Pencurian Motor Kunci T Masuk Pasal Pemberatan?

Bella Isabella

Updated on:

Pencurian Motor Kunci T Masuk Pasal Pemberatan?
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN: – pencurian motor kunci T

Apabila terjadi sebuah peristiwa di mana seseorang bersama rekannya tertangkap tangan mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di tempat umum, dan dalam aksinya mereka terbukti menggunakan mata kunci T untuk menghidupkan mesin motor tersebut, apakah mereka dapat di jerat dengan hukuman yang lebih berat daripada pencurian biasa? Selain itu, bagaimana kaitan antara peran masing-masing pelaku dalam menentukan sanksi, serta pasal apa yang paling relevan di gunakan oleh penegak hukum, terutama dengan adanya pemberlakuan KUHP Nasional yang baru? Mohon penjelasannya secara mendalam.

INTISARI JAWABAN: – pencurian motor kunci T

Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus operandi menggunakan alat bantu mekanik. Seperti kunci T merupakan fenomena kriminalitas yang memerlukan perhatian hukum serius. Dalam kacamata hukum pidana, tindakan ini di klasifikasikan sebagai pencurian dengan pemberatan. Karena mengandung unsur perencanaan dan penggunaan sarana yang merusak akses keamanan properti orang lain. Selain aspek teknis eksekusi. Pelibatan lebih dari satu pelaku dalam sebuah aksi pencurian semakin memperkuat jeratan pasal pemberatan tersebut.

Pencurian Motor Kunci T Masuk Pasal Pemberatan?

Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, penggunaan kunci T merupakan manifestasi dari niat jahat yang terencana untuk melumpuhkan sistem keamanan harta benda. Merujuk pada fakta hukum dalam Putusan Nomor 491/Pid.B/2025/PN Bgl. Kita dapat melihat bagaimana teori hukum pemberatan ini di terapkan secara nyata oleh Majelis Hakim terhadap pelaku kejahatan.

Dalam perkara tersebut, pelaku (yang dalam hal ini di samarkan sebagai Terdakwa F) melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya di area parkir sebuah pantai di Bengkulu. Modus operandi yang di lakukan adalah dengan mendekati sepeda motor sasaran. Kemudian Terdakwa menggunakan satu set kunci T yang telah di siapkan sebelumnya. Alat ini di paksa masuk ke dalam lubang kunci kontak motor milik korban untuk merusak sistem penguncian internal sehingga mesin dapat di hidupkan tanpa kunci asli. Tindakan merusak kunci stang ini secara yuridis telah memenuhi unsur “merusak” atau “menggunakan anak kunci palsu” sebagaimana di atur dalam delik pencurian dengan pemberatan.

  Syarat dan Jaminan Penagguhan Penahanan

Kaitan antara fakta di lapangan dengan Putusan Nomor 491/Pid.B/2025/PN Bgl menunjukkan bahwa unsur “bersekutu” juga menjadi poin krusial. Terdakwa tidak bekerja sendiri; ia berbagi peran dengan rekannya yang bertugas memantau situasi sekitar agar aksi eksekusi dengan kunci T tidak terdeteksi oleh orang lain. Kerja sama yang sistematis ini, di tambah dengan penggunaan alat perusak, membuat Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Hakim mempertimbangkan bahwa tindakan Terdakwa yang merusak hak milik orang lain demi keuntungan pribadi telah menyebabkan kerugian nyata bagi korban, dalam kasus ini senilai belasan juta rupiah.

Unsur Penyertaan dan Penggunaan Alat Rusak

Aspek lain yang sering menyertai kasus curanmor adalah unsur penyertaan (deelneming). Di mana kejahatan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Dalam banyak perkara, pembagian peran di lakukan sedemikian rupa: satu orang bertugas sebagai eksekutor yang memetik motor menggunakan kunci T. Sementara rekan lainnya bertugas sebagai pemantau situasi (spion) untuk memastikan lingkungan sekitar aman dari pantauan warga atau aparat keamanan. Kerja sama yang sinkron ini menunjukkan adanya kesamaan kehendak (besluit) dan permufakatan jahat yang matang sebelum aksi di lakukan. Kehadiran lebih dari satu pelaku di anggap meningkatkan kemungkinan keberhasilan kejahatan dan memberikan tekanan psikologis yang lebih besar bagi lingkungan sekitar. Sehingga hukum memandangnya sebagai alasan pemberat hukuman.

  Bisakah Tindakan Menarik Kerah Baju Advokat Di pidana?

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Perbuatan tersebut di jerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Pasal ini mengancam pidana bagi pencurian yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Serta pencurian yang di lakukan dengan merusak atau menggunakan anak kunci palsu. Dalam praktik persidangan, fakta hukum yang terungkap sering kali menunjukkan bahwa pelaku sengaja membawa kunci T dan kunci Y untuk melakukan aksi tersebut. Peran pembantu yang hanya mengawasi situasi di atas motor lain pun tetap di anggap sebagai satu kesatuan tindakan bersekutu yang memenuhi unsur pasal tersebut. Dengan terpenuhinya unsur-unsur ini, ancaman pidana maksimal yang dapat di jatuhkan adalah penjara selama 7 (tujuh) tahun.

Transisi Pasal dalam KUHP Nasional Terbaru

Seiring dengan perkembangan hukum nasional, pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mulai berlaku secara efektif. Dalam aturan baru ini, terdapat harmonisasi sanksi dan penomoran pasal. Namun esensi dari pemberatan terhadap pencurian dengan pengrusakan dan persekutuan tetap di pertahankan. Ketentuan Pasal 363 KUHP lama kini memiliki padanan langsung dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Nasional. Perubahan ini tidak mengurangi beratnya sanksi. Sehingga, di mana ancaman pidana penjara tetap di patok pada maksimal 7 (tujuh) tahun, yang menegaskan bahwa negara tetap memandang curanmor dengan kunci T sebagai kejahatan serius.

Majelis hakim dalam memutus perkara sering kali menggunakan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori. Untuk merujuk pada ketentuan KUHP Nasional sebagai landasan penjatuhan pidana. Dalam proses pertimbangannya, hakim akan secara teliti membedah unsur “setiap orang”. Sebagai subjek hukum yang sehat akal dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Fakta bahwa terdakwa melakukan perbuatannya di siang hari bolong di area publik seperti area parkir kafe atau pantai semakin menunjukkan keberanian pelaku dalam melanggar hukum. Meskipun ada faktor meringankan seperti penyesalan terdakwa atau kebutuhan ekonomi. Namun hal tersebut biasanya tidak menghapuskan hukuman, melainkan hanya menjadi pertimbangan dalam menentukan durasi pidana penjara yang adil bagi pelaku dan memberikan rasa keadilan bagi korban yang telah kehilangan harta bendanya.

  Pidana Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam

Kesimpulan: – pencurian motor kunci T

Dapat di tarik benang merah bahwa setiap aksi pencurian motor yang melibatkan penggunaan kunci T. Dan dilakukan secara berkelompok secara otomatis masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan. Landasan hukumnya sangat kuat, baik melalui Pasal 363 KUHP maupun Pasal 477 KUHP Nasional yang baru. Dengan ancaman pidana yang cukup berat yakni mencapai 7 tahun penjara. Penegakan hukum yang konsisten terhadap unsur “bersekutu” dan “penggunaan kunci palsu/rusak” bertujuan untuk memberikan efek jera yang nyata serta menjamin perlindungan hukum bagi setiap pemilik kendaraan bermotor dari ancaman kriminalitas yang terorganisir dan terencana.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – pencurian motor kunci T

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Pidana atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Pidana dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella