Pengurusan Visa Tenaga Kerja Asing

Nisa

TKA
Pengurusan Visa Tenaga Kerja Asing
Direktur Utama Jangkar Goups

Di era globalisasi dan investasi asing yang terus berkembang, keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia semakin meningkat. TKA memegang peran penting dalam mendukung proyek-proyek strategis, transfer teknologi, dan pengembangan sumber daya manusia di berbagai sektor industri. Namun, untuk bisa bekerja secara legal, setiap TKA wajib memiliki visa dan izin kerja yang sah sesuai regulasi pemerintah.

Pengurusan visa TKA bukan sekadar formalitas administratif. Proses ini melibatkan koordinasi antara perusahaan, TKA, dan instansi pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi. Kesalahan atau kelalaian dalam prosedur dapat menimbulkan sanksi administratif bahkan hukum, baik bagi perusahaan maupun TKA itu sendiri.

Pengertian Pengurusan Visa Tenaga Kerja Asing (TKA)

Pengurusan Visa Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah serangkaian proses administratif yang dilakukan untuk memperoleh izin resmi bagi warga negara asing agar dapat bekerja secara legal di Indonesia. Proses ini mencakup pengajuan berbagai dokumen, perizinan dari instansi pemerintah, dan penerbitan visa serta izin tinggal terbatas (VITAS/KITAS) bagi TKA.

Visa TKA sendiri berfungsi sebagai izin masuk dan tinggal bagi tenaga kerja asing selama bekerja di Indonesia, sedangkan izin kerja (IMTA – Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi terkait penggunaan TKA.

Jenis Visa untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)

Dalam pengurusan TKA, pemilihan jenis visa sangat penting agar sesuai dengan tujuan dan durasi kerja. Secara umum, ada tiga jenis visa yang digunakan oleh TKA di Indonesia:

Visa Kunjungan untuk TKA (Visa Sosial Budaya atau Bisnis)

  • Tujuan: Untuk kunjungan sementara, seperti negosiasi bisnis, pelatihan, konsultasi, atau survei proyek.
  • Durasi: Biasanya 30–60 hari dan dapat diperpanjang tergantung kebijakan Imigrasi.
  • Kelebihan: Proses pengajuan relatif cepat.
  • Keterbatasan: Tidak diperbolehkan bekerja secara penuh atau menerima gaji dari perusahaan Indonesia.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) untuk TKA

  • Tujuan: Digunakan untuk TKA yang akan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
  • Dasar hukum: Diterbitkan setelah perusahaan memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Durasi: Awalnya 6–12 bulan, dapat diperpanjang sesuai masa kontrak kerja.
  • Kelebihan: Memungkinkan TKA bekerja legal dan menerima gaji dari perusahaan di Indonesia.
  • Catatan: Setelah tiba di Indonesia, TKA wajib melapor ke Imigrasi untuk mendapatkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

Visa Tinggal Tetap (KITAP)

  • Tujuan: Untuk TKA yang telah bekerja di Indonesia selama minimal 3 tahun dan memenuhi syarat perpanjangan.
  • Durasi: 1–5 tahun, dapat diperpanjang secara berkala.
  • Kelebihan: Memberikan hak tinggal jangka panjang, mendekati status permanen.
  • Kelemahan: Persyaratan lebih ketat dan membutuhkan dokumentasi lengkap, termasuk bukti kontribusi pajak dan integrasi kerja.

Syarat dan Dokumen Pengurusan Visa TKA

Pengurusan visa TKA memerlukan dokumen lengkap dari perusahaan maupun tenaga kerja asing. Dokumen ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menilai legalitas dan kelayakan TKA bekerja di Indonesia.

Dokumen Perusahaan (Pemanggil TKA)

Perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib menyiapkan dokumen berikut:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau SIUP – sebagai bukti legalitas perusahaan.
  2. Izin Prinsip Penanaman Modal (untuk perusahaan PMA) – bagi perusahaan yang mendapat investasi asing.
  3. NPWP Perusahaan – untuk administrasi pajak.
  4. Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) – dokumen yang memuat posisi, kualifikasi, dan jumlah TKA yang akan dipekerjakan.
  5. Surat Permohonan IMTA – permohonan resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan agar TKA diizinkan bekerja.

Semua dokumen harus asli, terbaru, dan sesuai format yang ditentukan oleh pemerintah.

Dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA)

TKA yang akan bekerja di Indonesia perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Paspor asli – minimal berlaku 18 bulan dari tanggal masuk.
  2. Curriculum Vitae (CV) – memuat pengalaman kerja dan pendidikan.
  3. Sertifikat pendidikan atau keahlian profesional – sesuai posisi yang dilamar.
  4. Surat pengalaman kerja – bukti kompetensi dan relevansi pekerjaan.
  5. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba – diterbitkan oleh rumah sakit resmi.
  6. Pasfoto terbaru – biasanya ukuran 4×6 cm, sesuai ketentuan Imigrasi.

Dokumen TKA harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia dan dilegalisasi jika diterbitkan di luar negeri.

Dokumen Pendukung Tambahan (Jika Diperlukan)

  • Surat keterangan dari kementerian terkait (untuk profesi tertentu, misal dokter, insinyur, atau tenaga ahli khusus).
  • Surat kontrak kerja atau penugasan dari perusahaan.
  • Surat rekomendasi atau izin khusus dari pemerintah daerah (jika proyek di sektor tertentu).

Tahapan Pengurusan Visa TKA

Proses pengurusan visa TKA melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui secara berurutan agar TKA dapat bekerja legal di Indonesia. Berikut langkah-langkahnya:

Persiapan Dokumen

  • Perusahaan menyiapkan dokumen legal seperti NIB, NPWP, RPTKA, dan izin prinsip (untuk PMA).
  • TKA menyiapkan paspor, CV, sertifikat pendidikan/keahlian, surat pengalaman kerja, surat keterangan sehat, dan pasfoto.
  • Dokumen TKA dari luar negeri harus dilegalisasi dan diterjemahkan ke bahasa Indonesia.

Tips: Periksa kelengkapan dokumen agar tidak ada hambatan di tahap berikutnya.

Pengajuan Izin Mempekerjakan TKA (IMTA)

  • Perusahaan mengajukan IMTA ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
  • IMTA berfungsi sebagai izin resmi untuk mempekerjakan TKA sesuai posisi dan durasi kerja yang diajukan.
  • Estimasi waktu: 2–4 minggu.

Pengajuan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA)

  • RPTKA adalah dokumen yang menjelaskan jumlah, posisi, dan kualifikasi TKA yang akan dipekerjakan.
  • Pengajuan RPTKA bisa dilakukan bersamaan dengan IMTA atau setelah IMTA disetujui.
  • RPTKA menjadi dasar bagi Imigrasi untuk menerbitkan VITAS.

Permohonan Visa di Kedutaan / Imigrasi

  • TKA mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) di Kedutaan Besar RI di negara asal atau melalui sistem online.
  • Dokumen yang diperlukan: paspor, IMTA, RPTKA, surat kontrak kerja, surat keterangan sehat, dan pasfoto.
  • Estimasi waktu: 7–14 hari kerja.

Kedatangan dan Pelaporan TKA

  • Setelah visa disetujui, TKA memasuki Indonesia.
  • TKA wajib melapor ke Kantor Imigrasi setempat untuk memperoleh KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
  • KITAS menjadi bukti legalitas TKA selama bekerja di Indonesia.

Perpanjangan VITAS / KITAS

  • Perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis (umumnya 6–12 bulan).
  • Dokumen yang dibutuhkan: paspor, KITAS lama, IMTA yang masih berlaku, dan surat kontrak kerja terbaru.

Tips: Ajukan perpanjangan 1–2 bulan sebelum habis masa berlaku untuk menghindari masalah hukum.

Dokumen lengkap → IMTA → RPTKA → VITAS → Kedatangan → KITAS → Perpanjangan

Memahami setiap tahapan akan mempercepat proses pengurusan dan menghindari risiko administratif.

Biaya dan Estimasi Waktu Pengurusan Visa TKA

Pengurusan visa TKA membutuhkan biaya administratif dan waktu yang bervariasi, tergantung pada jenis visa, durasi kerja, dan apakah perusahaan menggunakan layanan tambahan dari konsultan atau agen resmi.

Biaya Pengurusan:

  1. IMTA (Izin Mempekerjakan TKA): Sekitar Rp 10–15 juta per tahun, tergantung jabatan dan sektor pekerjaan.
  2. VITAS / KITAS: Kisaran USD 100–200 per tahun, dibayarkan saat pengajuan visa di Kedutaan atau Imigrasi.
  3. Legalisasi dan terjemahan dokumen: Sekitar Rp 500 ribu hingga 2 juta, diperlukan untuk dokumen TKA yang diterbitkan di luar negeri, seperti ijazah atau sertifikat pengalaman kerja.
  4. Layanan konsultan atau agen (opsional): Jika perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga untuk mempercepat proses, biayanya bisa mencapai Rp 3–10 juta, tergantung paket layanan.

Estimasi Waktu:

  1. Persiapan dokumen perusahaan dan TKA biasanya memakan waktu 1–2 minggu.
  2. Pengajuan dan persetujuan IMTA membutuhkan sekitar 2–4 minggu.
  3. Pengajuan RPTKA biasanya memakan waktu 1–2 minggu, dan sering dilakukan bersamaan dengan IMTA.
  4. Pengajuan VITAS di Kedutaan atau Imigrasi memakan waktu sekitar 7–14 hari kerja.
  5. Setelah TKA tiba di Indonesia, proses pelaporan dan penerbitan KITAS memerlukan waktu 3–7 hari kerja.
  6. Perpanjangan VITAS atau KITAS sebaiknya diajukan 1–2 minggu sebelum masa berlaku habis untuk menghindari masalah hukum.

Secara keseluruhan, total proses pengurusan visa TKA dari awal hingga TKA bisa bekerja legal di Indonesia biasanya memakan waktu 1–2 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan efisiensi koordinasi dengan instansi terkait.

Tips Praktis untuk Perusahaan dalam Pengurusan Visa TKA

Pastikan Dokumen Lengkap dan Valid

  • Periksa semua dokumen perusahaan dan TKA sebelum mengajukan IMTA atau VITAS.
  • Dokumen TKA yang diterbitkan di luar negeri harus dilegalisasi dan diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
  • Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses persetujuan dan mengurangi risiko penolakan.

Gunakan Sistem Online Pemerintah

  • Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi menyediakan sistem online untuk pengajuan IMTA, RPTKA, dan VITAS.
  • Mengajukan secara online biasanya lebih cepat dan transparan dibandingkan pengajuan manual.

Perhatikan Jadwal dan Durasi Proses

  • Ajukan dokumen jauh sebelum TKA dijadwalkan bekerja untuk menghindari keterlambatan.
  • Rencanakan perpanjangan VITAS/KITAS 1–2 bulan sebelum masa berlaku habis.

Konsultasikan dengan Konsultan Resmi (Jika Diperlukan)

  • Jika perusahaan baru pertama kali mempekerjakan TKA atau mengalami kesulitan prosedural, menggunakan jasa konsultan resmi dapat menghemat waktu dan tenaga.
  • Pastikan konsultan yang dipilih memiliki reputasi baik dan memahami regulasi terbaru.

Pantau Peraturan Terkini

  • Regulasi terkait TKA dapat berubah, misalnya kuota tenaga kerja asing, sektor prioritas, atau persyaratan dokumen.
  • Selalu update informasi melalui situs resmi Kemenaker atau Imigrasi agar pengurusan sesuai aturan terbaru.

Simpan Salinan Dokumen

  • Simpan salinan semua dokumen TKA dan perusahaan sebagai cadangan.
  • Dokumen cadangan berguna untuk perpanjangan, audit, atau jika ada permintaan dari pihak berwenang.

Koordinasi Internal dengan Tim HR dan Legal

  • Pastikan tim HR dan legal perusahaan bekerja sama agar proses pengurusan TKA berjalan lancar.
  • Penugasan TKA dapat disesuaikan dengan kualifikasi dan izin kerja yang diterbitkan.

Keunggulan Pengurusan Visa Tenaga Kerja Asing di PT. Jangkar Global Groups

PT. Jangkar Global Groups memiliki pengalaman dan sistem yang memudahkan perusahaan maupun tenaga kerja asing dalam proses pengurusan visa TKA. Berikut beberapa keunggulan yang ditawarkan:

Proses Cepat dan Efisien

  • Dengan pengalaman bertahun-tahun, PT. Jangkar Global Groups mampu membantu perusahaan menyiapkan dokumen secara lengkap dan benar sejak awal.
  • Pengajuan IMTA, RPTKA, dan VITAS dilakukan dengan koordinasi yang efisien, sehingga waktu pengurusan dapat dipersingkat.

Pendampingan Lengkap dari Awal hingga Selesai

  • Tim profesional Jangkar Global Groups mendampingi perusahaan mulai dari persiapan dokumen, pengajuan IMTA, pengurusan VITAS, hingga pelaporan KITAS.
  • Perusahaan dan TKA tidak perlu khawatir tentang prosedur administrasi yang kompleks.

Kepatuhan Penuh pada Regulasi Pemerintah

  • Setiap proses pengurusan visa mengikuti ketentuan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi.
  • Hal ini memastikan TKA bekerja secara legal dan perusahaan terhindar dari sanksi administratif atau hukum.

Konsultasi dan Solusi Praktis

  • PT. Jangkar Global Groups menyediakan konsultasi terkait jenis visa yang tepat, durasi, dan dokumen tambahan yang dibutuhkan.
  • Perusahaan mendapatkan solusi sesuai kebutuhan, termasuk untuk sektor prioritas atau proyek khusus.

Pengalaman dan Reputasi Terpercaya

  • Jangkar Global Groups telah membantu berbagai perusahaan lokal dan multinasional dalam pengurusan visa TKA.
  • Reputasi ini menjadi jaminan proses yang aman, cepat, dan transparan.

Fleksibilitas Layanan

  • Perusahaan dapat memilih layanan sesuai kebutuhan, mulai dari pendampingan dokumen, pengurusan IMTA/VITAS, hingga perpanjangan KITAS.
  • Layanan fleksibel ini memungkinkan perusahaan menyesuaikan biaya dan proses sesuai skala proyek.

Dengan keunggulan-keunggulan tersebut, PT. Jangkar Global Groups menjadi pilihan terpercaya bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing secara legal, aman, dan efisien. Proses pengurusan visa TKA yang terstruktur dan didampingi oleh tim profesional menjamin kelancaran operasional perusahaan tanpa hambatan hukum.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Nisa