Pengurusan Import License Indonesia Dari NIB hingga API dan PI

Akhmad Fauzi

Updated on:

OSS
Pengurusan Import License Indonesia Dari NIB hingga API dan PI
Direktur Utama Jangkar Goups

Dalam era globalisasi yang semakin terbuka, kegiatan impor telah menjadi urat nadi bagi banyak pelaku usaha di Indonesia, baik untuk mendapatkan bahan baku produksi yang berkualitas, maupun untuk memenuhi permintaan pasar domestik akan produk-produk komersial. Namun, proses mendatangkan barang dari luar negeri bukanlah sekadar transaksi jual beli antarnegara. Ia adalah proses yang sangat di regulasi, dan gerbang utama untuk memulai aktivitas ini secara sah adalah melalui kepemilikan Izin Impor atau yang lebih di kenal dengan Angka Pengenal Importir (API).

API bukan hanya sekadar dokumen pelengkap, melainkan identitas legal yang memastikan perusahaan Anda beroperasi sesuai dengan koridor hukum perdagangan Indonesia. Tanpa lisensi yang tepat, risiko yang di hadapi importir bisa sangat besar, mulai dari penahanan barang di pelabuhan hingga sanksi denda dan pidana. Apalagi, kini pemerintah telah mengintegrasikan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), menjadikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai fondasi utama.

Artikel ini hadir sebagai panduan komprehensif bagi Anda yang ingin memahami dan mengurus Import License di Indonesia. Kami akan membedah secara tuntas mulai dari peran krusial NIB dalam proses impor, membedakan jenis-jenis API (API Umum dan API Produsen), hingga langkah-langkah spesifik untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI) bagi barang-barang yang peredarannya di batasi (LARTAS). Pahami setiap langkahnya, dan ubah kompleksitas birokrasi menjadi kelancaran bisnis impor Anda.

Jasa Pengurusan Impor Licence

Jenis-Jenis Import License Utama (Angka Pengenal Importir – API)

Untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap arus barang masuk dan memisahkan fungsi impor berdasarkan peruntukannya, pemerintah Indonesia mengklasifikasikan Izin Impor (API) menjadi dua jenis utama. Selain itu, NIB kini berperan sebagai fondasi bagi semua perizinan.

Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Identitas Dasar

Sejak di berlakukannya sistem Online Single Submission (OSS), Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi prasyarat mutlak dan berfungsi sebagai identitas tunggal bagi setiap pelaku usaha.

  • Fungsi Ganda NIB: NIB tidak hanya berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), tetapi secara otomatis juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan Nomses Akses Kepabeanan (NIK) selama KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang di pilih mencakup kegiatan impor.
  • Pentingnya KBLI: Untuk dapat mengurus API lanjutan (API-U atau API-P), pelaku usaha harus memastikan kode KBLI yang terdaftar pada NIB mereka secara eksplisit mencantumkan kegiatan impor yang relevan.

Klasifikasi Utama Angka Pengenal Importir (API)

Pengklasifikasian ini di dasarkan pada tujuan akhir penggunaan barang yang di impor oleh perusahaan.

API-U (Angka Pengenal Importir Umum)

Keterangan Detail
Penerima Perusahaan yang bidang usahanya adalah perdagangan (distributor, reseller, atau trading company).
Tujuan Impor Mengimpor barang jadi, produk komersial, atau barang dagangan yang di maksudkan untuk di perjualbelikan kembali kepada konsumen atau pihak lain di pasar domestik.
Keterbatasan Perusahaan API-U umumnya dilarang mengimpor barang untuk keperluan proses produksi mereka sendiri (bahan baku), kecuali ada ketentuan spesifik.
Contoh Barang Produk elektronik jadi, pakaian siap pakai, makanan kemasan untuk di jual kembali, mainan, dan barang dagangan umum lainnya.

 

API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)

Keterangan Detail
Penerima Perusahaan yang bergerak di sektor industri/manufaktur dan memiliki fasilitas produksi (pabrik).
Tujuan Impor Mengimpor bahan baku, bahan penolong, suku cadang, dan barang modal (mesin/peralatan) yang di gunakan secara langsung untuk kegiatan proses produksi mereka sendiri.
Keterbatasan Perusahaan API-P dilarang keras memperdagangkan atau menjual kembali barang impor tersebut (kecuali hasil sampingan atau sisa produksi yang di izinkan).
Fasilitas Seringkali dapat mengakses fasilitas kepabeanan tertentu, seperti pembebasan atau penangguhan Bea Masuk untuk bahan baku, tergantung peraturan yang berlaku.

 

Izin Impor Khusus (NPIK dan SPI)

Selain API, terdapat beberapa izin lain yang wajib di miliki untuk jenis barang tertentu:

Nama Izin Singkatan Kebutuhan Pemberi Izin
Nomor Pengenal Importir Khusus NPIK Di perlukan untuk impor komoditas tertentu yang sensitif atau strategis (misalnya produk hortikultura, pakaian bekas, gula, beras). NPIK memastikan importir memiliki kapabilitas khusus untuk komoditas tersebut. Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Surat Persetujuan Impor SPI / PI Di perlukan untuk setiap barang yang masuk kategori LARTAS (Di batasi atau Dilarang). Ini adalah izin teknis yang spesifik per Shipment. Kementerian/Lembaga Teknis terkait (BPOM, Kementan, Kemenperin, dll.)

 

Prosedur dan Persyaratan Pengurusan Import License (Melalui OSS)

Proses pengurusan perizinan berusaha, termasuk Izin Impor (API), kini sepenuhnya terintegrasi melalui sistem OSS RBA (Risk-Based Approach) yang di kelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Pendekatan berbasis risiko ini menentukan seberapa kompleks persyaratan yang harus di penuhi.

Persyaratan Dasar (Legalitas Perusahaan)

Sebelum memulai di platform OSS, pastikan perusahaan Anda telah memenuhi legalitas dasar berikut:

  1. Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan (jika ada): Di sahkan oleh Notaris dan telah di setujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham).
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan: Wajib di miliki dan aktif.
  3. Kepemilikan Email dan Nomor Telepon Aktif: Untuk proses registrasi dan notifikasi OSS.
  4. Memiliki Modal Dasar dan Modal Di setor: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama bagi Perseroan Terbatas (PT) dan Penanaman Modal Asing (PMA).

Prosedur Pengurusan API Melalui OSS RBA

Prosedur ini mengasumsikan perusahaan Anda adalah entitas baru atau belum memiliki NIB:

Registrasi Akun dan Perolehan NIB

  1. Akses OSS: Buka portal resmi OSS RBA (oss.go.id) dan lakukan pendaftaran akun.
  2. Pengisian Data: Masukkan data dasar perusahaan (NPWP, nama perusahaan, dll.) untuk mendapatkan User ID dan Password.
  3. Penerbitan NIB: Setelah login, Anda akan di pandu untuk mengisi data bidang usaha berdasarkan KBLI yang sesuai dengan kegiatan impor Anda. Sistem akan memproses dan menerbitkan NIB secara elektronik.

Penting: NIB yang terbit otomatis berfungsi sebagai API Sementara dan Akses Kepabeanan (NIK), selama KBLI yang di pilih mencakup kegiatan perdagangan besar/impor.

Pengajuan Izin Usaha dan API Lanjutan

Setelah NIB terbit, Anda perlu memproses izin usaha spesifik (API-U atau API-P) tergantung risiko dan KBLI:

Pilih KBLI yang Relevan:

Di menu Perizinan Berusaha, pilih KBLI yang mencakup kegiatan Impor.

Pengajuan Komitmen/Pemenuhan Standar:

Untuk Usaha Risiko Rendah/Menengah Rendah: Izin (API) langsung terbit setelah NIB dan Pernyataan Mandiri (komitmen) di penuhi.

Untuk Usaha Risiko Menengah Tinggi/Tinggi (API-P): Anda mungkin di wajibkan untuk melengkapi Dokumen Persyaratan Teknis yang membuktikan kapasitas Anda sebagai Produsen, seperti:

  1. Bukti kepemilikan/sewa tempat produksi (pabrik).
  2. Izin Lingkungan (jika di perlukan).
  3. Pernyataan Mandiri terkait komitmen standar produksi.

Verifikasi dan Penerbitan API: Setelah semua persyaratan, komitmen, dan verifikasi (jika ada) terpenuhi, sistem OSS akan menerbitkan izin usaha (yang mencakup API-U atau API-P) secara elektronik.

Persetujuan Impor (PI) untuk Barang LARTAS

Jika barang yang Anda impor termasuk kategori LARTAS (Di batasi/Dilarang)—seperti produk hortikultura, obat-obatan, atau mesin bekas Anda wajib mendapatkan Izin Tambahan berupa Persetujuan Impor (PI) sebelum barang di kirim.

Cek Regulasi LARTAS:

Periksa apakah kode HS (Harmonized System) barang Anda tercantum dalam regulasi LARTAS yang di atur oleh Kementerian Perdagangan atau Kementerian Teknis lain.

Ajukan Permohonan PI:

Permohonan di ajukan melalui sistem Ina-CBX atau sistem perizinan yang terintegrasi dengan OSS dan instansi teknis terkait (misalnya, sistem BPOM untuk produk pangan/obat, atau sistem Kementan untuk produk pertanian).

Persyaratan Dokumen: Dokumen yang di perlukan sangat spesifik, contohnya:

  1. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate).
  2. Sertifikat Analisis (Certificate of Analysis).
  3. Label Produk dan Material Safety Data Sheet (MSDS).
  4. Surat Rekomendasi Teknis dari Kementerian Teknis terkait.
Penerbitan PI:

Setelah dokumen di verifikasi dan di nyatakan lengkap oleh instansi teknis, Persetujuan Impor (PI) akan di terbitkan. PI ini wajib di lampirkan dalam dokumen pabean saat barang tiba di pelabuhan.

Manfaat Memiliki Import License yang Sah

Kepemilikan Import License (API, NIB, dan PI jika di perlukan) bukan sekadar pemenuhan kewajiban birokrasi, melainkan merupakan aset strategis yang memberikan keunggulan dan perlindungan bagi bisnis impor Anda.

Jaminan Kepatuhan dan Keamanan Hukum

Legalisasi Usaha Impor:

Lisensi Impor yang sah (NIB dan API) secara resmi mengakui perusahaan Anda sebagai pelaku usaha yang berhak melakukan kegiatan impor. Hal ini menghilangkan status ilegal atau “importir bodong.”

Menghindari Sanksi Berat:

Dengan API yang valid, perusahaan terhindar dari sanksi hukum dan denda yang sangat besar (bisa mencapai miliaran Rupiah) serta risiko penyitaan atau pemusnahan barang impor oleh otoritas kepabeanan.

Mematuhi Regulasi LARTAS:

Khususnya dengan kepemilikan Persetujuan Impor (PI), importir dapat memastikan bahwa barang yang di masukkan (termasuk komoditas sensitif seperti makanan, obat, atau mesin) telah memenuhi standar teknis, kesehatan, dan keamanan yang di tetapkan oleh kementerian terkait (BPOM, Kementan, dll.).

Efisiensi dan Kelancaran Proses Logistik

Akses Kepabeanan Otomatis (NIK):

NIB yang di terbitkan melalui OSS kini secara otomatis memberikan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). NIK adalah kode wajib yang harus di miliki perusahaan untuk dapat berhubungan dan mengakses layanan kepabeanan (Bea Cukai).

Mempercepat Customs Clearance:

Dokumen Import License yang lengkap dan valid (API/NIK) memastikan proses verifikasi dokumen dan pengeluaran barang (Surat Perintah Pengeluaran Barang / SPPB) di pelabuhan berjalan lebih cepat. Importir yang tidak terdaftar seringkali menghadapi pemeriksaan yang lebih ketat (jalur merah) dan penundaan yang signifikan.

Meminimalisasi Biaya Tambahan:

Penundaan di pelabuhan akan memicu biaya logistik tinggi seperti denda keterlambatan (demurrage), biaya penumpukan (storage charge), dan biaya sewa kontainer (detention). Lisensi yang lengkap meminimalkan risiko penundaan ini.

Keunggulan Kompetitif dan Fasilitas Bisnis

  1. Meningkatkan Kredibilitas Bisnis: Kepemilikan lisensi resmi meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas di mata pemasok luar negeri (eksportir) dan mitra domestik. Hal ini sering menjadi syarat wajib dalam negosiasi kontrak pembelian internasional.
  2. Akses Fasilitas Kepabeanan: Importir Produsen (API-P) yang terdaftar dan memenuhi kriteria tertentu berhak mengajukan fasilitas kepabeanan, seperti:
  3. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE): Pengembalian atau pembebasan Bea Masuk untuk bahan baku yang di impor dan di olah menjadi produk ekspor.
  4. Penangguhan Bea Masuk: Penundaan pembayaran Bea Masuk untuk barang modal atau bahan baku tertentu, yang dapat membantu cash flow perusahaan.
  5. Ekspansi Pasar: Lisensi yang sah membuka peluang bagi perusahaan untuk mengimpor produk dengan kualitas dan harga yang lebih kompetitif, sehingga memperluas pilihan produk dan pangsa pasar domestik.

Risiko dan Sanksi Impor Tanpa Izin

Melakukan kegiatan impor tanpa memiliki lisensi yang sah (NIB, API, atau PI untuk barang LARTAS) adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Perdagangan. Konsekuensinya dapat menghancurkan kredibilitas dan finansial perusahaan.

Sanksi Administrasi dan Bea Cukai

Pelanggaran administratif adalah sanksi yang paling umum terjadi dan di kenakan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Kementerian Perdagangan.

Pemeriksaan Ketat (Jalur Merah):

Barang impor yang dokumennya tidak lengkap atau meragukan (termasuk ketiadaan API/PI) akan selalu di arahkan ke Jalur Merah. Ini berarti pemeriksaan fisik 100% dan memakan waktu lama, yang pasti memicu biaya penumpukan (storage charges) dan denda keterlambatan (demurrage) yang mahal.

Denda Administrasi:

Importir dapat di kenakan denda administratif berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006) jika terjadi kesalahan dalam pemberitahuan pabean, termasuk penggunaan API yang salah atau tidak sesuai peruntukan.

Pembekuan atau Pencabutan Izin:

Kementerian Perdagangan berhak membekukan atau mencabut NIB, API, dan Persetujuan Impor (PI) jika perusahaan terbukti melanggar ketentuan. Misalnya menggunakan API-P untuk tujuan perdagangan (komersial) atau melakukan impor barang yang dilarang.

Sanksi Terhadap Barang:

  • Re-ekspor: Barang impor dapat di wajibkan untuk di ekspor kembali ke negara asal dengan biaya di tanggung importir.
  • Pemusnahan atau Lelang: Untuk barang-barang yang termasuk kategori LARTAS (Dilarang atau Di batasi) yang di impor tanpa PI. Barang tersebut dapat di musnahkan atau di lelang oleh negara.

Sanksi Pidana (Untuk Pelanggaran Berat)

Jika pelanggaran yang di sengaja dan berat (misalnya penyelundupan, pemalsuan dokumen, atau pengimporan barang yang dilarang keras) dapat membawa pelaku usaha ke ranah pidana.

Pelanggaran Kepabeanan: Menurut UU Kepabeanan, penyelundupan atau upaya memasukkan barang tanpa memenuhi kewajiban pabean dapat di kenakan:

  1. Pidana Penjara: Maksimal 2 hingga 10 tahun.
  2. Denda: Maksimal Rp 5 Miliar hingga Rp 50 Miliar (tergantung tingkat pelanggaran dan kerugian negara).

Pelanggaran Perdagangan: Melakukan impor barang yang di atur ketat (misalnya obat terlarang, limbah berbahaya, atau barang yang dilarang impor) tanpa izin teknis yang sah dapat di kenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Perdagangan.

Peringatan Kunci: Penggunaan API yang tidak sesuai peruntukan misalnya, importir produsen (API-P) secara sengaja mengimpor barang untuk di jual kembali dapat di anggap sebagai penyalahgunaan izin yang berpotensi memicu sanksi pembekuan hingga pencabutan izin.

Pengurusan Import License melalui NIB, API, dan PI bukan lagi hambatan birokrasi, tetapi adalah investasi utama dalam legalitas dan kelancaran bisnis.

  • Panggilan Bertindak: Dorong pembaca untuk segera mengecek status NIB dan KBLI mereka di sistem OSS dan memastikan semua izin telah sesuai sebelum melakukan pengiriman barang.
  • Pesan Akhir: Kepatuhan terhadap regulasi adalah jaminan terbaik untuk menghindari sanksi berat dan memastikan pertumbuhan bisnis impor yang berkelanjutan dan aman.

Layanan Pengurusan Import License di Jangkargroups

Jangkargroups menawarkan layanan terintegrasi untuk membantu pelaku usaha mendapatkan izin impor yang di perlukan. Agar dapat mengimpor barang secara legal dan efisien ke Indonesia.

Jenis Izin yang Di bantu Pengurusannya

Jangkargroups menyediakan bantuan pengurusan untuk berbagai dokumen dan izin yang di perlukan dalam kegiatan impor, termasuk:

  1. Angka Pengenal Importir (API): Termasuk NIB yang berlaku sebagai API dan NIK (Nomor Induk Kepabeanan).
  2. Persetujuan Impor (PI/SPI): Khusus untuk barang-barang yang termasuk kategori LARTAS (Di batasi atau Dilarang), yang memerlukan izin teknis dari instansi terkait (misalnya BPOM, Kementan, atau Kemendag).
  3. Dokumen Pendukung Lain: Seperti customs clearance (izin pabean) dan dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan barang (SKA, COA, dll.).

Alur Layanan Umum

Jangkargroups menekankan layanan yang cepat, profesional, dan terpercaya. Alur layanan mereka secara umum meliputi:

  1. Konsultasi Awal: Anda akan berkonsultasi mengenai jenis barang yang akan di impor, tujuan impor (komersial/produksi), dan status legalitas perusahaan Anda saat ini.
  2. Pengumpulan Dokumen: Mengumpulkan dokumen persyaratan dasar perusahaan (seperti Akta Pendirian, NPWP, NIB jika sudah ada) dan dokumen terkait barang impor.
  3. Verifikasi Dokumen: Tim Jangkargroups akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  4. Pengajuan Perizinan: Mereka akan mengurus permohonan izin (NIB, API, dan/atau PI) melalui sistem pemerintah yang berlaku (seperti OSS dan portal INSW/Kementerian Teknis).
  5. Penyelesaian Bea Cukai & Logistik: Selain perizinan di awal, mereka juga menawarkan bantuan dalam proses customs clearance (pengurusan pabean) dan pengiriman barang hingga ke gudang tujuan.

Keunggulan Layanan yang Di tawarkan

  1. Kecepatan: Jangkargroups mengklaim rata-rata waktu penyelesaian dokumen impor mereka jauh lebih cepat di bandingkan rata-rata industri (misalnya 3 hari kerja di bandingkan 6 hari kerja rata-rata industri).
  2. Solusi Terintegrasi: Menawarkan layanan end-to-end, mulai dari perizinan awal hingga pengiriman barang (door-to-door).
  3. Keandalan: Bertindak sebagai penghubung antara klien, agen pengiriman, otoritas bea cukai, dan pemasok, memastikan kelancaran setiap tahapan.
  4. Konsultasi Gratis: Memberikan kesempatan konsultasi gratis untuk menganalisis kebutuhan impor Anda.

Hal yang Perlu Anda Siapkan

Jika Anda ingin menggunakan jasa Jangkargroups untuk pengurusan Import License, pastikan Anda telah menyiapkan:

  1. Legalitas Perusahaan: Dokumen dasar perusahaan (Akta, SK Kemenkumham, NPWP).
  2. Informasi Barang: Detail lengkap mengenai barang yang akan di impor (termasuk HS Code, kuantitas, dan asal negara).
  3. Tujuan Impor: Menentukan apakah Anda memerlukan API-U (untuk di jual) atau API-P (untuk produksi).

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat