Pengurusan apostille akta nikah – Apostille akta nikah merupakan dokumen penting yang di butuhkan untuk berbagai keperluan, seperti menikah di luar negeri, mengurus visa, atau bahkan untuk keperluan pekerjaan di luar negeri. Bagi Anda yang berencana untuk mengurus apostille akta nikah, memahami prosedur dan persyaratannya sangatlah penting.
Pengurusan Dokumen Nikah Apostille: Panduan Lengkap dan Mudah
Maka artikel ini akan membahas secara detail mengenai pengurusan apostile akta nikah, mulai dari pengertian, syarat, prosedur, biaya, waktu, hingga tips untuk mempermudah prosesnya. Simak informasi lengkapnya berikut ini!
Apa itu Apostille Akta Nikah?
Apostille Akta Nikah adalah legalisasi dokumen Akta Nikah yang di keluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk tujuan penggunaan di negara-negara anggota Konvensi Hague 1961.
Tujuan apostile Akta Nikah adalah untuk memvalidasi keabsahan Akta Nikah di negara lain, sehingga dokumen tersebut dapat di terima dan di akui secara hukum.
Contoh kasus di mana apostile Akta Nikah di butuhkan antara lain:
- Ketika ingin mendaftarkan pernikahan di negara lain.
- Ketika ingin mengajukan visa atau izin tinggal di negara lain.
- Ketika ingin mengurus warisan di negara lain.
Syarat Pengurusan Apostille Akta Nikah
Berikut adalah syarat yang di butuhkan untuk mengurus apostille Akta Nikah:
No. | Syarat | Keterangan |
---|---|---|
1 | Akta Nikah asli | Akta Nikah asli yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) |
2 | Fotocopy Akta Nikah | Fotocopy Akta Nikah yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang |
3 | Surat Permohonan Apostille | Surat permohonan apostille yang berisi identitas pemohon dan tujuan penggunaan Akta Nikah |
4 | Bukti pembayaran biaya apostille | Bukti pembayaran biaya apostille yang di keluarkan oleh bank yang di tunjuk |
Contoh format dokumen yang di perlukan bisa di dapatkan di website Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Prosedur Pengurusan Apostille Akta Nikah
Berikut adalah langkah-langkah yang harus di lakukan untuk mengurus apostile Akta Nikah:
- Melakukan legalisir Akta Nikah di Kementerian Hukum dan HAM.
- Melakukan legalisir Akta Nikah di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Langkah pertama, Anda perlu melegalisir Akta Nikah di Kementerian Hukum dan HAM. Legalisir ini di lakukan di kantor Kementerian Hukum dan HAM di wilayah tempat Akta Nikah di terbitkan.
Langkah kedua, Anda perlu melegalisir Akta Nikah di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Legalisir ini di lakukan di kantor Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
Biaya Pengurusan Apostile
Biaya pengurusan apostile Akta Nikah di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia adalah Rp. 150.000,-.
Rincian biaya untuk setiap langkah yang di lakukan adalah sebagai berikut:
- Biaya legalisir Akta Nikah di Kementerian Hukum dan HAM: Rp. 50.000,-
- Biaya legalisir Akta Nikah di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia: Rp. 100.000,-
Contoh perhitungan biaya pengurusan apostile Akta Nikah adalah sebagai berikut:
Biaya legalisir Akta Nikah di Kementerian Hukum dan HAM + Biaya legalisir Akta Nikah di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia = Total Biaya Pengurusan Apostille Akta Nikah
Rp. 50.000,- + Rp. 100.000,- = Rp. 150.000,-
Waktu Pengurusan Apostille Akta
Estimasi waktu yang di butuhkan untuk mengurus apostile Akta Nikah adalah 3-5 hari kerja.
Faktor-faktor yang dapat memengaruhi waktu pengurusan antara lain:
- Jumlah permohonan yang sedang di proses
- Kelengkapan dokumen yang di ajukan
Contoh kasus dengan waktu pengurusan yang berbeda-beda:
- Jika permohonan apostile Akta Nikah sedang banyak, maka waktu pengurusan bisa lebih lama, yaitu 5 hari kerja.
- Jika dokumen yang di ajukan lengkap dan benar, maka waktu pengurusan bisa lebih cepat, yaitu 3 hari kerja.
Tips Mengurus Apostile Akta
Berikut beberapa tips dan saran untuk mempermudah proses pengurusan apostile Akta Nikah:
- Persiapkan dokumen dengan benar dan lengkap, sesuai dengan persyaratan yang di tentukan.
- Selanjutnya, Pastikan dokumen yang di ajukan telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Kemudian, Ajukan permohonan apostille Akta Nikah dengan cukup waktu, agar proses pengurusan tidak terburu-buru.
- Simpan bukti pembayaran biaya apostille dengan baik, untuk menghindari kesalahan dalam proses pengurusan.
Pengurusan Apostille Akta Nikah Jangkargroups
Pengurusan apostile akta nikah memang membutuhkan proses yang cukup panjang, namun dengan memahami prosedur dan persyaratannya, Anda dapat mempermudah prosesnya. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan benar agar proses pengurusan dapat berjalan lancar.
Tanya Jawab (Q&A)
Apakah apostille akta nikah hanya bisa diurus di Kementerian Luar Negeri?
Tidak, pengurusan apostile akta nikah dapat di lakukan di Kantor Notaris atau Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tujuan.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus apostille akta nikah?
Waktu pengurusan apostile akta nikah bisa bervariasi tergantung dari tempat dan jenis dokumen yang di ajukan. Biasanya membutuhkan waktu sekitar 1-2 minggu.
Apakah apostille akta nikah dapat diurus secara online?
Saat ini, pengurusan apostile akta nikah belum dapat di lakukan secara online. Anda harus mengurusnya secara langsung di kantor yang di tunjuk.
Apakah apostille akta nikah berlaku selamanya?
Apostille akta nikah memiliki masa berlaku tertentu, biasanya sekitar 2-5 tahun. Pastikan untuk memeriksa masa berlaku apostille sebelum di gunakan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id