Penyetaraan Ijazah Dokter Luar Negeri

Penyetaraan Ijazah Dokter Luar Negeri

Bagi dokter yang lulus dari perguruan tinggi luar negeri dan ingin bekerja di Indonesia, penyetaraan ijazah dokter luar negeri menjadi hal penting untuk dilakukan. Penyetaraan ini diperlukan agar dokter asing dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempraktikkan kedokteran di Indonesia. Proses penyetaraan tidak hanya memerlukan waktu yang cukup lama, tetapi juga memerlukan persyaratan yang cukup ketat. Berikut adalah informasi detail tentang penyetaraan ijazah dokter luar negeri di Indonesia.

Persyaratan Penyetaraan Dokter Luar Negeri

Untuk melakukan penyetaraan ijazah dokter luar negeri di Indonesia, dokter harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Melampirkan ijazah dokter yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal.
  • Melampirkan transkrip nilai yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal.
  • Melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
  • Melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal.
  • Melampirkan surat keterangan tidak memiliki catatan kriminal dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
  Penyetaraan Ijazah Universitas Luar Negeri

Selain itu, dokter juga harus melakukan ujian kompetensi dokter di Indonesia dan mendapatkan sertifikasi kompetensi dari Kementerian Kesehatan Indonesia.

Proses Penyetaraan Ijazah Dokter Luar Negeri

Proses penyetaraan ijazah dokter luar negeri di Indonesia memerlukan waktu yang cukup lama dan banyak tahapan yang harus dilalui. Berikut adalah proses penyetaraan ijazah dokter luar negeri di Indonesia:

  1. Memeriksa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk penyetaraan ijazah dokter luar negeri.
  2. Mengajukan permohonan penyetaraan ijazah dokter luar negeri ke Lembaga Penyetaraan Ijazah Kedokteran (LPIK) atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
  3. Melakukan verifikasi dokumen oleh LPIK atau BAN-PT.
  4. Melakukan ujian kompetensi dokter di Indonesia.
  5. Mendapatkan sertifikasi kompetensi dari Kementerian Kesehatan Indonesia.
  6. Melakukan pendaftaran ke dalam Register Tenaga Kesehatan (RTK).

Setelah semua tahapan tersebut selesai dilalui, dokter luar negeri akan mendapatkan izin untuk mempraktikkan kedokteran di Indonesia sesuai dengan keahlian dan spesialisasi yang dimilikinya.

Kesimpulan

Penyetaraan ijazah dokter luar negeri di Indonesia memerlukan proses yang cukup kompleks dan memakan waktu yang cukup lama. Namun, proses ini sangat penting dilakukan agar dokter asing dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempraktikkan kedokteran di Indonesia. Dokter asing harus memenuhi persyaratan dokumen dan melalui tahapan ujian kompetensi dokter di Indonesia serta mendapatkan sertifikasi kompetensi dari Kementerian Kesehatan Indonesia. Dengan demikian, dokter asing dapat bekerja di Indonesia dan memberikan kontribusi yang positif dalam bidang kesehatan.

  Syarat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

admin