Ini dia pengurusan perubahan kewarganegaraan Bagi Warga Negara Asing yang ingin menjadi masyarakat Indonesia seutuhnya dan memiliki status sebagai WNI tentunya harus melalui beberapa tahapan tertentu terlebih dahulu. Pengurusan perubahan Kewarganegaraan WNA menjadi WNI sendiri juga memiliki persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Nantinya melalui persyaratan yang terpenuhi inilah kemudian proses naturalisasi ataupun perubahan kewarganegaraan baru bisa di lakukan. Nah, lalu apa saja syarat yang harus di penuhi dan bagaimana proses permohonan perubahan kewarganegaraan dapat di lakukan? Berikut ulasannya:
Mengetahui Peraturan Sebagai WNI
Tentunya dalam pengurusan perubahan kewarganegaraan WNA menjadi WNI akan peraturan sebagai WNI yang harus di ketahui oleh pihak pemohon terlebih dahulu. Pada dasarnya untuk perubahan kewarganegaraan ini sendiri bisa di bedakan menjadi dua jenis. Pihak pemohon bisa mengajukan perubahan untuk naturalisasi biasa maupun istimewa.
Pada naturalisasi biasa ini nantinya akan diberikan kepada seorang WNA yang berniat tinggal di Indonesia dan menjadi WNI untuk mengikuti suaminya ataupun keluarganya. Hal ini akan berbeda pada naturalisasi istimewa yang cenderung di berikan kepada WNA untuk kepentingan pekerjaan ataupun hal lain yang berkaitan.
Bila menilik dari aturannya yang tertulis dalam UU no.12 tahun 2016 sendiri tentang peraturan sebagai WNI memiliki 3 kualifikasi umum yang di antaranya adalah:
- Tentang warga negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Kewarganegaraan sendiri berhubungan secara ihwal dengan warga negara.
- Pewarganegaraan sendiri menjadi cara perubahan WNA menjadi WNI.
Menilik Persyaratan untuk Merubah Kewarganegaraan dari WNA ke WNI
Seperti yang sempat di bahas sebelumnya bahwa bagi seorang WNA yang ingin berubah kewarganegaraan dari WNA ke WNI maka, di haruskan melengkapi persyaratan yang ada. Nantinya melalui persyaratan inilah prosedur perubahaan kewarganegaraan dapat di lakukan.
Pada ketentuan persyaratan yang akan di ajukan ini pun nantinya akan dibagi menjadi 3 jenis persyaratan yang harus di ketahui oleh setiap WNA yang akan mengajukan permohonan. Nah, berikut ini adalah 3 jenis persyaratan yang harus di penuhi untuk menjadi WNI:
1. Memenuhi Persyaratan Dokumen untuk Menjadi WNI
Dokumen menjadi persyaratan pertama yang harus dipenuhi supaya pengajuan permohonan menjadi WNI dapat di proses oleh pihak yang berwenang. Nantinya untuk persyaratan pengurusan perubahan kewarganegaraan WNA menjadi WNI ini di antaranya adalah:
- Memberikan bukti Akta Perkawinan, Akta Perceraian ataupun Akta Kematian Suami maupun Istri.
- Melampirkan bukti Akta Kelahiran yang telah di sahkan oleh pejabat setempat.
- Memberikan lampiran surat izin tinggal di daerah yang ada di Indonesia dan telah disahkan pejabat setempat.
- Melampirkan surat migrasi dari petugas imigrasi.
- Lampirkan surat kemampuan berbahasa Indonesia.
- Memberikan lampiran surat keterangan sehat dari rumah sakit.
- Melampirkan surat keterangan catatan dari kepolisian.
- Memberikan lampiran surat terkait pengakuan Pancasila serta Undang-undang sebagai dasar negara RI.
- Melampirkan keterangan surat dari negara pemohon atas permohonan menjadi WNI supaya tidak berkewarganegaraan ganda.
- Lampirkan bukti pembayaran utang Pewarganegaraan serta pembayaran permohonan pada kas negara.
Melampirkan surat keterangan dari Kecamatan tempat tinggal terkait informasi tempat tinggal.
Memberikan lampiran pas foto 4×6 sejumlah 6 lembar.
2. Melengkapi Persyaratan Umum
Melengkapi persyaratan secara umum atau non dokumen juga menjadi syarat yang harus di penuhi oleh WNA yang akan dinaturalisasi. Nantinya pemenuhan persyaratan ini akan terdiri dari beberapa poin yang harus di penuhi. Berikut ini adalah 8 diantaranya:
- Telah bertempat tinggal di Indonesia dengan minimal waktu 5 tahun.
- Memiliki usia minimal 18 tahun.
- Sehat secara jasmani maupun rohani.
- Memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.
- Mau mengakui bahwa Pancasila serta Undang-Undang dasar adalah dasar negara RI.
- Tidak berkewarganegaraan ganda.
- Pemohon tidak memiliki masalah pidana.
- Memiliki penghasilan tetap selama di Indonesia.
3. Pelaporan Anak Menjadi WNI
Seperti yang di ketahui bahwa seorang anak dengan kewarganegaraan ganda di perbolehkan memilih status kewarganegaraan di usia 18 tahun. Namun, bagaimana bila WNA telah merubah status menjadi WNI kemudian telah memiliki anak? Berikut adalah aturan yang diberlakukan untuk pelaporan anak menjadi WNI:
- Anak yang lahir dari pernikahan sah antara ayah dengan status WNA dan ibu WNI.
- Seorang anak yang lahir dari pernikahan sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan sah.
- Anak yang lahir dari pernikahan sah dari ibu WNI dan ayah berkewarganegaraan asing namun, anak tersebut tidak di akui oleh negara ayahnya.
- Seorang anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah kematian ayahnya yang seorang WNI.
- Anak yang lahir di luar pernikahan sah dari ibu WNA dan ayah WNI kemudian anak tersebut di akui oleh sang ayah sebelum berusia 18 tahun.
- Seorang anak yang lahir di wilayah Indonesia dengan status kewarganegaraan orang tua belum jelas.
- Anak yang lahir di wilayah Indonesia dan keberadaan kedua orang tua tidak di ketahui.
- Seorang anak yang lahir dari orang tua yang telah di kabulkan permohonan perubahan WNA ke WNI.
Prosedur Permohonan Menjadi WNI
Apabila dalam pemenuhan persyaratan permohonan pengurusan perubahan kewarganegaraan WNA menjadi WNI telah di penuhi maka, tahap berikutnya adalah melakukan prosedur. Nantinya dalam prosedur permohonan ini akan melalui beberapa tahapan yang harus di penuhi.
Akan ada sekitar 7 tahapan sah yang harus di lakukan oleh pihak pemohon supaya permohonan perubahan kewarganegaraannya dapat di penuhi. Nah, berikut ini adalah 7 poin yang harus di penuhi:
- Menyerahkan berkas permohonan kepada Kemenkumham melalui Kedubes asal dari negara pemohon.
- Nantinya pejabat akan menyerahkan berkas di Kemenkumham dalam waktu paling lambat 7 hari setelah pemeriksaan atas dokumen selesai di lakukan.
- Tahap berikutnya Menkumham akan kembali memeriksa dokumen dan memberikan rekomendasi kepada presiden. Nantinya tahapan ini akan berlangsung paling lambat 45 hari setelah di ajukan.
- Nantinya bila permohonan yang diajukan di terima maka, pihak pemohon akan mendapatkan salinan tembusan yang telah di serahkan pada Kemenkumham.
- Tahapan berikutnya, pemohon akan di panggil untuk mengucapkan sumpah janji di hadapan pejabat RI dan 2 saksi.
- Setelah janji selesai di ucapkan maka, pemohon di haruskan mengembalikan surat serta dokumen kemigrasian.
- Tahapan terakhir adalah pengumuman yang di lakukan oleh Menteri pada Berita Negara Republik Indonesia atas penerimaan permohonan perubahaan kewarganegaraan menjadi WNI.
Inilah contoh Surat Keputusan Presiden RI yang mengabulkan Permohonan Kewarganegaraan Indonesia :
Setelah mendapatkan surat keputusan presiden maka WNA harus mengikuti sumpah di pengadilan.
Biro Jasa Pengurusan Pengajuan Perubahan Status dari WNA ke WNI
Bagi Anda yang membutuhkan jasa terpercaya dalam pengurusan perubahan kewarganegaraan WNA menjadi WNI maka, Anda bisa mempercayakannya pada kami. Perusahaan kami akan memproses permohonan kewarganegaraan Anda dengan tepat, cepat dan sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui perusahaan kami nantinya Anda juga akan mendapatkan berbagai keuntungan. Berikut adalah 4 keuntungan yang bisa Anda dapatkan bila menggunakan jasa dari perusahaan kami untuk mengurus permohonan kewarganegaraan Anda:
- Anda bisa melakukan konsultasi dengan tim kompeten kami kapan pun dan dimanapun.
- Kami akan menjalankan prosedur permohonan pengurusan kewarganegaraan Anda dengan tepat dan cepat.
- Anda tidak perlu membayarkan DP pada pengajuan permohonan awal pada perusahaan kami.
- Kami akan memberikan soft copy atas dokumen yang akan kami proses.
Bagi Anda yang membutuhkan jasa cepat dan terpercaya kami silahkan dengan segera menghubungi nomor tertera kami. Nantinya kami akan segera memproses dokumen permohonan Anda dengan cepat dan tepat.