PERTANYAAN: – penganiayaan akibat mabuk obat
penganiayaan akibat mabuk obat – Saya ingin menanyakan mengenai kedudukan hukum seorang pelaku pemukulan yang berdalih melakukannya karena sedang tidak sadar atau mabuk. Kejadian bermula saat pelaku mengajak saya membantu di rumah temannya yang baru selesai mengadakan hajatan. Di lokasi tersebut, tanpa ada masalah sebelumnya, pelaku tiba-tiba mendobrak pintu rumah orang lain. Saat saya tegur, dia terlihat tersinggung dan tiba-tiba memukul mata saya hingga mengalami perdarahan dan luka lebam yang cukup parah. Di persidangan, pelaku mengaku melakukan itu karena dalam pengaruh mabuk setelah mengonsumsi obat batuk (Komix) dalam jumlah yang sangat banyak. Apakah kondisi mabuk karena obat ini bisa membebaskan pelaku dari jeratan hukum? Bagaimana penerapan Pasal 351 KUHP dalam kasus seperti ini?
INTISARI JAWABAN: – penganiayaan akibat mabuk obat
Tindak pidana penganiayaan merupakan bentuk pelanggaran terhadap integritas tubuh manusia yang sangat di larang oleh hukum di Indonesia. Permasalahan hukum menjadi semakin kompleks ketika tindakan kekerasan tersebut di lakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengaruh zat tertentu, seperti konsumsi obat-obatan (misalnya obat batuk dalam dosis berlebih) yang mengakibatkan kondisi mabuk atau hilangnya kontrol diri. Secara yuridis, kondisi mabuk yang di upayakan sendiri oleh pelaku tidak serta-merta menghapuskan kesalahan pidananya. Fokus utama dalam penilaian hukum tetaplah pada pemenuhan unsur kesengajaan untuk melukai dan adanya dampak fisik nyata pada korban.
Unsur Pidana Penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP
Tindak pidana penganiayaan di atur secara tegas dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Secara teoretis, penganiayaan adalah perbuatan yang di lakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Berdasarkan fakta hukum, jika seseorang melayangkan pukulan dengan tangan kosong yang terkepal dan mengenai bagian vital seperti mata atau pelipis, maka unsur “sengaja” dan “melakukan perbuatan” telah terpenuhi secara sah.
Dalam kaitan dengan bukti medis, keberadaan Visum Et Repertum menjadi instrumen krusial untuk membuktikan adanya luka. Sebagai contoh, jika hasil medis menunjukkan adanya luka perdarahan pada bola mata dengan diameter tertentu akibat persentuhan dengan benda tumpul. Maka luka tersebut merupakan bukti material adanya tindak pidana penganiayaan. Hakim akan melihat apakah perbuatan terdakwa tersebut secara langsung menyebabkan penderitaan fisik bagi korban. Jika terbukti, maka perbuatan tersebut memenuhi kualifikasi pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP yang dapat di jatuhi sanksi pidana penjara.
Pengaruh Mabuk Obat terhadap Pertanggungjawaban Pidana
Sering kali muncul argumen bahwa kondisi mabuk (baik karena alkohol maupun obat-obatan) dapat di jadikan alasan pemaaf karena pelaku di anggap tidak dalam kesadaran penuh saat bertindak. Namun, dalam doktrin hukum pidana Indonesia. Mabuk yang timbul karena kesengajaan pelaku sendiri—disebut sebagai actio libera in causa—tidak dapat menghapuskan pidana. Pelaku di anggap tetap bertanggung jawab karena ia memiliki kehendak bebas saat memutuskan untuk mengonsumsi zat tersebut hingga mencapai kondisi mabuk.
Meskipun terdakwa dalam persidangan menyatakan penyesalan dan mengakui bahwa tindakannya di picu oleh konsumsi obat batuk secara berlebihan. Hal tersebut tidak menghilangkan sifat melawan hukum dari tindakannya. Pengadilan memandang bahwa pelaku tetap memiliki kontrol awal terhadap tindakannya. Oleh karena itu, alasan mabuk obat tidak dapat membebaskan pelaku dari jeratan hukum selama unsur-unsur pidana lainnya terpenuhi. Sebaliknya, pengakuan pelaku mengenai kondisi mabuknya justru memperkuat fakta bahwa perbuatan tersebut memang di lakukan olehnya dalam keadaan tidak terkendali yang ia ciptakan sendiri.
Penerapan Hukum dan Transisi Peraturan Dalam memutus perkara penganiayaan
majelis hakim saat ini juga harus mempertimbangkan masa transisi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Nasional”). Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional, jika terdapat perubahan peraturan setelah perbuatan terjadi. Maka di berlakukan peraturan baru kecuali peraturan lama lebih menguntungkan bagi terdakwa. Hal ini menunjukkan ketelitian hukum dalam menjamin keadilan bagi setiap subjek hukum.
Penerapan sanksi pidana di lakukan setelah hakim menilai seluruh aspek, termasuk keterangan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian di tempat perkara. Jika saksi-saksi memberikan keterangan yang saling bersesuaian mengenai kronologi pemukulan. Maka kekuatan pembuktian menjadi tidak terbantahkan. Sebagai gambaran nyata dalam praktik peradilan, pelaku penganiayaan tetap di jatuhi pidana penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas luka yang di derita korban. Tanpa memandang alasan mabuk yang menjadi latar belakang tindakan tersebut. Penegakan hukum ini penting untuk memberikan perlindungan fisik bagi masyarakat dari segala bentuk kekerasan.
Penganiayaan Akibat Mabuk Obat Bisakah Di pidana?
Berdasarkan kaidah hukum pidana di Indonesia, kondisi mabuk yang di ciptakan atau di upayakan sendiri oleh pelaku (seperti sengaja mengonsumsi obat batuk dalam dosis tinggi untuk mendapatkan efek halusinasi atau mabuk) tidak di kategorikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar. Hal ini di karenakan pelaku di anggap masih memiliki kehendak bebas saat memutuskan untuk mengonsumsi zat tersebut. Sehingga ia harus memikul segala konsekuensi logis dari tindakan yang di lakukan selama berada di bawah pengaruh zat tersebut.
Dalam konteks hukum positif, perbuatan ini umumnya di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa penganiayaan di ancam dengan pidana penjara. Jika tindakan tersebut menyebabkan luka yang nyata. Maka unsur penganiayaan telah terpenuhi secara materiil. Selain itu, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ketentuan mengenai penganiayaan juga di atur dalam Pasal 466. Namun prinsip dasar pertanggungjawaban pidananya tetap menekankan pada adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan yang melawan hukum (actus reus) yang di lakukan oleh pelaku secara sadar pada tahap awal sebelum ia mabuk.
Sebagai contoh penerapan hukumnya, dalam Putusan Nomor 205/Pid.B/2025/PN Smp. Majelis Hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa yang memukul mata korban hingga mengalami luka lebam dan perdarahan pada bola mata adalah sebuah tindak pidana yang sah dan meyakinkan. Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa melakukan pemukulan tersebut di bawah pengaruh mabuk akibat mengonsumsi obat batuk (Komix) dalam jumlah banyak. Hal tersebut tidak menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatannya. Hakim menilai bahwa pemukulan yang mengenai bagian sensitif seperti mata menunjukkan adanya kesengajaan untuk menyakiti, dan keberadaan bukti medis berupa Visum Et Repertum memperkuat fakta terjadinya penganiayaan tersebut.
Kesimpulan: – penganiayaan akibat mabuk obat
Penganiayaan yang di lakukan dalam kondisi mabuk akibat konsumsi obat-obatan tetap merupakan pelanggaran hukum yang dapat di pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 351 KUHP. Kondisi mabuk yang di upayakan sendiri oleh pelaku bukanlah alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan atau menghilangkan tanggung jawab pidana. Kepastian hukum terhadap perlindungan tubuh korban menjadi prioritas utama bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Sebagai contoh, dalam Putusan Nomor 205/Pid.B/2025/PN Smp, hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara atas tindakan penganiayaan yang di lakukannya, meskipun terdapat latar belakang pengaruh konsumsi obat secara berlebihan saat kejadian berlangsung.
Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – penganiayaan akibat mabuk obat
Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Pidana atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Pidana dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI




