUK ANAK ANAK

 

PENGERTIAN ADAGIUM, MAKSIM, DENGAN POSTULAT

Melihat kedua contoh penggunaan istilah yang sudah kami sebutkan di atas, maka sebagai orang awam tentu harus tahu perbedaan ketiganya. Ini penting agar penempatan penggunannya tepat. Lalu apa perbedaan adagium, maksim, dengan postulat?

 

Sebagaimana di kutip dari laman hukum online menyebutkan bahwa dalam sebuah diskusi yang di hadiri pada dosen hukum pidana antara lain Edward Omar S Hiariej yang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa seorang dosen harusnya memakai istilah adagium maksim ataupun postulat hukum dengan benar.

 

Pengertian Adagium | Perbedaan Adagium Maksim dan Postulat

 

  • Pengertian Adagium

Pengertian Adagium dapat anda lihat pada definisi yang di tuliskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Balai Pustaka terbitan tahun 2015 yang memberikan definisi adagium sebagai pepata atau peribahasa.

 

Contoh kalimat adagium adalah ‘ubi sovietis ibi justicia’. Maknanya adalah di mana ada masyarakat dan juga kehidupan maka di situ ada hukum (keadilan).

 

  • Pengertian Postulat

Pengertian lema psotulat di maknai sebagai sebuah asumsi yang di jadikan sebagai pangkal dalil yang menganggap benar tetapi tidak perlu untuk membuktikannya dalam hal ini anggapan dasar, aksioma. Pada intinya penggunaaan istilah ini sebagai anggapan dasar ataupun aksioma.

 

Pengertian Postulat| Perbedaan Adagium Maksim dan Postulat

 

  • Pengertian Maksim

Pengertian makssim di maknai sebagai pernyataan yang ringkas yang ajarannya mengandung kebenaran umum atau mengandung ajaran yang terdiri dari sifat-sifat manusia, aforisme, ataupun peribahasa.

 

Sementara itu, dalam kamus Black’s Law Dictionary tahun 1999 memberikan definisi lema maxim sebagai ‘a traditional legal principle that has been frozen into a concise expression. Dalam penjelasannya menyebutkan bahwa seringkali menghubungkan dengan hukum melalui istilah lexal maxim.

 

Pengertian Maksim | Perbedaan Adagium Maksim dan Postulat

 

ADAGIUM, POSTULAT, DAN MAKSIM DI INDONESIA

Bagaimana pemaknaan adagium, postulat, dan maksim di Indonesia dapat anda lihat dalam buku istilah hukum latin-Indonesia yang kemudian sudah di alihbahasakan S Adiwinata memberikan pengertian istilah adagium. Di sebutkan bahwa adagium merupakan ‘suatu pepatah dalam hukum’.

 

Sedangkan Tesaurus dalam Bidang Hukum yang di terbitkan Badan Pembinaan Hukum Nasional tahun 2008 memberikan defines postulat yang berarti sebuah aksioma, anggapan dasar, bisa juga di artikan sebagai dalil atau patokan. Sementara adagium di artikan sebagai pedoman ilmiah, sebuah pepatah, peribahasam bisa juga di maknai sebagai semboyan, slogan maupun ungkapan.

  Tanah yang berhak di kuasai negara

 

pemaknaan adagium, postulat, dan maksim

 

Dari segi leksikal, ketiga istilah ini sering mengaitkannya dengan pembahsana asas hukum. Asas hukum yang di maksud adalah pikiran dasar yang sifatnya umum, sehingga asas hukum bukanlah kaidah hukum yang di nilai konkrit.

 

CONTOH ADAGIUM DALAM BAHASA LATIN

Berikut istilah adagium menggunakan bahasa latin yang lazim di pakai dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh adagium dalam bahasa latin itu antara lain:

 

Seperti anda ketahui bahwa sikap batin yang di miliki seseorang tentulah sulit untuk mendapatkan hukuman. Itulah mengapa dalam pengambilan keputusan yang jadi pertimbangan adalah sikap lahirnya saja. Maksudnya adalah penegak hukum hanya bisa melihat apa yang terlihat dari luar saja, atau sesuatu yang bentuknya lahiriah dan bukan yang tidak bisa di lihat atau sesuatu yang sifatnya batin. Hal ini pun erat kaitannya dengan adagium latin Cogotationis Poenam Nemo Patitur artinya adalah bahwa tidak satupun orang bisa di hukum karena memiliki pemikiran sendiri.

 

CONTOH ADAGIUM DALAM BAHASA LATIN

 

Sebagaimana yang di jelaskan dalam pasal 49 KUHP menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain, termasuk kehormatan kesusilaan ataupun harta benda yang di milikinya ataupun yang di miliki orang lain tidak di pidana. Alasannya karena ada serangan atau ancaman serangan yang dekat saat melawan hukum, dalam bahasa latin di kenal dengan istilah Ignoscitur Ei Qui Sanguinem Suum Qualiter Redemptum Voluit

 

Hal ini juga yang menjadi alasan pemaaf. Dengan makna menghapuskan sifat dapat di celanya seorang pelaku. Kaitannya dengan alasan pemaaf ini maka dalam adagium menggunakan bahasa latin di kenal  ignoscitur ei qui sanguinem suum qualiter redemptum voluit. Adagium ini dapat di maknai bahwa apapun bentuknya yang di lakukan seseorang penyebabnya adalah takut kehilangan hidupnya, maka tidak akan mendapatkan hukuman.

 

Jika Anda terlilit persoalan hukum, maka serahkan berbagai persoalan hukum yang menimpa Anda kepada tim PT Jangkar Global Groups.

 

serahkan berbagai persoalan hukum kepada jangkargroups

 

CONTOH POSTULAT DALAM BAHASA LATIN

  HUBUNGAN HUKUM SEORANG DOKTER DENGAN PASIEN

Adapun contoh postulat dalam bahasa latin dapat anda lihat dalam dua penjelasan berikut ini.

  • In dubio pro reo

Dalam ranah hukum, postulat di pahami sebagai kondisi yang di alami hakim yakni bearda dalam situasi ragu-ragu tetap harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa. Sedangkan dalam hukum pidana, postulat di pahami sebagai asas yang tida pidana tanpa adanya kesalahan. Dalam hal ini, apabila seorang hakim memiliki pendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana yang di dakwakan kepadanya maka harus di dukung dengan setidaknya dua alat bukti, selanjutnya hakim bisa menetapkan putusan bersalah pada terdakwa. Namun, jika ada keraguan dalam pikiran hakim, maka putusan yang di berikan tentu saja yang menguntungkan terdakwa.

 

  • Actor Sequitur Forum Rei

Sederhananya untuk memahami postulat adalah sebuah putusan yang di maknai gugatan di ajukan di lokasi tempat seorang tergugat tinggal. Memakai istilah ini, biasanya di temukan dalam hukum acara perdata secara eksplisit juga merujuk pada HIR.

 

Dalam asas ini di ketahui juga bahwa yang emmiliki wewenang memberikan gugatan adalah pengadilan yang berwenag di mana tergugat tinggal. Meski demikian, hal ini tidaklah mutlak. Dalam sebauh kondisi tertentu, maka gugatan bisa diajukan di tempat penggugat alias bukan di tempat pihak tergugat.

 

Actor Sequitur Forum Rei

 

PIHAK-PIHAK YANG PERLU MENGETAHUI PERBEDAAN TEMPAT TINGGAL DENGAN TEMPAT KEDIAMAN

Retnowulan Soetanto dan Iskandar Oeripkartawanita menjelaskan sebagaimana di kutip dari hukum online menyebutkan bahwa pihak-pihak ini perlu mengetahui perbedaan antara tempat tinggal dengan tempat kediaman tempat tinggal seseorang yang bisa dilihat dari kartu identitasnya.

 

Yang dimaksud tempat kediaman adalah tentu saja tempat pihak tersebut berdiam. Bisa saja di rumah atau di tempat lainnya. Istilah ini kemudian dalam bahasa latin dikenal dengan istilah actor sequitur forum rei.

 

CONTOH OLD MAXIM

Ada istilah dalam bahasa latin yang dipahami sebagai maksim yang memiliki arti bahwa bayi yang dikandung sudah dianggap sebagai anak. Ini sejalan dengan isi pasal 2 ayat satu KUH Perdata yang menyebutkan bahwa setiap anak yang ada dalam kandungan perempuan, maka sudah dianggap lahir setiap ada kepentingan yang menghendaki anak Itu.

 

CONTOH OLD MAXIM

 

Sementara istilah Ubi Ius Incertum, Ibu Ius Nullum, dipahami sebagai segala sesuatu yang belum meliki kepastian dianggap bukanlah hukum. Itulah old maxim ini sejalan dengan tujuan hukum yakni memberikan kepastian.

Terjemah Dokumen Mou Perusahaan

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor