Penerapan Apostille Perjanjian Internasional. Perjanjian internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih negara yang memiliki tujuan untuk memperkuat hubungan internasional. Agar perjanjian tersebut sah dan di akui oleh negara-negara yang terkait, di perlukan prosedur legalisasi dokumen. Salah satu cara legalisasi dokumen internasional adalah melalui penerapan apostille. Artikel ini akan membahas tentang penerapan apostille dalam konteks perjanjian internasional. PT. Jangkar Global Groups
Apa itu Apostille?
Karena Penerapan Apostille Perjanjian Internasional. Apostille adalah tanda tangan atau cap resmi yang di berikan pada dokumen oleh pejabat yang berwenang di negara pengirim. Tanda tangan atau cap ini menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan legal di negara asalnya. Apostille di terapkan pada dokumen seperti akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, ijazah, sertifikat, dan dokumen hukum lainnya.
Sejarah Apostille
Apostille pertama kali di perkenalkan pada Konvensi Den Haag tahun 1961 tentang pengesahan dokumen asing. Konvensi ini bertujuan untuk mempermudah pengesahan dokumen asing di negara-negara yang terlibat dalam perjanjian internasional. Apostille adalah satu-satunya bentuk pengesahan dokumen yang di akui oleh semua negara yang terlibat dalam Konvensi Den Haag.
Prosedur Penerapan Apostille
Penerapan apostille di lakukan oleh pejabat yang berwenang di negara pengirim. Pejabat tersebut adalah pejabat yang di tunjuk oleh pemerintah untuk memberikan apostille pada dokumen. Prosedur penerapan apostille terdiri dari beberapa tahap, yaitu:
- Pemilik dokumen mengajukan permintaan untuk penerapan apostille pada dokumen
- Dokumen yang akan di beri apostille harus di sertai dengan salinan dokumen asli dan terjemahan dokumen tersebut ke dalam bahasa resmi negara penerima
- Pejabat yang berwenang di negara pengirim mengecek dokumen tersebut dan memberikan tanda tangan serta cap apostille pada dokumen tersebut
Manfaat Penerapan Apostille
Penerapan apostille memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Mempermudah pengesahan dokumen internasional
- Mempercepat proses legalisasi dokumen
- Menjamin keamanan dan keaslian dokumen yang di beri apostille
Hubungan Apostille dengan Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah kesepakatan antara negara-negara yang bertujuan untuk memperkuat hubungan internasional dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Dokumen yang di gunakan dalam perjanjian internasional harus sah dan legal di negara asalnya dan negara penerima. Oleh karena itu, penerapan apostille sangat penting dalam konteks perjanjian internasional.
Dokumen yang di gunakan dalam perjanjian internasional adalah dokumen resmi yang di anggap penting dan memiliki dampak yang besar terhadap kedua negara yang terlibat. Jika dokumen tersebut tidak di sahkan dengan benar, maka perjanjian internasional tersebut tidak sah dan tidak bisa di jalankan.
Kesimpulan
Karena Penerapan apostille sangat penting dalam konteks perjanjian internasional. Apostille memastikan bahwa dokumen resmi yang di gunakan dalam perjanjian internasional sah dan legal di negara asalnya dan negara penerima. Maka Dengan adanya penerapan apostille, proses legalisasi dokumen internasional menjadi lebih mudah, cepat, dan efektif. Hal ini akan memperkuat hubungan internasional antara negara-negara yang terlibat dalam perjanjian internasional.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups