Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui BPSK Berwenang

Gina Amanda

Updated on:

Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui BPSK Berwenang
Direktur Utama Jangkar Groups

Pertanyaan

Penyelesaian Sengketa Konsumen – Apakah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memiliki kewenangan hukum untuk memutus perkara yang lahir dari perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia, terutama jika salah satu pihak telah melakukan wanprestasi atau cidera janji? Bantuan hukum jangkargroups siap membantu anda.

Baca Juga: Hak Tanggungan dan Perlindungan Konsumen dalam Sengketa

Kunjungi juga Channel YouTube kami : Konsultan Hukum Jangkar

https://youtube.com/shorts/R4YgMC09_qM

Intisari Jawaban – Penyelesaian Sengketa Konsumen

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada dasarnya tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili sengketa yang bersifat murni hubungan kontraktual perdata atau sengketa yang objeknya adalah jaminan fidusia yang telah terdaftar secara sah. Sengketa yang berakar dari wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan merupakan ranah peradilan umum (Pengadilan Negeri). Bukan ranah perlindungan konsumen yang di tangani BPSK. Hal ini di sebabkan karena hubungan hukum antara debitur dan kreditur dalam lembaga pembiayaan tunduk pada asas kebebasan berkontrak dan aturan spesifik mengenai jaminan fidusia.

Baca Juga: Sengketa Asuransi Jiwa Akibat Pemalsuan Tanda Tangan

Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Bingkai Perjanjian Pembiayaan – Penyelesaian Sengketa Konsumen

Penyelesaian sengketa konsumen sering kali menjadi isu krusial dalam di namika hukum ekonomi di Indonesia. Khususnya pada sektor pembiayaan konsumen. Secara teoritis, hubungan antara perusahaan pembiayaan dan nasabah di kategorikan sebagai hubungan pelaku usaha dan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Namun, esensi dari hubungan ini sebenarnya berakar pada prinsip hukum kontrak yang di atur secara rigid dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sahnya perjanjian. Yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Ketika sebuah perjanjian pembiayaan di tandatangani.

Dalam konteks operasional, penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK seringkali di pilih karena sifatnya yang cepat, murah, dan sederhana. Namun, banyak pihak sering mengabaikan bahwa BPSK memiliki batasan yurisdiksi yang sangat spesifik. BPSK di bentuk untuk menangani sengketa yang sifatnya administratif atau pelanggaran terhadap hak-hak dasar konsumen. Seperti hak atas informasi yang benar atau hak atas keamanan barang. Ketika sengketa bergeser menjadi masalah gagal bayar atau wanprestasi, maka karakteristik sengketa tersebut bukan lagi mengenai pelanggaran hak konsumen, melainkan mengenai pemenuhan kewajiban kontrak. Dalam hukum perdata. Wanprestasi terjadi jika salah satu pihak tidak melakukan apa yang di janjikan. Melakukan tetapi tidak sebagaimana mestinya, atau melakukan tetapi terlambat.

  Sanksi Pidana Penggelapan Mobil Kredit

Selain itu, penyelesaian sengketa konsumen di BPSK harus di dasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak untuk memilih metode penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Tanpa adanya kesepakatan mengenai cara penyelesaian tersebut. BPSK tidak dapat secara sepihak memaksakan wewenangnya. Hal ini sering menjadi titik lemah dalam putusan BPSK yang kemudian di batalkan oleh Pengadilan Negeri. Kreditur atau pelaku usaha seringkali telah mencantumkan klausul pilihan domisili hukum dalam kontrak pembiayaan yang menyatakan bahwa jika terjadi perselisihan. Maka akan di selesaikan di Pengadilan Negeri setempat. Klausul ini sah menurut hukum dan harus di hormati oleh semua pihak.

Baca Juga: Sengketa Konsumen Apartemen dan Kepastian Hukum Putusan

Kedudukan Jaminan Fidusia dan Kekuatan Eksekutorialnya – Penyelesaian Sengketa Konsumen

Kedudukan hukum jaminan fidusia dalam sistem hukum jaminan di Indonesia merupakan instrumen yang sangat vital bagi keberlangsungan industri pembiayaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi debitur untuk tetap menggunakan kendaraan atau alat produksi sambil mencicil hutangnya. Namun, sebagai kompensasi atas kepercayaan tersebut, undang-undang memberikan perlindungan hukum yang sangat kuat kepada kreditur dalam bentuk sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat ini mengandung irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Masalah muncul ketika terjadi penyelesaian sengketa konsumen yang melibatkan objek jaminan fidusia tersebut di BPSK. Secara yuridis, BPSK tidak memiliki otoritas untuk memeriksa atau membatalkan hak eksekutorial yang lahir dari Undang-Undang Jaminan Fidusia. Dalam beberapa perkara, seperti contohnya pada Putusan Nomor 42/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Lbp. Terlihat bahwa hakim menegaskan kembali batasan ini. Ketika sengketa sudah menyangkut mengenai sah atau tidaknya sebuah penarikan unit kendaraan yang di dasarkan pada sertifikat fidusia. Maka hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah pembuktian materiil perdata. BPSK yang hanya memiliki waktu pemeriksaan sangat terbatas tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keabsahan pendaftaran fidusia, verifikasi bukti cidera janji, hingga proses lelang objek jaminan.

  Keberatan Putusan BPSK Karawang dalam Sengketa Kredit

Kekuatan eksekutorial jaminan fidusia juga di dukung oleh Pasal 30 UU Jaminan Fidusia yang mewajibkan pemberi fidusia untuk menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan pada saat eksekusi di lakukan. Jika debitur tidak kooperatif. Maka kreditur berhak meminta bantuan pihak kepolisian untuk mengamankan objek tersebut. Meskipun terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mensyaratkan adanya kesepakatan mengenai cidera janji atau adanya permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri jika debitur keberatan. Hal ini tetap tidak memindahkan wewenang penyelesaian sengketa ke BPSK. Sengketa mengenai keberatan eksekusi tetap harus di bawa ke ranah peradilan umum melalui gugatan perlawanan.

Batasan Kewenangan BPSK Menurut Yurisprudensi dan Undang-Undang – Penyelesaian Sengketa Konsumen

Meninjau kewenangan BPSK memerlukan pemahaman mendalam terhadap Pasal 52 UUPK yang merinci tugas dan wewenang lembaga tersebut. Tugas utama BPSK mencakup melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi, atau arbitrase; memberikan konsultasi perlindungan konsumen; hingga melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku. Namun, frasa “sengketa konsumen” dalam pasal tersebut sering kali ditafsirkan terlalu luas. Secara yuridis, sengketa konsumen yang dapat ditangani oleh BPSK adalah sengketa yang bersifat privat antara konsumen dan pelaku usaha yang berkaitan dengan pelanggaran kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam UUPK. Bukan perselisihan mengenai pelaksanaan prestasi dalam perjanjian yang bersifat timbal balik.

Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) telah memberikan garis batas yang tegas mengenai hal ini melalui berbagai putusannya. MA secara konsisten menyatakan bahwa BPSK tidak berwenang mengadili sengketa yang berujung pada gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang melibatkan lembaga pembiayaan. Hal ini di pertegas dengan fakta bahwa BPSK bukanlah badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Melainkan lembaga non-struktural yang berada di bawah naungan kementerian terkait. Sifat putusan BPSK yang bersifat final dan mengikat sering kali menjadi bumerang ketika proses pengambilan keputusannya tidak mengikuti kaidah hukum acara yang benar. Oleh sebab itu. Mahkamah Agung selalu membatalkan putusan BPSK yang mencoba masuk ke dalam ranah sengketa kontrak perbankan atau pembiayaan konsumen.

  Hak Konsumen Dalam Sengketa Denda

Selain itu, batasan kewenangan ini juga berkaitan dengan asas lex specialis derogat legi generali. Meskipun UUPK adalah undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen secara umum. Namun untuk urusan pembiayaan dan jaminan. Terdapat undang-undang yang lebih spesifik seperti UU Jaminan Fidusia dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam sengketa jasa keuangan, terdapat mekanisme pengaduan konsumen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang lebih kompeten secara teknis di bandingkan BPSK. BPSK sering kali tidak memiliki ahli yang memahami seluk-beluk perhitungan bunga, denda, dan mekanisme restrukturisasi kredit.

Kesimpulan 

Berdasarkan seluruh uraian hukum di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK memiliki batasan yurisprudensi yang sangat ketat dan tidak dapat melampaui kewenangan peradilan umum dalam urusan kontraktual. Sengketa yang muncul akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia secara mutlak merupakan kompetensi Pengadilan Negeri. BPSK tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan eksekusi jaminan fidusia atau memutus perkara yang bersifat cidera janji secara sepihak.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Perlindungan Konsumen atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Perlindungan Konsumen dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Gina Amanda