Pendaftaran Visa Waiver Jepang merupakan salah satu negara yang paling di minati oleh traveler di seluruh dunia. Selain memiliki budaya yang unik, negara ini juga di kenal sebagai pusat teknologi dan inovasi. Oleh karena itu, tak heran jika banyak orang yang ingin berkunjung ke Jepang untuk berlibur atau bekerja.
Namun, untuk masuk ke Jepang, Anda memerlukan visa. Ada beberapa jenis visa yang tersedia, seperti visa kunjungan, visa kerja, dan visa pelajar. Namun, bagi warga negara Indonesia, kini ada opsi lain yang lebih mudah dan praktis untuk mendapatkan izin masuk ke Jepang, yaitu dengan mendapatkan visa waiver. Surat Sponsor Visa Jepang 2027
Pendaftaran Visa Waiver Jepang Dan Apa Itu Visa Waiver?
Visa waiver merupakan program yang memungkinkan warga negara tertentu untuk masuk ke Jepang tanpa perlu memiliki visa. Program ini di perkenalkan pada tahun 2018 dan mulai berlaku pada tahun 2019. Dengan visa waiver, Anda bisa tinggal di Jepang selama 15 hari tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Jepang dan memperluas hubungan bilateral antara Jepang dan negara-negara mitra. Salah satu negara yang termasuk dalam program visa waiver adalah Indonesia.
Cara Mendapatkan Visa Waiver Jepang
Untuk mendapatkan visa waiver Jepang, Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi visa waiver Jepang di https://www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/novisa.html
- Pilih bahasa Indonesia di pojok kanan atas
- Pilih tipe paspor yang Anda miliki (biasanya tipe B)
- Isi informasi pribadi Anda, seperti nama, tanggal lahir, dan nomor paspor
- Isi informasi perjalanan, seperti tanggal keberangkatan dan kedatangan, serta tujuan perjalanan Anda di Jepang
- Isi pertanyaan keamanan dan pastikan informasi yang Anda masukkan benar
- Setelah selesai, klik “Submit”
- Anda akan mendapatkan kode registrasi yang harus Anda simpan. Kode ini berlaku selama 90 hari
Setelah mendapatkan kode registrasi, Anda bisa langsung pergi ke Jepang tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu. Namun, Anda harus membawa dokumen yang di perlukan, seperti paspor yang masih berlaku, tiket perjalanan pulang-pergi, dan uang tunai yang cukup untuk membiayai perjalanan Anda selama di Jepang.
Syarat Dan Pendaftaran Visa Waiver Jepang
Untuk mendapatkan visa waiver Jepang, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, antara lain:
- Warga negara Indonesia yang memiliki paspor biasa
- Perjalanan ke Jepang untuk tujuan wisata atau kunjungan pribadi
- Perjalanan selama maksimal 15 hari
- Keberangkatan dan kedatangan di lakukan melalui bandara atau pelabuhan yang di tunjuk
- Memiliki tiket perjalanan pulang-pergi
- Mempunyai cukup uang untuk membiayai perjalanan selama di Jepang
- Tidak melakukan pekerjaan apa pun selama berada di Jepang
- Tidak memiliki riwayat kriminal atau pernah di tolak masuk ke Jepang sebelumnya
Kesimpulan Pendaftaran Visa Waiver Jepang
Dengan adanya program visa waiver Jepang, memudahkan warga negara Indonesia untuk mendapatkan izin masuk ke Jepang tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu. Namun, tetap perlu memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku agar perjalanan Anda berjalan lancar dan sukses.
Jangan lupa untuk mengisi formulir pendaftaran visa waiver Jepang dengan benar dan tepat waktu, serta membawa dokumen yang di perlukan saat berangkat ke Jepang. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam merencanakan perjalanan ke Jepang.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id