PERTANYAAN: – Pengedaran Sediaan Farmasi
Pengedaran Sediaan Farmasi – Bolehkah seseorang yang berprofesi sebagai petani namun tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian ataupun izin dari otoritas kesehatan menjual obat-obatan keras seperti Trihexyphenidyl (THD) melalui media sosial, dan apakah pihak yang membantu mengantarkan obat tersebut (kurir) dapat ikut di jatuhi hukuman pidana meskipun mereka tidak mengetahui secara detail regulasi teknis mengenai standarisasi sediaan farmasi di Indonesia?
INTISARI JAWABAN: – Pengedaran Sediaan Farmasi
Pengedaran sediaan farmasi di Indonesia di atur sangat ketat untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk yang di konsumsi masyarakat. Tindakan individu yang tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian namun melakukan aktivitas jual beli obat keras, seperti Trihexyphenidyl (THD), merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Secara hukum, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi wajib memenuhi standar yang di tetapkan pemerintah dan di lakukan oleh tenaga yang memiliki keahlian serta kewenangan.
Aspek Legalitas Peredaran Obat Keras dalam Regulasi Kesehatan Terbaru
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, peredaran obat-obatan, terutama yang masuk dalam kategori obat keras, tidak boleh dilakukan secara sembarangan oleh masyarakat umum. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di tegaskan bahwa setiap sediaan farmasi yang beredar harus memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Ketentuan ini merupakan perlindungan preventif negara terhadap potensi penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan kesehatan publik.
Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Kesehatan secara spesifik mengatur kewajiban pemenuhan standar bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi. Jika seseorang yang tidak memiliki kualifikasi sebagai apoteker atau tenaga farmasi berlisensi melakukan kegiatan pengadaan melalui media sosial (seperti Facebook atau WhatsApp) untuk kemudian di jual kembali demi keuntungan pribadi, maka tindakan tersebut telah memenuhi unsur melawan hukum. Aktivitas mencampur, mengemas ulang ke dalam plastik klip, hingga menentukan harga jual tanpa pengawasan medis profesional adalah bentuk nyata dari pengabaian standar keamanan farmasi.
Analisis Pidana terhadap Praktik Kefarmasian Ilegal dan Penyertaan KUHP
Kegiatan mendistribusikan obat oleh orang yang tidak memiliki keahlian khusus di kategorikan sebagai praktik kefarmasian ilegal. Pelaku dalam perkara semacam ini dapat di jerat dengan Pasal 435 UU Kesehatan karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan. Lebih lanjut, bagi pelaku yang tidak memiliki kewenangan namun melakukan pekerjaan kefarmasian, berlaku Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) UU Kesehatan yang secara eksplisit melarang praktik tersebut jika berkaitan dengan obat keras.
Selain tanggung jawab pelaku utama, hukum juga menjangkau pihak-pihak yang turut serta membantu kelancaran tindak pidana tersebut. Merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana dapat di mintai pertanggungjawaban hukum yang setara. Dalam konteks distribusi obat ilegal, seorang kurir yang menerima upah untuk mengantarkan paket obat keras kepada pembeli atas perintah pelaku utama di anggap telah melakukan “turut serta”. Meskipun mereka bukan pemilik barang, peran aktif mereka dalam rantai distribusi menjadi dasar bagi penegak hukum untuk memberikan sanksi pidana.
Pertimbangan Hakim dan Dampak Hukum terhadap Pelaku Penjual Obat Ilegal
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari segi pembuktian materiil maupun kondisi sosiologis terdakwa. Bukti dari Laboratorium Forensik yang menunjukkan bahwa barang bukti positif mengandung zat kimia tertentu, seperti Trihexyphenidyl, menjadi landasan kuat untuk membuktikan bahwa sediaan tersebut benar-benar termasuk kategori obat keras yang peredarannya di batasi. Pengakuan pelaku bahwa mereka mendapatkan keuntungan finansial dari penjualan eceran obat tersebut menunjukkan adanya motif ekonomi di balik pelanggaran norma kesehatan.
Namun, hukum di Indonesia juga tetap memperhatikan sisi kemanusiaan melalui pertimbangan yang meringankan hukuman. Hakim sering kali mempertimbangkan kejujuran terdakwa di persidangan, rasa penyesalan, serta status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak kecil. Meskipun faktor-faktor tersebut tidak menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatannya. Hal itu dapat mempengaruhi durasi masa pidana penjara yang di jatuhkan. Penegakan hukum ini pada akhirnya bertujuan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) agar praktik pengedaran obat tanpa izin tidak semakin menjamur di tengah masyarakat.
Pengedaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin oleh Tenaga Nonmedis
Berdasarkan fakta hukum dalam perkara Nomor 97/Pid.Sus/2025/PN Msb, pengedaran sediaan farmasi yang di lakukan oleh individu tanpa kualifikasi medis merupakan pelanggaran nyata terhadap standar keamanan kesehatan publik. Terdakwa, yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, terbukti secara ilegal memperoleh obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) melalui media sosial Facebook untuk kemudian di jual kembali secara eceran tanpa resep dokter maupun izin dari dinas terkait. Tindakan ini tidak hanya melanggar administrasi perizinan. Tetapi juga menempatkan masyarakat pada risiko kesehatan yang besar karena distribusi obat di lakukan oleh orang yang tidak memahami dosis dan efek samping farmakologis dari zat tersebut.
Dalam persidangan perkara tersebut, terungkap bahwa pelaku mengemas ulang obat-obatan tersebut ke dalam plastik klip bening dan menjualnya dengan harga eceran sepuluh ribu rupiah per empat butir guna mencari keuntungan pribadi. Praktik semacam ini di larang keras oleh Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Kesehatan yang mewajibkan setiap sediaan farmasi memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan. Ketiadaan status sebagai apoteker, dokter, atau tenaga farmasi membuat seluruh aktivitas promosi dan penjualan yang di lakukan oleh Terdakwa menjadi perbuatan pidana karena ia tidak memiliki kewenangan medis untuk menangani sediaan farmasi kategori obat keras.
Hukum juga menjangkau keterlibatan pihak lain dalam rantai peredaran ini, sebagaimana terlihat pada keterlibatan rekan Terdakwa yang berperan sebagai kurir untuk mengantarkan obat kepada pembeli. Dengan merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan, pihak yang membantu mengedarkan barang tersebut tetap dapat di mintai pertanggungjawaban meskipun mereka hanya menerima upah sebagai pengantar. Putusan pada perkara ini menegaskan bahwa penegakan hukum farmasi tidak hanya berfokus pada kualitas obat itu sendiri, melainkan pada kompetensi subjek yang mengedarkannya, sehingga penjara dan denda menjadi konsekuensi logis bagi siapa pun yang melakukan praktik kefarmasian ilegal di luar otoritas tenaga medis.
Kesimpulan
Pengedaran sediaan farmasi oleh individu tanpa keahlian medis dan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang di atur ketat dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pelaku tidak hanya melanggar standar mutu obat, tetapi juga melakukan praktik kefarmasian ilegal yang membahayakan nyawa orang lain. Melalui mekanisme penyertaan dalam Pasal 55 KUHP, setiap pihak yang terlibat dalam distribusi obat tersebut, termasuk kurir, dapat ikut terjerat sanksi pidana. Oleh karena itu, kesadaran hukum masyarakat mengenai batas-batas perdagangan obat keras sangat di perlukan guna menghindari konsekuensi hukum penjara dan denda.
Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?
Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Pidana Umum atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Pidana Umum dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI




