Pindah Kewarganegaraan ke China adalah proses yang kompleks dan melibatkan dua negara dengan regulasi yang berbeda. Berikut adalah gambaran umum mengenai persyaratan dan prosedur yang perlu diperhatikan:
Baca juga: Biaya Perpanjangan E Paspor 2024
Mengurus perpindahan kewarganegaraan menjadi WNA China memerlukan prosedur pelepasan WNI yang tepat dan legal. Jangan biarkan kesalahan administrasi menghambat status baru Anda. Klik menu Keimigrasian di Jangkargroups untuk pendampingan hukum yang profesional dan terpercaya.
Memperoleh kewarganegaraan China
Memperoleh kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di kenal sebagai salah satu proses yang paling ketat di dunia. Berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan RRT, Tiongkok tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Jika Anda menjadi warga negara Tiongkok, Anda secara otomatis kehilangan kewarganegaraan asal Anda.
Berikut adalah jalur dan persyaratan utama untuk memperoleh kewarganegaraan Tiongkok:
Jalur Naturalisasi
Warga negara asing dapat mengajukan permohonan naturalisasi jika mereka menetap di Tiongkok dan memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Memiliki kerabat dekat yang merupakan warga negara Tiongkok (seperti pasangan, orang tua, atau anak).
- Telah menetap di Tiongkok dalam jangka waktu yang lama (biasanya pemegang Permanent Resident Card atau “Green Card”).
- Memiliki alasan sah lainnya yang di setujui oleh otoritas terkait.
Persyaratan Utama
Meskipun undang-undangnya terlihat sederhana, dalam praktiknya persyaratan yang harus di penuhi sangat berat:
- Pelepasan Kewarganegaraan Asal: Anda harus memberikan bukti resmi bahwa Anda telah melepaskan kewarganegaraan lama Anda.
- Kemampuan Finansial: Memiliki pekerjaan tetap atau sumber pendapatan yang stabil di Tiongkok.
- Catatan Kriminal: Harus bersih dari catatan kriminal baik di Tiongkok maupun di negara asal.
- Kepatuhan Hukum: Bersedia mematuhi Konstitusi dan hukum yang berlaku di RRT.
Prosedur Pengajuan
- Aplikasi: Di ajukan ke Biro Keamanan Publik (Public Security Bureau/PSB) di tingkat kota atau kabupaten tempat Anda tinggal.
- Verifikasi: Kementerian Keamanan Publik akan meninjau latar belakang, alasan, dan kelayakan Anda.
- Keputusan: Jika di setujui, Anda akan di berikan sertifikat naturalisasi dan harus segera mengurus pembatalan paspor lama Anda untuk mendapatkan paspor Tiongkok.
Hal Penting untuk Diperhatikan
Status Permanent Residency (Green Card): Banyak warga asing lebih memilih jalur Permanent Residency daripada kewarganegaraan. Green Card memberikan hak untuk tinggal dan bekerja tanpa visa, namun tetap mempertahankan paspor asal. Jalur ini biasanya di berikan kepada investor besar, tenaga ahli tingkat tinggi, atau orang yang telah menikah dengan warga lokal selama minimal 5 tahun.
Kewarganegaraan Tiongkok melalui pernikahan
Kewarganegaraan Tiongkok (Republik Rakyat Tiongkok/RRT) merupakan salah satu yang paling sulit di peroleh di dunia, bahkan melalui jalur pernikahan. Berbeda dengan banyak negara yang memberikan kewarganegaraan otomatis setelah masa pernikahan tertentu, Tiongkok menerapkan proses seleksi yang sangat ketat dan panjang.
Satu hal paling krusial yang wajib di pahami adalah: Tiongkok TIDAK mengakui kewarganegaraan ganda. Jika Anda memperoleh kewarganegaraan Tiongkok, Anda secara otomatis kehilangan kewarganegaraan asal Anda (misalnya, WNI).
Tahapan Menuju Kewarganegaraan Melalui Pernikahan
Proses ini biasanya tidak bisa di lakukan secara langsung. Mayoritas warga asing harus melewati tahap izin tinggal terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan permohonan naturalisasi (kewarganegaraan).
Pernikahan Sah
Langkah pertama adalah memiliki ikatan pernikahan yang sah secara hukum dengan warga negara Tiongkok. Pernikahan ini harus di catatkan baik di otoritas sipil di Tiongkok maupun di negara asal Anda.
Mendapatkan Izin Tinggal Tetap (Green Card)
Dalam praktiknya, hampir mustahil mengajukan naturalisasi tanpa terlebih dahulu memiliki Permanent Residence Card (PRC) atau yang sering disebut “Green Card” Tiongkok. Jalur pernikahan adalah salah satu cara untuk mendapatkan kartu ini.
Kriteria utama Green Card melalui pernikahan:
- Durasi Pernikahan: Telah menikah dengan warga negara Tiongkok selama minimal 5 tahun.
- Waktu Tinggal: Telah tinggal di Tiongkok secara berturut-turut selama minimal 5 tahun (dengan setidaknya 9 bulan berada di Tiongkok setiap tahunnya).
- Stabilitas Finansial: Mampu membuktikan sumber pendapatan yang stabil dan memiliki tempat tinggal tetap di Tiongkok.
Catatan Kriminal: Harus memiliki riwayat hukum yang bersih (bebas catatan kriminal) baik di Tiongkok maupun negara asal.
Mengajukan Permohonan Kewarganegaraan (Naturalisasi)
Setelah memegang Green Card dan memenuhi syarat tambahan, barulah pemohon bisa mengajukan pewarganegaraan kepada Kementerian Keamanan Publik (MPS). Keputusan persetujuan sepenuhnya berada di tangan MPS dan bersifat diskresioner.
Faktor-faktor yang di pertimbangkan:
- Kepatuhan terhadap Konstitusi dan hukum RRT.
- Pelepasan kewarganegaraan lama yang di buktikan dengan dokumen resmi.
- Kontribusi positif pemohon bagi masyarakat Tiongkok.
Tabel Perbandingan Hak Tinggal
| Jenis Izin | Durasi Tinggal | Bisa Bekerja? | Mempertahankan Paspor Asal? | Status |
| Visa Q1/Q2 (Keluarga) | Jangka pendek/menengah (perlu perpanjangan) | Tidak secara otomatis (butuh izin kerja terpisah) | Ya | Warga Negara Asing (Tamu) |
| Green Card (Tinggal Tetap) | Seumur hidup (kartu di perbarui berkala) | Ya | Ya | Penduduk Tetap (WNA) |
| Kewarganegaraan (Naturalisasi) | Seumur hidup | Ya | TIDAK | Warga Negara Tiongkok |
Menikah dengan warga negara Tiongkok membuka pintu untuk tinggal permanen (Green Card), tetapi proses menjadi warga negara tetap membutuhkan waktu minimal 5 tahun izin tinggal berturut-turut setelah pernikahan dan kerelaan penuh untuk melepaskan kewarganegaraan asal.
Kriteria kelayakan untuk kewarganegaraan Tiongkok
Kriteria kelayakan untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di atur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan RRT. Secara garis besar, kriteria ini terbagi menjadi dua kategori utama: berdasarkan kelahiran (asli) dan melalui proses naturalisasi (pewarganegaraan).
Penting untuk di ingat bahwa Tiongkok menerapkan prinsip tunggal kewarganegaraan, sehingga siapa pun yang memperoleh kewarganegaraan Tiongkok wajib melepaskan kewarganegaraan asalnya.
Kriteria Berdasarkan Kelahiran (Otomatis)
Seseorang dianggap sebagai warga negara Tiongkok sejak lahir jika memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Kedua orang tua atau salah satunya adalah warga negara Tiongkok dan menetap di Tiongkok.
- Lahir di Tiongkok, namun kedua orang tua adalah warga negara asing yang menetap di Tiongkok, atau status kewarganegaraan orang tua tidak jelas.
- Lahir di luar negeri, jika salah satu atau kedua orang tua adalah warga negara Tiongkok, kecuali jika orang tua tersebut telah menetap secara permanen di luar negeri dan anak tersebut telah memperoleh kewarganegaraan asing saat lahir.
Kewarganegaraan Tiongkok berdasarkan keturunan
Perolehan kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berdasarkan keturunan di atur secara ketat dalam Undang-Undang Kewarganegaraan RRT. Tiongkok menganut asas Ius Sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah/keturunan), yang berarti kewarganegaraan orang tua menentukan kewarganegaraan anak, bukan tempat di mana anak itu lahir.
Satu prinsip utama yang harus selalu di ingat: Tiongkok TIDAK mengakui kewarganegaraan ganda.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai kriteria, kondisi otomatis, dan aturan khusus bagi anak yang lahir di luar negeri.
Kriteria Utama Berdasarkan Pertalian Darah
Seseorang memenuhi syarat dasar untuk di anggap sebagai warga negara Tiongkok berdasarkan keturunan jika:
Salah satu atau kedua orang tua adalah warga negara Tiongkok pada saat anak tersebut lahir.
Kondisi Perolehan Otomatis
Berdasarkan pasal-pasal dalam UU Kewarganegaraan RRT, status kewarganegaraan Tiongkok di berikan secara otomatis sejak lahir dalam kondisi berikut:
Lahir di Dalam Wilayah Tiongkok
Anak lahir di Tiongkok, dan salah satu atau kedua orang tuanya adalah warga negara Tiongkok.
Anak lahir di Tiongkok, orang tuanya tidak berkewarganegaraan atau kewarganegaraannya tidak dapat di tentukan, tetapi mereka menetap di Tiongkok.
Lahir di Luar Wilayah Tiongkok
Ini adalah kondisi yang paling sering menjadi perhatian bagi komunitas Tionghoa di luar negeri. Seorang anak yang lahir di luar negeri otomatis menjadi warga negara Tiongkok jika:
Salah satu atau kedua orang tuanya adalah warga negara Tiongkok, DAN
Orang tua yang berkewarganegaraan Tiongkok tersebut BELUM menetap secara permanen di luar negeri (misalnya, hanya untuk studi, bekerja kontrak jangka pendek, atau kunjungan).
Pengecualian Penting (Kehilangan Kewarganegaraan Otomatis)
Ada satu kondisi krusial di mana seorang anak berdarah Tiongkok yang lahir di luar negeri TIDAK mendapatkan kewarganegaraan Tiongkok:
Jika salah satu atau kedua orang tua adalah warga negara Tiongkok DAN mereka telah menetap secara permanen di luar negeri (misalnya, memiliki Permanent Residency, Green Card, atau visa tinggal tetap di negara tersebut), DAN
Anak tersebut telah memperoleh kewarganegaraan asing pada saat lahir (misalnya, melalui asas Ius Soli di negara tempat lahir).
Dalam situasi ini, Tiongkok menganggap anak tersebut telah memilih kewarganegaraan asing dan secara otomatis kehilangan hak atas kewarganegaraan Tiongkok karena prinsip tunggal kewarganegaraan.
Isu Kewarganegaraan Ganda pada Anak (Situasi “Konflik”)
Karena Tiongkok tidak mengakui kewarganegaraan ganda, sementara negara lain (seperti Indonesia untuk anak dari perkawinan campuran) mengakui kewarganegaraan ganda terbatas, sering terjadi situasi “konflik kewarganegaraan” bagi anak berdarah campuran atau anak warga negara Tiongkok yang lahir di negara ber-asas Ius Soli.
Bagaimana Tiongkok Menanganinya?
Tiongkok akan menganggap anak tersebut hanya sebagai warga negara Tiongkok selama di wilayah Tiongkok.
Anak tersebut tidak dapat menggunakan paspor asing untuk masuk atau keluar Tiongkok; mereka harus menggunakan Dokumen Perjalanan Tiongkok (Chinese Travel Document/旅行证) yang di terbitkan oleh kedutaan/konsulat Tiongkok.
Penyelesaian pada Usia Dewasa:
Berdasarkan hukum Tiongkok (dan hukum Indonesia jika terkait), anak yang memiliki status ganda terbatas ini wajib memilih satu kewarganegaraan ketika mencapai usia dewasa (biasanya 18-21 tahun, tergantung hukum negara terkait). Jika mereka memilih mempertahankan kewarganegaraan asing, mereka harus secara resmi melepaskan kewarganegaraan Tiongkok mereka.
Kesimpulan Jalur Keturunan
| Tempat Lahir | Status Orang Tua (WN Tiongkok) | Status Menetap Orang Tua di Luar Negeri | Kewarganegaraan Anak (menurut Tiongkok) |
| Dalam Tiongkok | Salah satu / Kedua | – | WN Tiongkok (Otomatis) |
| Luar Tiongkok | Salah satu / Kedua | Belum menetap permanen | WN Tiongkok (Otomatis) |
| Luar Tiongkok | Salah satu / Kedua | Sudah menetap permanen | Bukan WN Tiongkok (jika anak dapat WN Asing sejak lahir) |
Kewarganegaraan ganda Tiongkok-AS
Memiliki kewarganegaraan ganda antara Tiongkok (RRT) dan Amerika Serikat adalah situasi yang sangat rumit karena kedua negara memiliki hukum yang saling bertolak belakang. Secara hukum, kewarganegaraan ganda Tiongkok-AS tidak mungkin di pertahankan secara resmi.
Berikut adalah rincian mengenai kebijakan dan realitas praktis dari kedua negara tersebut:
Kebijakan Hukum Masing-Masing Negara
Republik Rakyat Tiongkok (RRT)
Tiongkok menganut prinsip Tunggal Kewarganegaraan yang sangat ketat:
- Pasal 3 UU Kewarganegaraan RRT: Menegaskan bahwa RRT tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi warga negaranya.
- Pasal 9 UU Kewarganegaraan RRT: Menyatakan bahwa setiap warga negara Tiongkok yang menetap di luar negeri dan memperoleh kewarganegaraan asing secara sukarela (seperti melalui naturalisasi di AS) akan secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Tiongkok mereka.
Amerika Serikat (AS)
Kebijakan Amerika Serikat jauh lebih fleksibel:
Pemerintah AS tidak melarang kewarganegaraan ganda. Seseorang bisa menjadi warga negara AS tanpa harus memberikan bukti bahwa mereka telah melepaskan kewarganegaraan lamanya.
Namun, saat melakukan naturalisasi, pemohon di wajibkan mengucapkan sumpah setia yang menyatakan pelepasan kesetiaan kepada negara asal. Secara hukum AS, ini tidak serta merta mencabut kewarganegaraan lama kecuali negara asal tersebut memiliki aturan seperti Tiongkok.
Skenario yang Sering Terjadi
Skenario A: Naturalisasi (Warga Tiongkok Menjadi Warga AS)
Jika seorang warga negara Tiongkok mengambil sumpah sebagai warga negara AS:
- Status di Tiongkok: Secara hukum, paspor Tiongkok mereka di anggap tidak berlaku lagi seketika setelah sumpah tersebut di ambil.
- Risiko: Jika mereka mencoba menggunakan paspor Tiongkok untuk masuk ke Tiongkok, dan otoritas Tiongkok mengetahui bahwa mereka memiliki paspor AS, paspor Tiongkok tersebut akan di sita dan di batalkan di tempat. Pemohon akan di wajibkan menggunakan paspor AS dan mengurus visa untuk perjalanan selanjutnya.
Skenario B: Anak yang Lahir di AS (Konflik Kewarganegaraan)
Inilah situasi di mana “kewarganegaraan ganda” sempat terjadi secara de facto:
- Hukum AS: Anak yang lahir di tanah AS otomatis menjadi warga negara AS (Ius Soli).
- Hukum Tiongkok: Anak tersebut di anggap sebagai warga negara Tiongkok jika orang tuanya belum memiliki izin tinggal tetap (Green Card) di AS saat anak lahir.
Solusinya: Tiongkok tidak akan memberikan paspor kepada anak tersebut, melainkan Dokumen Perjalanan Tiongkok (Chinese Travel Document). Setelah mencapai usia 18 tahun, anak tersebut biasanya di paksa memilih satu kewarganegaraan secara permanen.
Risiko Mempertahankan Dua Paspor secara Sembunyi-sembunyi
Beberapa individu mencoba menyimpan kedua paspor secara rahasia, namun hal ini memiliki risiko hukum yang serius di Tiongkok:
- Hukuman Administratif: Jika ketahuan, pemerintah Tiongkok akan membatalkan kewarganegaraan Tiongkok orang tersebut, mencabut Hukou (registrasi rumah tangga), dan menyita paspor Tiongkok.
- Masalah Perjalanan: Tiongkok sangat teliti dalam memeriksa cap keluar-masuk di paspor. Jika tidak ada cap yang sinkron antara keberangkatan dan kedatangan, otoritas akan mencurigai penggunaan paspor kedua.
- Kesulitan Perbankan & Properti: Karena status kewarganegaraan di batalkan secara paksa, akses terhadap aset, rekening bank, dan properti yang terdaftar atas nama warga negara Tiongkok bisa menjadi sangat rumit secara administratif.
Ringkasan Perbedaan
| Perihal | Di Bawah Hukum Tiongkok | Di Bawah Hukum AS |
| Status Ganda | Ilegal / Tidak Di akui | Di izinkan (namun tidak di promosikan) |
| Konsekuensi | Kehilangan WN Tiongkok otomatis | Tetap memegang WN AS |
| Dokumen Perjalanan | Wajib Paspor Tiongkok | Wajib Paspor AS (masuk/keluar AS) |
Warga negara ganda Hong Kong
Situasi kewarganegaraan di Hong Kong (HKSAR) memiliki keunikan tersendiri di bandingkan dengan Tiongkok daratan (Mainland China). Meskipun Hong Kong adalah bagian dari Republik Rakyat Tiongkok yang tidak mengakui kewarganegaraan ganda, terdapat kebijakan khusus yang membuat status “ganda” ini lebih fleksibel secara praktis.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai status kewarganegaraan ganda di Hong Kong:
Kebijakan “Satu Negara, Dua Sistem”
Berdasarkan penjelasan dari pemerintah Tiongkok, warga Hong Kong yang memiliki keturunan Tionghoa dan lahir di wilayah Tiongkok (termasuk Hong Kong) di anggap sebagai Warga Negara Tiongkok.
Status Paspor Asing: Jika warga Hong Kong memperoleh paspor asing (misalnya Inggris, Kanada, atau AS), pemerintah Tiongkok menganggap paspor tersebut hanya sebagai “dokumen perjalanan” dan bukan bukti kewarganegaraan baru.
Hak Istimewa: Selama mereka tidak secara resmi melaporkan perubahan kewarganegaraan kepada Departemen Imigrasi Hong Kong, mereka tetap di anggap sebagai warga negara Tiongkok dan tetap memegang hak tinggal permanen (Right of Abode).
Deklarasi Perubahan Kewarganegaraan
Ini adalah poin krusial. Seseorang hanya akan kehilangan kewarganegaraan Tiongkok di Hong Kong jika mereka secara sukarela membuat “Deklarasi Perubahan Kewarganegaraan” (Declaration of Change of Nationality).
Jika TIDAK Deklarasi: Anda tetap di anggap sebagai WN Tiongkok. Anda bisa memegang paspor asing, namun Anda tidak berhak atas perlindungan konsuler dari negara asing tersebut saat berada di wilayah Tiongkok/Hong Kong.
Jika Deklarasi: Anda akan di anggap sebagai warga negara asing sepenuhnya. Anda kehilangan paspor HKSAR, namun tetap bisa mempertahankan hak tinggal (Right of Abode) di Hong Kong jika memenuhi syarat durasi tinggal.
Status British National (Overseas) atau BN(O)
Paspor BN(O) adalah kasus khusus bagi warga Hong Kong. Sejak tahun 2021, pemerintah Tiongkok dan Hong Kong tidak lagi mengakui paspor BN(O) sebagai dokumen perjalanan atau identitas yang sah.
Warga yang memiliki BN(O) harus menggunakan paspor HKSAR atau Kartu Identitas Hong Kong untuk keluar masuk wilayah Hong Kong.
Pemegang BN(O) yang bermigrasi ke Inggris melalui jalur visa khusus tetap di anggap sebagai warga negara Tiongkok oleh otoritas Hong Kong sampai mereka secara resmi melepaskan kewarganegaraan Tiongkoknya.
Ringkasan Perbedaan: Hong Kong vs Tiongkok Daratan
| Fitur | Tiongkok Daratan (Mainland) | Hong Kong (HKSAR) |
| Kewarganegaraan Ganda | Dilarang keras / Otomatis hilang | Secara teknis tidak di akui, tapi di toleransi secara praktis |
| Paspor Asing | Harus di lepaskan | Bisa di simpan sebagai dokumen perjalanan |
| Status Hukou/KTP | Langsung di cabut jika ketahuan | Tetap aktif selama tidak ada deklarasi resmi |
| Perlindungan Konsuler | Tidak ada jika memegang paspor Tiongkok | Tidak ada di wilayah Tiongkok jika di anggap WN Tiongkok |
Bagi kebanyakan warga Hong Kong, mereka secara de facto memiliki dua kewarganegaraan. Mereka menggunakan paspor HKSAR untuk urusan di dalam Tiongkok/Hong Kong (agar tetap mendapatkan hak-hak warga negara) dan menggunakan paspor asing untuk melakukan perjalanan ke negara lain atau sebagai cadangan tempat tinggal di luar negeri.
Kriteria Naturalisasi (Warga Negara Asing)
Bagi Anda yang berkewarganegaraan asing, permohonan naturalisasi dapat di ajukan jika Anda bersedia mematuhi Konstitusi RRT dan memenuhi setidaknya satu dari kriteria berikut:
- Memiliki Kerabat Dekat: Mempunyai anggota keluarga inti (pasangan, orang tua, atau anak) yang merupakan warga negara Tiongkok.
- Menetap di Tiongkok: Telah tinggal di Tiongkok dalam jangka waktu yang lama (biasanya ini merujuk pada pemegang izin tinggal tetap atau Green Card).
- Alasan Sah Lainnya: Kategori ini bersifat diskresioner, biasanya di berikan kepada individu yang memberikan kontribusi luar biasa bagi negara, seperti ilmuwan tingkat tinggi, atlet berprestasi, atau investor skala besar.
Syarat Administratif dan Kualifikasi Tambahan
Meskipun kriteria di atas terpenuhi, pemohon harus melewati proses seleksi yang sangat ketat oleh Kementerian Keamanan Publik (MPS) dengan syarat tambahan:
- Pelepasan Kewarganegaraan: Menyerahkan bukti tertulis pembatalan kewarganegaraan lama.
- Catatan Kriminal: Memiliki riwayat hukum yang bersih tanpa catatan kriminal.
- Stabilitas Finansial: Mampu membuktikan kemampuan untuk menghidupi diri sendiri secara finansial di Tiongkok.
- Izin Tinggal Tetap: Dalam praktiknya, hampir mustahil mengajukan naturalisasi tanpa terlebih dahulu memiliki Permanent Residence Card (PRC).
Tabel Perbandingan Jalur Umum
| Kriteria | Jalur Keluarga | Jalur Investasi/Pekerjaan |
| Status Dasar | Menikah dengan WN Tiongkok | Ahli tingkat tinggi atau investasi besar |
| Durasi Tinggal | Minimal 5 tahun berturut-turut | Bervariasi (tergantung kontrak/kontribusi) |
| Kehadiran Fisik | Minimal 9 bulan per tahun di Tiongkok | Menetap sesuai izin kerja |
| Syarat Utama | Hubungan kekeluargaan yang sah | Sertifikasi dari kementerian terkait |
Persyaratan Umum Pindah Kewarganegaraan
Persyaratan dari Indonesia:
Melepaskan Kewarganegaraan Indonesia: Sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, WNI yang memperoleh kewarganegaraan asing secara sukarela akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Baca juga: Pindah Kewarganegaraan: Solusi Citizenship
Dokumen-dokumen Pendukung:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Selanjutnya, Kartu Keluarga (KK)
- Kemudian, Paspor Indonesia
- Selanjutnya, Surat pernyataan pelepasan kewarganegaraan
- Kemudian, Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing.
Baca juga: Pindah Kewarganegaraan untuk Mendapatkan Perlindungan
Pemberitahuan kepada Instansi Terkait:
Penting untuk memberitahukan perubahan status kewarganegaraan kepada instansi terkait di Indonesia, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca juga: Pindah Kewarganegaraan untuk Peningkatan Kesejahteraan
Persyaratan dari China:
Undang-Undang Kewarganegaraan China: China tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu, seseorang yang ingin menjadi warga negara China harus melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.
Baca juga: Pindah Kewarganegaraan Sebagai Upaya Untuk Mendapatkan Perlindungan Hak-Hak Suku Asli
Persyaratan untuk Naturalisasi:
- Memiliki hubungan keluarga dengan warga negara China.
- Selanjutnya, Telah tinggal di China dalam jangka waktu tertentu.
- Kemudian, Memiliki kontribusi signifikan bagi China.
- Selanjutnya, Persyaratan ini bisa berbeda tergantung kondisi dari pemohon.
- Kemudian, Penguasaan Bahasa Mandarin: Kemampuan berbahasa Mandarin seringkali menjadi salah satu syarat penting.
Baca juga: Pindah Kewarganegaraan untuk Program Inklusi Sosial
Dokumen-dokumen Pendukung:
- Paspor yang sah.
- Selanjutnya, Bukti tempat tinggal di China.
- Kemudian, Bukti penghasilan.
- Selanjutnya, Surat keterangan catatan kepolisian.
Baca juga: Pindah Kewarganegaraan untuk Akses Keadilan Politik
Prosedur Umum Pindah Kewarganegaraan ke China
Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia:
- Mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan ke instansi yang berwenang di Indonesia.
- Mendapatkan surat keterangan pelepasan kewarganegaraan.
Baca juga: Pindah Kewarganegaraan Sebagai Peluang Untuk Memperoleh Keadilan Sosial
Pengajuan Kewarganegaraan China:
- Mengajukan permohonan naturalisasi ke instansi yang berwenang di China.
- Selanjutnya, Menyiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan.
- Kemudian, Mengikuti proses wawancara dan pemeriksaan yang mungkin di lakukan.
- Mendapatkan sertifikat kewarganegaraan China.
Baca juga: Proses Pindah Kewarganegaraan yang Mengikuti Prinsip-Prinsip
Pemberitahuan kepada Pihak Terkait:
Memberitahukan perubahan status kewarganegaraan kepada instansi terkait di kedua negara.
- Proses ini bisa memakan waktu yang lama dan kompleks.
- Persyaratan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga penting untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber yang resmi.
- Di sarankan untuk berkonsultasi dengan Kedutaan Besar China di Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di China untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci dan akurat.
Baca juga: Pindah Kewarganegaraan Mendapatkan Perlindungan Hak-Hak
Kasus-kasus di mana kewarganegaraan Tiongkok hilang atau di lepaskan
Berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok, status kewarganegaraan seseorang tidak bersifat permanen dan dapat hilang baik secara otomatis maupun melalui proses pengajuan resmi.
Berikut adalah kategori dan kasus-kasus spesifik di mana kewarganegaraan Tiongkok hilang atau di lepaskan:
Kehilangan Secara Otomatis (Automatic Loss)
Ini adalah kasus yang paling sering terjadi bagi warga negara Tiongkok yang pindah ke luar negeri. Berdasarkan Pasal 9, kewarganegaraan Tiongkok hilang dengan sendirinya jika:
- Naturalisasi Sukarela: Individu tersebut menetap di luar negeri dan memperoleh kewarganegaraan asing secara sukarela (misalnya menjadi warga negara AS, Kanada, atau Indonesia).
- Tanpa Pemberitahuan: Kehilangan ini terjadi demi hukum tanpa memerlukan persetujuan pemerintah Tiongkok terlebih dahulu. Begitu sumpah kewarganegaraan asing di ambil, orang tersebut bukan lagi warga negara Tiongkok.
Pelepasan Secara Sukarela (Renunciation)
Warga negara Tiongkok dapat mengajukan permohonan resmi untuk melepaskan kewarganegaraan mereka berdasarkan Pasal 10. Kasus ini biasanya melibatkan individu yang:
- Memiliki Kerabat Dekat Warga Asing: Ingin bergabung dengan keluarga di luar negeri dan menyamakan kewarganegaraan.
- Menetap di Luar Negeri: Sudah memiliki izin tinggal tetap di negara lain dan ingin beralih kewarganegaraan secara formal (bukan otomatis).
- Memiliki Alasan Sah Lainnya: Misalnya, untuk memenuhi syarat pekerjaan di pemerintahan asing atau militer negara lain yang mewajibkan pelepasan kewarganegaraan asal.
Catatan: Permohonan ini harus di setujui oleh Kementerian Keamanan Publik. Jika di setujui, individu tersebut akan menerima “Sertifikat Pelepasan Kewarganegaraan”.
Pencabutan oleh Pemerintah (Cancellation/Revocation)
Kasus di mana pemerintah mengambil tindakan tegas untuk mencabut status kewarganegaraan atau dokumen terkait:
- Penipuan Identitas: Jika di temukan bahwa seseorang memperoleh kewarganegaraan Tiongkok melalui dokumen palsu, penipuan, atau menyembunyikan informasi penting.
- Penyembunyian Kewarganegaraan Ganda: Jika seseorang tertangkap masih menggunakan paspor Tiongkok padahal sudah memiliki paspor asing. Dalam kasus ini, pemerintah akan memaksa pembatalan Hukou (registrasi rumah tangga) dan menyita paspor Tiongkok.
- Kasus Keamanan Nasional: Meski jarang, pemerintah memiliki diskresi untuk mencabut hak-hak kewarganegaraan bagi individu yang di anggap melakukan tindakan yang sangat merugikan kepentingan nasional di luar negeri.
Perbedaan Dampak Kehilangan Kewarganegaraan
| Aspek | Dampak Setelah Kehilangan |
| Identitas | Paspor Tiongkok dan KTP Tiongkok (Shenfenzheng) tidak lagi berlaku. |
| Hukou | Registrasi rumah tangga harus di batalkan; kehilangan akses ke sekolah publik dan jaminan sosial lokal. |
| Properti | Ada batasan bagi warga asing dalam memiliki properti tertentu di Tiongkok. |
| Izin Masuk | Wajib menggunakan paspor asing dan mengajukan visa untuk masuk ke Tiongkok. |
Pengecualian Khusus: Pejabat Negara
Berdasarkan hukum Tiongkok, pejabat negara dan personel militer yang aktif tidak di izinkan untuk melepaskan atau kehilangan kewarganegaraan Tiongkok mereka dengan cara apa pun selama mereka masih menjabat atau memiliki akses ke rahasia negara.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI






