Pengacara Pidana: Pengertian, Peran, dan Dasar Hukumnya

Rizky

Direktur Utama Jangkar Goups

Pengertian Pengacara Pidana

Pengacara pidana adalah advokat yang memiliki keahlian khusus dalam menangani perkara pidana, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Pengacara pidana memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sistem hukum Indonesia, peran pengacara pidana diakui dan dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Keberadaan pengacara pidana bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia, menjamin asas praduga tidak bersalah, serta mewujudkan proses peradilan yang adil (fair trial).

Pengacara pidana tidak bertugas membenarkan tindak pidana yang dilakukan kliennya, melainkan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak melanggar hak-hak hukum setiap warga negara.

Ruang Lingkup Hukum Pengacara Pidana

Ruang lingkup hukum pengacara pidana mencakup seluruh proses penanganan perkara pidana sejak tahap awal hingga penyelesaian akhir perkara. Pengacara pidana berperan aktif dalam memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip keadilan.

Secara umum, ruang lingkup hukum pengacara pidana meliputi:

  • Pendampingan pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan : Pengacara pidana mendampingi klien sejak pemeriksaan awal oleh kepolisian, termasuk saat pemanggilan, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, penahanan, hingga penggeledahan dan penyitaan. Tujuannya untuk melindungi hak-hak hukum klien dan mencegah tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
  • Pembelaan pada Tahap Penuntutan : Pada tahap ini, pengacara pidana menelaah surat dakwaan jaksa penuntut umum, mengkaji kelengkapan berkas perkara, serta menyiapkan strategi pembelaan yang tepat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum pidana.
  • Pendampingan dan Pembelaan di Persidangan : Pengacara pidana berperan dalam proses persidangan dengan mengajukan eksepsi, menghadirkan saksi dan ahli, mengajukan alat bukti, melakukan pemeriksaan silang, serta menyusun pembelaan (pledoi) untuk kepentingan klien.
  • Upaya Hukum : Ruang lingkup pengacara pidana juga mencakup pengajuan upaya hukum, baik upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi, maupun upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK).
  • Pendampingan Pasca Putusan : Setelah putusan pengadilan dijatuhkan, pengacara pidana dapat mendampingi klien dalam pelaksanaan putusan, termasuk pengurusan hak-hak terpidana, remisi, pembebasan bersyarat, atau upaya hukum lanjutan yang dimungkinkan oleh undang-undang.

Dengan ruang lingkup yang luas tersebut, pengacara pidana memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak-hak individu dalam sistem peradilan pidana.

Dasar Hukum Pengacara Pidana

Dasar hukum pengacara pidana merupakan landasan yuridis yang mengatur kedudukan, peran, serta kewenangan pengacara dalam mendampingi dan membela klien pada perkara pidana. Di Indonesia, keberadaan dan fungsi pengacara pidana dijamin secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Beberapa dasar hukum utama pengacara pidana adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Ketentuan ini menjadi dasar konstitusional hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum, termasuk dalam perkara pidana.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : KUHAP mengatur secara rinci hak tersangka dan terdakwa untuk didampingi oleh penasihat hukum sejak tahap penyidikan hingga pemeriksaan di persidangan. Ketentuan ini menegaskan peran pengacara pidana sebagai bagian penting dalam proses peradilan pidana.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat : Undang-undang ini mengatur kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, termasuk pengacara pidana. Di dalamnya diatur hak, kewajiban, serta perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan profesinya.
  • Kode Etik Advokat Indonesia : Kode etik menjadi pedoman moral dan profesional bagi pengacara pidana dalam menjalankan tugas pembelaan, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan klien, bertindak jujur, dan menjunjung tinggi keadilan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi : Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi memperkuat hak atas bantuan hukum dan menegaskan pentingnya pendampingan pengacara dalam perkara pidana sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, pengacara pidana memiliki legitimasi yang kuat untuk menjalankan perannya dalam sistem peradilan pidana, sekaligus menjadi instrumen penting dalam menjamin proses hukum yang adil dan berkeadilan.

Peran dan Tugas Pengacara Pidana

Pengacara pidana memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana sebagai penegak hukum yang bertugas melindungi hak-hak hukum setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Keberadaannya bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk mewujudkan proses peradilan yang adil dan berimbang.

Peran Pengacara Pidana

  1. Pelindung Hak Tersangka dan Terdakwa : Pengacara pidana berperan memastikan hak-hak klien terpenuhi, termasuk hak untuk tidak disiksa, hak atas pendampingan hukum, dan hak untuk memperoleh perlakuan yang adil selama proses hukum berlangsung.
  2. Penyeimbang Kewenangan Negara : Dalam perkara pidana, negara memiliki kewenangan besar melalui aparat penegak hukum. Pengacara pidana berfungsi sebagai penyeimbang agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan dan tetap berjalan sesuai hukum.
  3. Penjamin Asas Praduga Tidak Bersalah : Pengacara pidana menjaga agar klien tidak diperlakukan sebagai pihak yang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tugas Pengacara Pidana

  1. Memberikan Pendampingan Hukum : Pengacara pidana mendampingi klien sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
  2. Memberikan Nasihat dan Analisis Hukum : Pengacara pidana menjelaskan posisi hukum klien, risiko hukum yang dihadapi, serta langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh secara objektif dan profesional.
  3. Menyusun dan Melaksanakan Strategi Pembelaan : Pengacara pidana menyiapkan strategi pembelaan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum pidana, termasuk menyusun eksepsi, pledoi, dan dokumen hukum lainnya.
  4. Mewakili dan Membela Klien di Persidangan : Dalam persidangan, pengacara pidana mewakili kepentingan klien dengan mengajukan pembelaan, menghadirkan saksi atau ahli, serta melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi jaksa penuntut umum.
  5. Mengajukan Upaya Hukum : Pengacara pidana bertugas mengajukan dan mengawal upaya hukum, baik banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, demi melindungi kepentingan hukum klien.

Secara keseluruhan, peran dan tugas pengacara pidana tidak hanya berorientasi pada kepentingan klien semata, tetapi juga berkontribusi dalam menegakkan hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum pidana.

Hak dan Kewajiban Pengacara Pidana

Dalam menjalankan profesinya, pengacara pidana memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini penting agar pengacara pidana dapat menjalankan tugasnya secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab.

Hak Pengacara Pidana

Hak Memberikan Pembelaan Secara Bebas dan Mandiri : Pengacara pidana berhak menjalankan tugas pembelaan tanpa tekanan, intimidasi, atau campur tangan dari pihak mana pun, sepanjang dilakukan sesuai hukum dan kode etik.

Hak Berkomunikasi dengan Klien : Pengacara pidana berhak berkomunikasi secara bebas dan rahasia dengan kliennya, termasuk dalam keadaan penahanan, guna kepentingan pembelaan hukum.

Hak Memperoleh Informasi dan Dokumen Perkara : Pengacara pidana berhak memperoleh akses terhadap berkas perkara, alat bukti, dan dokumen hukum lain yang diperlukan untuk menyusun strategi pembelaan.

Hak Mendampingi Klien di Setiap Tahap Proses Pidana : Pengacara pidana berhak mendampingi klien sejak tahap penyidikan hingga pemeriksaan di persidangan dan pelaksanaan putusan.

Hak Mendapat Perlindungan Hukum : Dalam menjalankan profesinya, pengacara pidana berhak mendapatkan perlindungan hukum agar tidak dikriminalisasi atas tindakan pembelaan yang sah.

Kewajiban Pengacara Pidana

Menjunjung Tinggi Hukum dan Kode Etik Profesi : Pengacara pidana wajib bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik advokat dalam setiap penanganan perkara pidana.

Bertindak Jujur, Profesional, dan Bertanggung Jawab : Pengacara pidana wajib memberikan jasa hukum secara objektif, tidak menyesatkan klien, serta tidak memberikan janji yang tidak berdasar.

Menjaga Kerahasiaan Klien : Segala informasi yang diperoleh dari klien wajib dirahasiakan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Memberikan Bantuan Hukum dengan Itikad Baik : Pengacara pidana wajib menjalankan pembelaan dengan itikad baik dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk tujuan yang melanggar hukum.

Menghormati Pengadilan dan Aparat Penegak Hukum : Dalam menjalankan tugasnya, pengacara pidana wajib menjaga sikap profesional dan menghormati proses peradilan.

Dengan memahami hak dan kewajiban pengacara pidana, dapat tercipta hubungan profesional yang sehat antara pengacara, klien, dan aparat penegak hukum, serta mendukung tercapainya keadilan dalam proses peradilan pidana.

Tantangan dan Risiko Profesi Pengacara Pidana

Profesi pengacara pidana memiliki tantangan dan risiko yang tinggi karena berhadapan langsung dengan perkara yang menyangkut kebebasan, reputasi, bahkan nyawa seseorang. Selain tuntutan profesional, pengacara pidana juga menghadapi tekanan dari berbagai pihak selama menjalankan tugasnya.

1. Tekanan Psikologis dan Beban Moral

Pengacara pidana kerap menangani perkara dengan dampak hukum dan sosial yang berat. Tekanan psikologis muncul dari tanggung jawab besar terhadap nasib klien, terutama dalam perkara dengan ancaman pidana berat atau sorotan publik yang tinggi.

2. Stigma dan Penilaian Negatif dari Masyarakat

Pengacara pidana sering mendapat stigma sebagai pembela pelaku kejahatan. Padahal, peran mereka adalah membela hak hukum, bukan membenarkan perbuatan pidana. Stigma ini dapat berdampak pada reputasi dan kehidupan sosial pengacara.

3. Risiko Kriminalisasi Profesi

Dalam menjalankan tugas pembelaan, pengacara pidana berpotensi menghadapi kriminalisasi, intimidasi, atau pelaporan balik, terutama dalam perkara yang melibatkan kepentingan besar atau pihak berpengaruh.

4. Tekanan dari Aparat Penegak Hukum

Pengacara pidana tidak jarang menghadapi hambatan dalam memperoleh akses informasi, berkas perkara, atau pendampingan klien, terutama pada tahap penyidikan. Hal ini menuntut keteguhan sikap dan pemahaman hukum yang kuat.

5. Konflik Etika dan Profesionalisme

Pengacara pidana kerap dihadapkan pada dilema etika, seperti ketika kepentingan klien bertentangan dengan nurani pribadi. Dalam kondisi ini, pengacara tetap dituntut menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme.

6. Risiko Keamanan dan Keselamatan

Dalam perkara tertentu, terutama yang melibatkan kejahatan terorganisir atau emosi tinggi, pengacara pidana dapat menghadapi risiko terhadap keselamatan diri dan keluarganya.

7. Beban Kerja dan Tekanan Waktu

Perkara pidana sering membutuhkan penanganan cepat dan intensif, termasuk pemeriksaan mendadak, sidang berulang, dan tenggat waktu yang ketat, yang dapat berdampak pada kesehatan fisik dan mental.

Dengan berbagai tantangan dan risiko tersebut, profesi pengacara pidana menuntut integritas, keberanian, ketahanan mental, serta komitmen tinggi terhadap penegakan hukum dan keadilan.

Tips Memilih Pengacara Pidana yang Tepat

Memilih pengacara pidana yang tepat merupakan langkah penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak dan kepentingan hukum seseorang. Kesalahan dalam memilih pengacara dapat berdampak serius terhadap proses dan hasil perkara pidana.

Berikut beberapa tips memilih pengacara pidana yang tepat:

1. Perhatikan Pengalaman dan Spesialisasi

Pilih pengacara yang memiliki pengalaman menangani perkara pidana, khususnya jenis perkara yang sedang dihadapi. Pengacara pidana yang berpengalaman biasanya memahami alur perkara, strategi pembelaan, dan praktik peradilan.

2. Cek Rekam Jejak dan Kredibilitas

Cari tahu latar belakang profesional pengacara, termasuk reputasi, izin praktik, serta rekam jejak penanganan perkara. Pengacara yang kredibel cenderung transparan dan tidak menutup-nutupi kapasitasnya.

3. Transparansi Biaya Jasa Hukum

Pengacara pidana yang profesional akan menjelaskan struktur biaya jasa hukum secara jelas sejak awal, termasuk ruang lingkup pekerjaan dan kemungkinan biaya tambahan. Waspadai pengacara yang banyak janji tapi enggan membahas biaya secara terbuka.

4. Kemampuan Komunikasi yang Baik

Pilih pengacara yang mampu menjelaskan posisi hukum, risiko perkara, dan strategi pembelaan dengan bahasa yang mudah dipahami. Komunikasi yang jelas penting agar klien tidak salah persepsi.

5. Bersikap Realistis, Bukan Menjual Janji

Pengacara pidana yang baik tidak akan menjanjikan kemenangan atau hasil tertentu. Pendekatan yang realistis menunjukkan profesionalisme dan kejujuran dalam memberikan jasa hukum.

6. Pahami Etika dan Sikap Profesional

Perhatikan sikap pengacara dalam berinteraksi, baik dengan klien maupun aparat penegak hukum. Pengacara yang menjunjung tinggi etika cenderung bekerja lebih terarah dan bertanggung jawab.

7. Pastikan Ketersediaan dan Komitmen

Pastikan pengacara memiliki waktu dan komitmen untuk menangani perkara secara serius, bukan sekadar menerima perkara lalu menghilang saat dibutuhkan.

Dengan mempertimbangkan tips tersebut, diharapkan klien dapat memilih pengacara pidana yang profesional, kompeten, dan dapat dipercaya untuk mendampingi proses hukum secara optimal.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Rizky