Legalisasi di Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat

Legalisasi adalah proses pengesahan dokumen oleh instansi yang berwenang. Salah satu instansi yang memiliki kewenangan untuk legalisasi dokumen adalah Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jakarta Pusat.

Apa itu Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat?

Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat adalah kantor cabang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di wilayah Jakarta Pusat. Kantor ini memiliki berbagai tugas, salah satunya adalah memberikan pelayanan legalisasi dokumen.

Prosedur Legalisasi di Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat

Untuk melakukan legalisasi di Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat, terdapat beberapa prosedur yang harus diikuti. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Persiapkan dokumen yang akan dilakukan legalisasi. Pastikan dokumen tersebut telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat.
  2. Bawa dokumen tersebut ke Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat pada jam kerja yang telah ditentukan.
  3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil.
  4. Setelah dipanggil, serahkan dokumen beserta fotokopi identitas dan pembayaran biaya legalisasi yang telah ditentukan.
  5. Tunggu hingga proses legalisasi selesai. Biasanya proses ini memakan waktu sekitar 1-2 jam.
  6. Ambil kembali dokumen yang telah dilegalisasi beserta bukti pembayaran.
  Contoh Surat Keterangan Belum Menikah Untuk Daftar Poltekip

Jenis Dokumen yang Dapat Dilakukan Legalisasi di Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat

Terdapat beberapa jenis dokumen yang dapat dilakukan legalisasi di Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat, di antaranya:

  • Surat dokter
  • Surat pengantar nikah
  • Surat keterangan kelahiran
  • Surat keterangan belum menikah
  • Surat keterangan pindah
  • Surat keterangan bebas narkoba
  • Surat keterangan penghasilan

Biaya Legalisasi di Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat

Biaya legalisasi di Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan jumlah lembar dokumen yang akan dilakukan legalisasi. Berikut adalah daftar biaya legalisasi untuk beberapa jenis dokumen:

Jenis Dokumen Biaya
Surat dokter Rp 20.000,-/lembar
Surat pengantar nikah Rp 30.000,-/lembar
Surat keterangan kelahiran Rp 20.000,-/lembar
Surat keterangan belum menikah Rp 20.000,-/lembar
Surat keterangan pindah Rp 20.000,-/lembar
Surat keterangan bebas narkoba Rp 50.000,-/lembar
Surat keterangan penghasilan Rp 30.000,-/lembar

Keuntungan Menggunakan Jasa Legalisasi di Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat

Menggunakan jasa legalisasi di Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

  • Proses legalisasi yang cepat dan mudah.
  • Tidak perlu repot mencari kantor lain untuk melakukan legalisasi.
  • Biaya legalisasi yang terjangkau.
  • Dokumen yang dilegalisasi memiliki keabsahan hukum.
  • Dapat digunakan untuk kepentingan yang membutuhkan dokumen yang telah dilegalisasi.
  Florida Apostille Services

Kesimpulan

Jasa legalisasi di Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat sangat membantu masyarakat dalam mengesahkan dokumen-dokumen yang membutuhkan keabsahan hukum. Dengan mengikuti prosedur legalisasi yang telah ditentukan, dokumen yang telah dilegalisasi di Kantor Kemenkumham Jakarta Pusat memiliki keabsahan hukum dan dapat digunakan untuk kepentingan yang membutuhkan dokumen yang telah dilegalisasi.

admin