Pendaftaran E Paspor Apa itu E Paspor?
Pendaftaran E Paspor – E Paspor adalah paspor modern yang di lengkapi dengan teknologi chip yang berisi informasi identitas pemegang . Paspor ini sudah diterapkan di beberapa negara, termasuk Indonesia. E Paspor bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mempermudah proses perjalanan internasional.
Pendaftaran E Paspor Kapan E Paspor di perkenalkan di Indonesia?
E Paspor pertama kali di perkenalkan di Indonesia pada tahun 2011. Awalnya, hanya beberapa kantor imigrasi yang menerbitkan E Paspor. Namun, sejak tahun 2018, semua kantor imigrasi di Indonesia sudah menerbitkan E Paspor.
Pendaftaran E Paspor Apa keuntungan memiliki E Paspor?
Keuntungan memiliki E Paspor antara lain:- Mempermudah proses perjalanan internasional- Lebih aman karena di lengkapi dengan teknologi chip- Mengurangi risiko penipuan atau pemalsuan paspor- Lebih mudah dalam pengajuan visa ke beberapa negara
Bagaimana cara mendaftar E Paspor?
Untuk mendaftar E Paspor, Anda harus mengikuti prosedur berikut:
1. Selanjutnya Siapkan persyaratan yang di perlukan, seperti KTP, KK, bukti pembayaran, dan pas foto
2. Selanjutnya Datang ke kantor imigrasi terdekat
3. Selanjutnya Isi formulir pendaftaran dan bayar biaya administrasi
4. Selanjutnya Foto wajah dan sidik jari akan diambil
5.Selanjutnya Tunggu proses pengambilan data dan cetak paspor selesai
Apa saja persyaratan untuk mendaftar E Paspor?
Persyaratan untuk mendaftar E Paspor adalah sebagai berikut:- KTP asli dan fotokopi- KK asli dan fotokopi- Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah- Surat keterangan dari RT/RW jika belum memiliki KK atau KTP- Biaya administrasi
Berapa biaya untuk mendaftar E Paspor?
Biaya untuk mendaftar E Paspor adalah sebagai berikut:- Paspor biasa: Rp355.000- Paspor di plomatik: Rp655.000- Paspor dinas: Rp655.000- Paspor anak-anak: Rp255.000
Berapa lama proses pembuatan E Paspor?
Proses pembuatan E Paspor membutuhkan waktu sekitar 5-7 hari kerja setelah data Anda selesai di ambil dan diverifikasi di Kantor Imigrasi. Proses ini bisa lebih lama jika terjadi kendala teknis atau penambahan permintaan.
Bagaimana cara melacak status E Paspor?
Anda bisa melacak status E Paspor Anda melalui website resmi Di rektorat Jenderal Imigrasi. Cukup masukkan nomor paspor dan tanggal lahir Anda untuk mengetahui status paspor Anda.
Bagaimana jika paspor hilang atau rusak?
Jika paspor hilang atau rusak, segera laporkan ke kantor imigrasi terdekat. Anda akan di minta mengisi formulir dan membawa persyaratan yang di perlukan. Biaya penggantian paspor akan dikenakan.
Apa saja negara yang mewajibkan E Paspor?
Beberapa negara yang mewajibkan E Paspor untuk masuk ke wilayahnya antara lain:- Amerika Serikat- Kanada- Jepang- Korea Selatan- Australia- Selandia Baru- Uni Emirat Arab
Apa yang perlu di perhatikan saat menggunakan E Paspor?
Beberapa hal yang perlu di perhatikan saat menggunakan E Paspor antara lain:- Pastikan paspor Anda masih berlaku minimal 6 bulan sebelum tanggal perjalanan- Pastikan informasi identitas Anda yang terdapat di paspor sudah benar dan sesuai dengan dokumen asli- Jangan berikan paspor kepada orang yang tidak di kenal atau tidak berwenang- Jangan mencoba memalsukan atau mengubah informasi di paspor- Jangan merusak atau mencoret-coret paspor
Berapa lama masa berlaku E Paspor?
Masa berlaku E Paspor biasa adalah selama 5 tahun. Sedangkan untuk paspor di plomatik atau dinas, masa berlakunya di sesuaikan dengan masa tugas.
Bagaimana cara memperpanjang masa berlaku E Paspor?
Selanjutnya Untuk memperpanjang masa berlaku E Paspor, Anda harus mengikuti prosedur sebagai berikut:
1. Selanjutnya Siapkan persyaratan yang di perlukan, seperti KTP, KK, bukti pembayaran, dan pas foto
2.Selanjutnya Datang ke kantor imigrasi terdekat dan mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor
3.Selanjutnya Foto wajah dan sidik jari akan diambil
4. Selanjutnya Tunggu proses verifikasi dan pengambilan data selesai
5. Selanjutnya Paspor akan di cetak kembali dengan masa berlaku yang baru
Bagaimana jika E Paspor sudah tidak berlaku?
Selanjutnya Jika E Paspor sudah tidak berlaku atau masa berlakunya habis, Anda harus membuat paspor baru dengan mendaftar ulang ke kantor imigrasi.
Kesimpulan
Selanjutnya Mendaftar E Paspor adalah langkah penting bagi warga negara Indonesia yang sering melakukan perjalanan internasional. E Paspor merupakan paspor modern yang di lengkapi dengan teknologi chip untuk meningkatkan keamanan dan mempermudah proses perjalanan. Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang di perlukan dan mengikuti prosedur dengan benar agar proses berjalan lancar. Baca Juga: Indonesia E-Paspor 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups