Pengertian Pph 22 Impor – Jika Anda adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang impor barang ke Indonesia, maka Anda harus memahami tentang Pph 22 Impor. Pph 22 Impor adalah pajak yang di kenakan pada impor barang yang di lakukan oleh badan usaha yang terdaftar atau yang memiliki izin. Impor Garam Pdf: Apa itu dan Bagaimana Cara Mendapatkan
Apa Itu Pph 22 Impor?
Pph 22 Impor merupakan Pajak Penghasilan yang di kenakan pada pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang dari luar negeri dan memasukkannya ke dalam wilayah Indonesia. Pph 22 Impor di kenakan atas dasar prinsip pengenaan pajak impor yang di lakukan berdasarkan perhitungan tarif bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Dalam hal ini, tarif Pph 22 Impor biasanya berkisar antara 0,5% hingga 2,5% dari nilai impor. Namun, tarif ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis barang yang di impor dan ketentuan yang berlaku.
Siapa yang Harus Membayar Pph 22 Impor?
Pajak Pph 22 Impor hanya di kenakan pada badan usaha yang memiliki izin atau terdaftar sebagai pengusaha. Artinya, pengusaha perorangan yang melakukan impor tidak wajib membayar Pph 22 Impor.
Berdasarkan Undang-Undang Pajak, badan usaha yang harus membayar Pph 22 Impor antara lain perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan, industri, dan jasa. Selain itu, badan usaha yang melakukan impor barang harus memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Pengusaha Kena Pajak (NPWP).
Bagaimana Cara Menghitung Pph 22 Impor?
Cara menghitung Pph 22 Impor cukup mudah. Pada umumnya, perhitungan di lakukan dengan mengalikan tarif Pph 22 Impor dengan nilai impor barang yang di lakukan.
Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan melakukan impor barang senilai Rp. 100.000.000 dengan tarif Pph 22 Impor sebesar 2%, maka perusahaan tersebut harus membayar Pph 22 Impor sebesar Rp. 2.000.000 (2% x Rp. 100.000.000).
Namun, perlu di ingat bahwa perhitungan Pph 22 Impor dapat berbeda-beda tergantung pada jenis barang yang di impor dan ketentuan yang berlaku.
Apa Saja Barang yang Terkena Pph 22 Impor?
Tidak semua barang yang di impor ke Indonesia terkena Pph 22 Impor. Ada beberapa jenis barang yang tidak terkena Pph 22 Impor, seperti barang modal, bahan baku untuk produksi, dan barang yang di gunakan untuk kepentingan konsulat atau misi di plomatik.
Namun, ada juga beberapa jenis barang yang terkena Pph 22 Impor, antara lain barang-barang konsumsi seperti makanan, minuman, rokok, parfum, kosmetik, dan lain sebagainya. Selain itu, barang-barang hiburan seperti film, musik, dan video game juga terkena Pph 22 Impor.
Apa Sanksi yang Dapat Di terima Jika Tidak Membayar Pph 22 Impor?
Jika sebuah perusahaan tidak membayar Pph 22 Impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perusahaan tersebut dapat di kenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif biasanya berupa denda atau penalti, sedangkan sanksi pidana dapat berupa penjara atau denda yang lebih besar.
Untuk menghindari sanksi tersebut, perusahaan harus membayar Pph 22 Impor tepat waktu dan sesuai dengan perhitungan yang benar. Perusahaan juga harus memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam melakukan impor barang.
Bagaimana Cara Melaporkan Pph 22 Impor?
Setelah membayar Pph 22 Impor, perusahaan harus melaporkan pembayaran tersebut kepada Di rektorat Jenderal Pajak. Pelaporan dapat di lakukan secara online melalui portal e-Filing yang di sediakan oleh Di rektorat Jenderal Pajak.
Selain itu, perusahaan juga harus menyimpan bukti pembayaran dan dokumen-dokumen terkait lainnya dengan baik. Hal ini bertujuan untuk memudahkan perusahaan dalam melakukan pelaporan dan juga sebagai bukti jika suatu saat dibutuhkan.
Pengertian Pph 22 Impor
Dalam melakukan impor barang ke Indonesia, ada beberapa hal yang harus di perhatikan terkait dengan Pph 22 Impor. Pph 22 Impor adalah pajak yang di kenakan pada badan usaha yang memiliki izin atau terdaftar sebagai pengusaha yang melakukan impor barang dari luar negeri.
Perhitungan Pph 22 Impor di lakukan dengan mengalikan tarif Pph 22 Impor dengan nilai impor barang yang di lakukan. Ada beberapa jenis barang yang tidak terkena Pph 22 Impor, namun ada juga beberapa jenis barang yang terkena Pph 22 Impor.
Perusahaan yang tidak membayar Pph 22 Impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat di kenakan sanksi administratif dan pidana. Untuk menghindari sanksi tersebut, perusahaan harus membayar Pph 22 Impor tepat waktu dan melaporkannya kepada Di rektorat Jenderal Pajak.
Memahami tentang Pph 22 Impor akan membantu perusahaan dalam menghindari masalah hukum dan pajak yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau pengacara untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id