Memasuki dunia impor barang tentunya memiliki banyak aturan dan peraturan yang harus di patuhi oleh pelaku usaha. Salah satu peraturan yang harus di ketahui dan ditaati dalam impor barang adalah Peraturan Angka Pengenal Impor.
Apa itu Peraturan Angka Pengenal Impor?
Peraturan Angka Pengenal Impor atau di singkat API adalah sebuah kode yang di berikan oleh Kementerian Perdagangan untuk memudahkan pengawasan dan pemeriksaan impor barang oleh pihak berwenang.
Dalam Peraturan API tidak terdapat ketentuan mengenai jumlah minimum atau maksimum barang yang boleh di impor. Namun, API menjadi syarat penting bagi pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang.
Bagaimana Cara Mendapatkan Angka Pengenal Impor?
Untuk mendapatkan API, pelaku usaha harus mendaftarkan diri dan perusahaannya di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. Setelah terdaftar, pelaku usaha akan di berikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Dalam proses pendaftaran, pelaku usaha juga harus menyerahkan dokumen-dokumen yang di butuhkan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen administrasi lainnya.
Siapa yang Wajib Memiliki Angka Pengenal Impor?
Semua pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang wajib memiliki API. Hal ini berlaku baik untuk perusahaan besar maupun perusahaan kecil. Bahkan, bagi pelaku usaha individu atau perseorangan yang ingin melakukan impor barang juga di wajibkan memiliki API.
Hal ini di maksudkan untuk mempermudah pengawasan pemerintah terhadap impor barang dan menghindari pengimporan barang secara ilegal atau tidak resmi.
Keuntungan Memiliki API
Selain menjadi syarat wajib dalam impor barang, memiliki API juga memiliki beberapa keuntungan bagi pelaku usaha. Beberapa keuntungan tersebut antara lain:
- Mempermudah proses pengawasan dan pemeriksaan impor barang oleh pihak berwenang
- Memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pengurusan perizinan impor
- Memperoleh kepercayaan dari pihak supplier atau produsen luar negeri
Biaya Pendaftaran API
Untuk mendapatkan API, pelaku usaha harus membayar biaya pendaftaran yang di tentukan oleh pemerintah. Biaya ini cukup beragam tergantung dari jenis perusahaan dan jumlah barang yang akan di impor.
Selain itu, Untuk perusahaan individu atau perseorangan, biaya pendaftaran API sebesar Rp 500.000,-. Sedangkan untuk perusahaan skala besar, biaya pendaftaran bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Cara Verifikasi API
Setelah pelaku usaha berhasil mendaftarkan diri dan mendapatkan API, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi API. Verifikasi API di lakukan sebagai tanda bahwa pelaku usaha benar-benar memenuhi syarat dan tidak terjadi kesalahan dalam proses pendaftaran.
Verifikasi API dapat di lakukan secara online melalui website resmi Kementerian Perdagangan. Pelaku usaha hanya perlu mengunggah dokumen-dokumen yang di butuhkan seperti NIB, SKT, dan dokumen administrasi lainnya.
Kesimpulan Peraturan Angka Pengenal Impor
Kemudian, Peraturan Angka Pengenal Impor (API) merupakan salah satu peraturan penting yang harus di patuhi oleh pelaku usaha dalam impor barang. Dalam API, pelaku usaha harus mendaftarkan diri di Kementerian Perdagangan dan memenuhi syarat-syarat yang di tentukan. Layanan Ekspor Impor: Peluang Bisnis
Meskipun terdapat biaya pendaftaran yang cukup mahal, memiliki API memiliki banyak keuntungan bagi pelaku usaha. Selain itu, API juga memudahkan proses pengawasan dan pemeriksaan impor barang oleh pihak berwenang.
Jadi, bagi pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang, pastikan untuk memahami dan mematuhi Peraturan Angka Pengenal Impor (API) agar proses impor barang berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups