Pengurusan Apostille Kemenkumham

Jika Anda berencana untuk bepergian ke luar negeri atau melakukan bisnis internasional, Anda mungkin perlu mengurus dokumen resmi yang di sahkan. Salah satu cara untuk melakukannya adalah melalui proses pengurusan apostille di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang proses pengurusan apostille di Kemenkumham. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Karena Apostille adalah sebuah sertifikat yang menegaskan otoritas penandatangan dokumen resmi. Sertifikat ini di keluarkan oleh pemerintah negara yang menandatangani Konvensi Den Haag tahun 1961. Apostille di gunakan untuk memudahkan pengakuan legalitas dokumen di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag.

Dokumen apa yang bisa mendapatkan Apostille?

Berbagai macam dokumen resmi bisa mendapatkan Apostille, di antaranya:

  • Akta kelahiran
  • Akta kematian
  • Akta perkawinan
  • Akta cerai
  • Dokumen pendidikan (ijazah, transkrip nilai)
  • Dokumen bisnis (akta pendirian, surat izin usaha, dll)
  Apostille UK Birth Certificate

Apostille Kemenkumham

Langkah-langkah pengurusan Apostille

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus Apostille di Kemenkumham:

  1. Siapkan dokumen asli dan salinannya. Pastikan salinan dokumen tersebut telah di legalisasi oleh instansi yang berwenang di Indonesia.
  2. Datang ke Di rektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Kemenkumham. Alamat lengkapnya adalah Jl. HR Rasuna Said Kavling 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, 12940.
  3. Bawa dokumen asli dan salinannya beserta fotokopi identitas diri (KTP atau paspor).
  4. Lengkapi formulir permohonan Apostille yang tersedia di Di tjen AHU.
  5. Bayar biaya administrasi sesuai dengan jenis dokumen dan jumlah dokumen yang akan di sahkan. Biaya administrasi ini bisa berubah sewaktu-waktu, jadi pastikan Anda mengeceknya terlebih dahulu.
  6. Tunggu proses verifikasi dan penandatanganan dokumen oleh petugas Ditjen AHU.
  7. Ambil sertifikat Apostille yang telah jadi.

Waktu yang di butuhkan untuk pengurusan Apostille

Karena Proses pengurusan Apostille di Kemenkumham membutuhkan waktu sekitar 3-4 hari kerja. Namun, waktu ini bisa lebih lama tergantung pada jumlah dokumen yang akan di sahkan dan tingkat kesibukan petugas Di tjen AHU.

  Skimmed Ne Demek

Kesimpulan

Karena Proses pengurusan Apostille di Kemenkumham merupakan hal yang penting untuk melindungi dokumen resmi Anda saat melakukan perjalanan ke luar negeri atau menjalankan bisnis internasional. Maka Dalam artikel ini, Anda telah mempelajari langkah-langkah pengurusan Apostille di Kemenkumham, waktu yang di butuhkan, serta biaya yang perlu Anda persiapkan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

admin