Peranan hukum perdata dalam perdagangan – Diera repormasi seperti sekarang ini sangat penting untuk para pelaku usaha lebih mengetahui hukum perdata. Untuk memutuskan suatu keputusan dalam perdagangan tetap pada koridor hukum. Pada dasarnya hukum perdata dalam dunia perdagangan merupakan hal yang sangat penting.
Peranan hukum perdata dalam perdagangan
Contoh: misalnya ada masalah dengan pinjaman serba guna, utang piutang, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan bisnis. Dengan demikian mereka selaku pelaku pelaku usaha atau bisnis dapat menyelesaikan berdasarkan hukum yang berlaku.
Pengertian Dari Hukum Perdata Sendiri Dengan Hubungannya Dengan Perdagangan
Sejak Indonesia merdeka dari penjajahan belanda Indonesia mengenal hukum perdata atau BW yang mengatur hak serta kepentingan tiap individu dimasyarakat. Apabila dikaitkan dengan aktitivitas perdagangan, bisa diberikan definisi sebagai wadah atau perangkat hukum yang mengatur tata cara serta pelaksanaan khususnya untuk perdagangan, pertukaran jasa dan barang yang bisa saja memiliki dampak pada industri dan keuangan.
Masuknya hukum perdata kedalam dunia bisnis atau perdagangan adalah karena sebuah pengertian perekonomian yang sehat tanpa mengenal monopoli atau perekonomian yang sehat, karena dalam perekonomian yang sehat ini bisa saja dilihat dari berbagai segi perdagangan atau bisnis dalam bentuk lain. Maka sangat penting bagi para pengusaha untuk memahami arti dari pada hukum perdata dalam hal ini perindustrian atau perdagangan.
Alasan penting mengapa para pekaku usaha bisnis atau perdagangan untuk mengetahui atau memahami hukum perdata antara lain sebagai berikut:
- Upaya untuk menciptakan hukum yang memang sudah seharusnya ada untuk membantu proses kegiatan perdagangan atau bisnis
- Memahami hukum perdata tentunya melakukan kegiatan bisnis atau perdagangan tidak melanggar hukum
- Dari pihak manapun yang terlibat di dalam suatu bisnis, maka akan membutuhkan sesuatu yang lebih resmi dan bukan hanya sekedar janji atau sekedar i`tikad baik.
Sumber hukum perdata
Mengenai persoalan terkait hukum perdata mempunyai peran penting dalam dunia perdagangan atau bisnis karena yang menjadi sumber hukum perdata itu sendiri adalah sebagai berikut:
- Hukum dagang ( KUH Dagang )
- Peraturan Perundang – Undangan
- Hukum perdata (KUH Perdata)
- Hukum publik ( KUH Pidana)
Penjelasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan adanya hukum perdata dalam industri atau perdagangan memang bertujuan baik untuk melindungi para pelaku usaha perdagangan atau industri.
Di lihat dari sifat hukum yang memaksa atau dipaksakan denagan memberikan sanksi juga bisa menjadi hal positif agar pelaku usaha selalu mentaati aturan-aturan hukum yang berlaku pada saat melakukan perdagangan atau bisnisnya. Oleh karena itu seluruh masyarakat merasakan manfaatnya.