Peraturan SKB PPN Impor adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang mempengaruhi impor barang ke dalam negeri. Sehingga SKB PPN Impor ini di keluarkan pada tahun 2018 dan berlaku hingga sekarang. Maka, Kebijakan ini di tujukan untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak impor dan memperbaiki neraca perdagangan Indonesia. Namun, kebijakan ini cukup kompleks dan membingungkan bagi banyak pengusaha dan importir. Oleh karena itu, dalam artikel ini kami akan memberikan panduan lengkap tentang Peraturan SKB PPN Impor. Siup Untuk Eksport Impor – Panduan Lengkap
Apa Itu SKB PPN Impor?
SKB PPN Impor adalah singkatan dari Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian Nomor 560/KMK.04/2018, Nomor 82/M-DAG/PER/4/2018, dan Nomor 20/M-IND/PER/4/2018 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Kegiatan Impor Barang yang Di kenakan Bea Masuk.
Peraturan ini mengatur tentang pengenaan PPN dan PPnBM pada barang impor. Sehingga PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang di kenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa. Maka, Sementara itu, PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang di kenakan pada barang mewah seperti mobil, pesawat, dan kapal.
Siapa yang Terkena Dampak SKB PPN Impor
Sehingga SKB PPN Impor ini berlaku untuk semua importir atau penerima jasa kepabeanan yang melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti barang yang di impor oleh instansi pemerintah atau badan internasional, barang yang di impor untuk kepentingan keamanan nasional, dan barang yang di impor oleh orang pribadi untuk keperluan pribadi.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Impor dengan SKB PPN Impor?
Maka, Penghitungan pajak impor dengan SKB PPN Impor cukup rumit dan memerlukan perhitungan berdasarkan beberapa faktor, seperti nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight), tarif bea masuk, PPN, dan PPnBM. Berikut adalah cara menghitung pajak impor dengan SKB PPN Impor:
- Hitung nilai CIF barang impor. Nilai CIF adalah nilai barang di tambah biaya asuransi dan pengiriman.
- Hitung tarif bea masuk. Sehingga Tarif bea masuk tergantung pada jenis barang yang di impor dan negara asal barang.
- Hitung bea masuk. Bea masuk di hitung berdasarkan nilai CIF dan tarif bea masuk.
- Hitung PPN. PPN di itung berdasarkan nilai CIF dan tarif PPN 10%.
- Hitung PPnBM. PPnBM di hitung berdasarkan nilai CIF, bea masuk, dan tarif PPnBM yang berbeda-beda untuk setiap jenis barang.
- Jumlahkan bea masuk, PPN, dan PPnBM. Ini adalah total pajak impor yang harus di bayar.
Apa Saja Ketentuan dan Perubahan SKB PPN Impor
Sehingga Berikut adalah beberapa ketentuan dan perubahan SKB PPN Impor yang perlu di ketahui:
- Barang impor wajib membayar PPN 10% dan PPnBM sesuai dengan jenis barang.
- Bea masuk tidak termasuk dalam penghitungan PPN dan PPnBM.
- Maka, Penanggung jawab pembayaran pajak impor adalah importir atau penerima jasa kepabeanan.
- Importir atau penerima jasa kepabeanan harus membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan melaporkan pajak impor melalui aplikasi DJP Online.
- Sejak 2020, SKB PPN Impor juga mengatur bahwa barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal atau non-halal.
Apa Saja Tantangan dan Risiko SKB PPN Impor?
Sehingga SKB PPN Impor memiliki banyak tantangan dan risiko bagi importir atau penerima jasa kepabeanan. Beberapa tantangan dan risiko tersebut adalah:
- Penghitungan pajak impor yang rumit dan memerlukan pemahaman yang baik tentang aturan dan ketentuan.
- Keterlambatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak impor dapat mengakibatkan denda dan sanksi administratif.
- Pemeriksaan dan audit yang ketat dari pihak Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.
- Persyaratan sertifikasi halal atau non-halal yang memerlukan biaya tambahan dan waktu yang lebih lama.
Bagaimana Cara Meminimalkan Risiko SKB PPN Impor?
Maka, Untuk meminimalkan risiko SKB PPN Impor, importir atau penerima jasa kepabeanan dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Memahami aturan dan ketentuan SKB PPN Impor dengan baik.
- Menggunakan jasa konsultan pajak atau kepabeanan yang berpengalaman.
- Maka, Melakukan pelaporan dan pembayaran pajak impor dengan tepat waktu.
- Memenuhi persyaratan sertifikasi halal atau non-halal sebelum melakukan impor barang.
- Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses impor barang.
Kesimpulan
Peraturan SKB PPN Impor adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang mempengaruhi impor barang ke dalam negeri. SKB PPN Impor ini mengatur tentang pengenaan PPN dan PPnBM pada barang impor. Maka, Perhitungan pajak impor dengan SKB PPN Impor cukup rumit dan memerlukan perhitungan berdasarkan beberapa faktor. Sehingga Importir atau penerima jasa kepabeanan harus memahami aturan dan ketentuan SKB PPN Impor dengan baik dan meminimalkan risiko dengan melakukan langkah-langkah pencegahan yang tepat.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id