Penadah Barang Hasil Curi Dapat Dipidana?

Bella Isabella

Penadah Barang Hasil Curi Dapat Dipidana?
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN: – penadah barang hasil curi

penadah barang hasil curi – Apakah seseorang yang terlibat dalam rantai distribusi barang yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari sebuah tindak kejahatan dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana, walaupun ia tidak ikut serta dalam proses eksekusi pencurian tersebut? Bagaimana konstruksi hukum yang menjerat pihak perantara atau pembeli dalam sistem peradilan pidana di Indonesia?

INTISARI JAWABAN: – penadah barang hasil curi

Kegiatan menerima, menyimpan, hingga memperjualbelikan barang yang berasal dari tindak pidana dikenal dengan istilah penadahan. Secara hukum, penadah dipandang sebagai pihak yang memetik keuntungan dari kerugian orang lain akibat kejahatan. Ketentuan hukum di Indonesia secara tegas melarang segala bentuk dukungan terhadap sirkulasi barang hasil curian melalui ancaman pidana penjara. Penegakan hukum dalam kasus penadahan bertujuan untuk memutus mata rantai ekonomi kejahatan, karena tanpa adanya penadah, para pencuri akan kesulitan mengonversi barang jarahan menjadi uang tunai.

Dasar Hukum Penadahan dalam KUHP dan UU 1/2023

Tindak pidana penadahan merupakan delik yang cukup sering terjadi di tengah masyarakat. Terutama dengan semakin mudahnya transaksi barang bekas melalui platform digital. Secara yuridis, landasan utama yang di gunakan oleh aparat penegak hukum adalah Pasal 480 ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Yang hingga saat ini masih berlaku sebagai hukum positif. Pasal tersebut menegaskan bahwa di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Bagi mereka yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda. Yang di ketahui atau sepatutnya harus di duga bahwa di peroleh karena kejahatan.

  Hak Ganti Rugi Kompensasi Korban Tindak Pidana | Restitusi

Dalam pembaharuan hukum pidana nasional, ketentuan ini juga di adopsi ke dalam Pasal 591 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal ini memperluas perspektif mengenai tanggung jawab pidana seseorang terhadap benda yang mencurigakan. Seseorang tidak bisa lagi sekadar berdalih “tidak tahu” jika keadaan di sekitar transaksi tersebut menunjukkan ketidakwajaran. Seperti harga yang sangat jauh di bawah standar pasar atau transaksi yang di lakukan di tempat yang tidak semestinya. Hal ini sejalan dengan prinsip prudential atau kehati-hatian dalam bertransaksi yang di wajibkan oleh undang-undang kepada setiap warga negara.

Kronologi Kasus Penadahan Barang Curian

Dalam dinamika perkara yang sering muncul di meja hijau, modus operandi penadahan sering kali melibatkan jaringan yang saling terkait secara sistematis. Seringkali, pelaku utama pencurian tidak memiliki akses langsung untuk menjual barang curiannya tanpa menimbulkan kecurigaan. Di sinilah peran seorang penadah atau perantara menjadi krusial. Penadah berperan untuk menyamarkan asal-usul barang agar terlihat legal saat sampai ke tangan konsumen akhir. Proses ini biasanya di awali dengan komunikasi intens antara pencuri dan penadah segera setelah barang berhasil di ambil dari korban.

Dalam banyak persidangan, terungkap bahwa barang yang paling sering menjadi objek penadahan adalah barang-barang yang mudah di jual kembali. Seperti alat elektronik, kendaraan bermotor, hingga barang konsumsi dalam jumlah besar. Penadah biasanya akan mengambil margin keuntungan yang cukup signifikan sebagai imbalan atas risiko hukum yang ia ambil. Sebagai contoh nyata dalam praktik peradilan, pertimbangan hakim dalam menangani perkara sejenis dapat kita lihat pada Putusan Nomor 354/Pid.B/2025/PN Sbw. Di mana fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan menunjukkan betapa pentingnya membuktikan unsur “mengetahui atau patut menduga” untuk menjatuhkan pidana. Perbuatan menjualkan barang milik orang lain tanpa dokumen resmi dan dengan motif mendapatkan keuntungan pribadi merupakan bukti kuat adanya niat jahat (mens rea) dari pelaku penadahan.

Pertimbangan Hakim dan Sanksi bagi Penadah

Majelis Hakim dalam memutus perkara penadahan tidak hanya melihat pada aspek materiil barang yang di pindahkan. Tetapi juga pada motif dan dampak sosiologis dari perbuatan tersebut. Penadahan di pandang sebagai perbuatan yang sangat tercela karena secara tidak langsung menyuburkan angka kriminalitas pencurian. Jika tidak ada orang yang bersedia menampung atau menjualkan barang hasil curian. Maka insentif bagi para pencuri untuk melakukan aksinya akan berkurang secara drastis. Oleh karena itu, hakim seringkali memberikan hukuman yang cukup berat untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku dan masyarakat luas.

  Penadahan Motor Barter Surat Tanpa Dokumen Sah?

Pertimbangan hukum yang di ambil hakim biasanya mencakup beberapa poin kunci, antara lain: pertama, apakah pelaku mengetahui bahwa barang tersebut adalah hasil kejahatan; kedua, apakah ada unsur mencari keuntungan finansial; dan ketiga, bagaimana dampak kerugian yang di derita oleh korban pemilik barang asli. Dalam amar putusannya, hakim akan mengaitkan bukti-bukti berupa keterangan saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa untuk membentuk keyakinan. Jika seluruh unsur dalam Pasal 480 KUHP terpenuhi. Maka terdakwa akan di nyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak memberikan ruang bagi siapapun. Untuk mengambil keuntungan dari hasil kejahatan, sekalipun mereka bukan orang yang melakukan perbuatan pidana pokoknya secara langsung.

Penadah Barang Hasil Curi Dapat Di pidana?

Penadahan merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki implikasi hukum serius dalam sistem peradilan Indonesia karena perannya sebagai penyokong ekosistem kejahatan properti. Seseorang yang terlibat dalam aktivitas membeli, menyimpan, hingga menjual barang yang di ketahui atau patut di duga berasal dari kejahatan dapat di jerat dengan sanksi penjara, meskipun orang tersebut tidak terlibat langsung dalam aksi pencurian fisik. Secara hukum, tindakan ini di anggap sebagai bentuk pemanfaatan atas penderitaan korban demi keuntungan pribadi. Tanpa adanya pihak yang bersedia menampung barang haram, motivasi ekonomi bagi para pelaku pencurian akan berkurang secara signifikan, sehingga hukum menempatkan penadah sebagai bagian integral dari rantai kriminalitas.

Landasan hukum utama untuk menjerat pelaku penadahan di atur dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang masih berlaku, serta dalam pembaharuan hukum melalui Pasal 591 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini secara tegas menyatakan bahwa siapa pun yang memperoleh keuntungan dengan cara menjual, menyewakan, menukarkan, atau menyembunyikan benda yang diketahuinya atau sepatutnya diduga berasal dari tindak pidana dapat dijatuhi pidana penjara paling lama empat tahun. Unsur “sepatutnya diduga” dalam pasal ini mewajibkan setiap individu untuk menggunakan akal sehatnya; misalnya, jika seseorang ditawarkan barang mewah dengan harga yang sangat rendah tanpa dokumen resmi, maka secara hukum ia dianggap memiliki kewajiban untuk mencurigai asal-usul barang tersebut sebagai hasil kejahatan.

  Pidana Khusus Apa Saja

Dalam praktek peradilan, penerapan pasal ini terlihat nyata dalam penanganan perkara seperti pada Putusan Nomor 354/Pid.B/2025/PN Sbw. Dalam perkara tersebut, majelis hakim memberikan pertimbangan hukum yang mendalam mengenai bagaimana seorang terdakwa yang berperan sebagai perantara penjualan barang hasil curian tetap harus bertanggung jawab secara pidana. Meskipun terdakwa bukan orang yang membobol lokasi kejadian, tindakannya yang membantu memasarkan barang setelah mengetahui bahwa barang tersebut adalah hasil curian telah memenuhi unsur mens rea atau niat jahat.

Kesimpulan: – penadah barang hasil curi

Penadahan adalah kejahatan yang memfasilitasi keberlangsungan tindak pidana pencurian, sehingga penegakan hukum terhadapnya di lakukan secara tegas dan tanpa kompromi. Berdasarkan aturan dalam KUHP maupun UU 1/2023, perbuatan membantu menjual, membeli, atau menyimpan barang hasil kejahatan merupakan pelanggaran hukum yang dapat di ancam dengan hukuman penjara. Secara sosiologis dan yuridis, setiap individu memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menolak segala bentuk transaksi yang melibatkan barang-barang dengan asal-usul tidak jelas. Melalui proses peradilan, negara memastikan bahwa setiap orang yang mencoba memetik keuntungan dari penderitaan orang lain melalui mekanisme penadahan akan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal demi terciptanya ketertiban dan rasa keadilan di masyarakat.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – penadah barang hasil curi

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Pidana atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Pidana dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella