Peraturan impor barang sample adalah salah satu hal yang harus di ketahui oleh para pengusaha yang ingin memasarkan produk dari luar negeri di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai peraturan impor barang sample dan apa saja yang perlu di perhatikan dalam proses impor barang sample. Angka Impor Indonesia
Apa itu Peraturan Impor Barang Sample?
Sebelum memulai pembahasan tentang peraturan impor barang sample, ada baiknya kita membahas terlebih dahulu apa itu barang sample. Barang sample adalah produk yang di kirimkan oleh produsen atau pemasar kepada calon pelanggan sebagai contoh atau sampel produk yang akan di pasarkan. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan produk kepada calon pelanggan dan mendorong mereka untuk membeli produk tersebut.
Peraturan impor barang sample adalah aturan yang berlaku dalam proses impor barang sample ke Indonesia. Aturan ini mengatur mengenai prosedur, dokumen, dan persyaratan yang harus di penuhi oleh pengusaha atau importir untuk dapat mengimpor barang sample ke Indonesia.
Prosedur Impor Barang Sample
Prosedur impor barang sample di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/M-DAG/PER/12/2015. Berikut adalah prosedur impor barang sample yang harus di lakukan:
- Pengusaha atau importir harus memiliki Izin Impor Barang Sample (IIBS) yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Pengusaha atau importir harus mengisi Pemberitahuan Impor Barang Sample (PIBS) pada Sistem Pelayanan Kepabeanan Online (Simpak Online) dan melampirkan dokumen-dokumen yang di butuhkan seperti invoice, packing list, dan surat pengantar barang sample.
- Pengusaha atau importir harus membayar bea masuk dan pajak impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setelah barang sample tiba di pelabuhan, importir harus mengajukan Pemberitahuan Pabean (PP) dan melakukan proses pemeriksaan barang oleh petugas bea dan cukai.
- Jika barang sample di nyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka barang tersebut akan di tahan oleh petugas bea dan cukai. Jika barang di nyatakan memenuhi persyaratan, maka importir dapat mengambil barang tersebut dan membawanya ke dalam negeri.
Persyaratan Impor Barang Sample
Untuk dapat mengimpor barang sample ke Indonesia, pengusaha atau importir harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah persyaratan impor barang sample:
- Pertama, Barang sample harus memenuhi standar teknis dan persyaratan lain yang berlaku di Indonesia.
- Selanjutnya, Barang sample bukanlah barang yang di larang untuk di impor ke Indonesia.
- Total nilai barang sample tidak lebih dari US$ 3.000 atau setara dengan Rp 42.000.000,-.
- Barang sample bukanlah barang yang di impor untuk di perjualbelikan atau digunakan untuk kepentingan komersial lainnya.
- Kemudian, Barang sample tidak bersifat mengancam kesehatan, keselamatan, dan keamanan masyarakat, serta tidak melanggar ketertiban umum dan norma agama.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Impor Barang Sample
Untuk dapat mengimpor barang sample ke Indonesia, pengusaha atau importir harus melampirkan dokumen-dokumen yang di butuhkan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang Sample (PIBS). Berikut adalah dokumen-dokumen yang di butuhkan:
- Invoice
- Packing list
- Surat pengantar barang sample
- Izin Impor Barang Sample (IIBS)’
Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Sample
Bea masuk dan pajak impor barang sample di hitung berdasarkan nilai barang sample yang di impor. Nilai barang sample di hitung berdasarkan harga faktur (FOB) di tambah dengan biaya-biaya yang terkait dengan pengiriman barang sampai ke pelabuhan di Indonesia.
Bea masuk dan pajak impor barang sample di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.04/2017. Berikut adalah tarif bea masuk dan pajak impor barang sample:
Nilai Barang Sample (USD) | Tarif Bea Masuk | Tarif Pajak Impor |
---|---|---|
Kurang dari atau sama dengan 50 | 0% | 0% |
Lebih dari 50 dan kurang dari atau sama dengan 250 | 7,5% | 0% |
Lebih dari 250 dan kurang dari atau sama dengan 1.500 | 10% | 0% |
Lebih dari 1.500 dan kurang dari atau sama dengan 3.000 | 10% | 7,5% |
Peraturan Impor Barang Sample Jangkargroups
Peraturan impor barang sample sangat penting untuk di ketahui oleh pengusaha atau importir yang ingin memasarkan produk dari luar negeri di Indonesia. Sehingga dalam proses impor barang sample, pengusaha atau importir harus memperhatikan prosedur, persyaratan, dan dokumen-dokumen yang di butuhkan untuk dapat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga dengan mematuhi peraturan impor barang sample, pengusaha atau importir dapat mengimpor barang sample dengan aman dan legal ke Indonesia.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id