Ekspor merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Melalui ekspor, produk-produk unggulan dalam negeri dapat bersaing di pasar global, menghasilkan devisa negara, serta membuka lapangan kerja. Namun, proses ekspor tidak semata-mata mengirimkan barang. Ada serangkaian prosedur kepabeanan yang harus di patuhi, salah satunya adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). PEB adalah dokumen kunci yang menjadi fondasi kelancaran dan legalitas setiap kegiatan ekspor dari Indonesia.
Artikel ini akan membahas secara detail mengenai PEB, mulai dari pengertian, fungsi, pihak-pihak yang terlibat, hingga proses pengisian dan penyampaiannya.
Apa Itu Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)?
Secara sederhana, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang di gunakan untuk memberitahukan kegiatan ekspor barang ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dokumen ini berisi informasi lengkap mengenai barang yang akan di ekspor, eksportir, pembeli (importir), alat angkut, pelabuhan muat, hingga nilai pabean barang.
Landasan hukum utama yang mengatur PEB adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Fungsi dan Pentingnya PEB
PEB memiliki beberapa fungsi krusial dalam proses ekspor:
Pemberitahuan kepada Bea Cukai:
PEB adalah sarana resmi bagi eksportir untuk memberitahukan rencana ekspor kepada Bea Cukai, memungkinkan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Dasar Penetapan Bea Keluar (jika ada):
Untuk barang-barang tertentu yang di kenakan bea keluar, PEB menjadi dasar perhitungan dan penetapan bea keluar yang harus di bayar oleh eksportir.
Data Statistik Ekspor:
Informasi yang tercantum dalam PEB di gunakan oleh pemerintah (misalnya Badan Pusat Statistik/BPS) untuk menyusun data statistik ekspor nasional, yang penting untuk perencanaan ekonomi.
Pengawasan Larangan dan Pembatasan (Lartas):
Melalui PEB, Bea Cukai dapat memastikan bahwa barang yang di ekspor tidak termasuk dalam daftar barang yang dilarang atau di batasi ekspornya, atau telah memenuhi perizinan yang di perlukan dari instansi terkait.
Bukti Legalitas Ekspor:
PEB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Bea Cukai menjadi bukti bahwa kegiatan ekspor tersebut di lakukan secara legal dan sesuai prosedur.
Dasar Pembuatan Dokumen Lain:
Informasi dari PEB seringkali menjadi dasar bagi pembuatan dokumen-dokumen lain yang di perlukan dalam proses ekspor, seperti Bill of Loading (B/L) atau Airway Bill (AWB).
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Proses PEB
Setidaknya ada beberapa pihak utama yang terlibat dalam proses PEB:
Eksportir:
Pihak yang melakukan kegiatan ekspor barang dari Indonesia. Eksportir bertanggung jawab atas kebenaran data yang di beritahukan dalam PEB.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK):
Banyak eksportir yang menggunakan jasa PPJK untuk membantu pengurusan dokumen kepabeanan, termasuk pengisian dan penyampaian PEB. PPJK bertindak sebagai kuasa eksportir dalam berinteraksi dengan Bea Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC):
Instansi pemerintah yang berwenang dalam pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Bea Cukai menerima, memproses, dan memberikan persetujuan atas PEB.
Instansi Teknis Terkait:
Jika barang ekspor di kenakan larangan atau pembatasan (lartas), maka instansi teknis terkait (misalnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dsb.) akan menerbitkan perizinan yang di perlukan dan Bea Cukai akan memverifikasinya melalui PEB.
Jenis-Jenis PEB
Meskipun secara umum disebut PEB, terdapat beberapa jenis PEB berdasarkan tujuannya:
PEB Biasa:
Untuk ekspor barang umum.
PEB Khusus:
Untuk ekspor barang tertentu, misalnya barang kiriman, barang pribadi penumpang, barang pindahan, atau barang hasil perbaikan.
PEB untuk Barang Re-ekspor:
Oleh karena itu, Untuk barang yang sebelumnya di impor dan kemudian di ekspor kembali.
Dokumen Pelengkap PEB
Dalam mengajukan PEB, eksportir atau PPJK harus melampirkan atau menyediakan dokumen-dokumen pelengkap yang relevan, antara lain:
Invoice (Faktur):
Bukti transaksi penjualan antara eksportir dan importir.
Packing List:
Daftar rinci isi kemasan barang.
Bill of Lading (B/L) / Airway Bill (AWB):
Dokumen angkut yang di terbitkan oleh perusahaan pelayaran atau penerbangan.
Surat Kuasa (jika di wakilkan PPJK):
Dokumen yang menyatakan penunjukan PPJK oleh eksportir.
Dokumen Perizinan (jika ada lartas):
Izin ekspor, sertifikat kesehatan, sertifikat karantina, atau dokumen lain dari instansi terkait.
Bukti Pembayaran Bea Keluar (jika ada):
Bukti setor bea keluar yang telah di lunasi.
Proses Pengisian dan Penyampaian PEB
Pengisian dan penyampaian PEB saat ini sebagian besar di lakukan secara elektronik melalui sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan yang di kelola oleh DJBC. Maka, Berikut adalah garis besar prosesnya:
Pengumpulan Data:
Eksportir mengumpulkan semua informasi dan dokumen yang di perlukan untuk ekspor.
Input Data ke Aplikasi PEB:
Data di masukkan ke dalam aplikasi PEB (biasanya di akses melalui sistem PPJK atau portal DJBC). Informasi yang di input meliputi:
Data Eksportir dan Importir
- Data Barang (jenis, jumlah, berat, harga, HS Code)
- Kemudian, Data Pengangkutan (moda transportasi, nomor flight/voyage, pelabuhan muat/bongkar)
- Data Transaksi (nilai FOB, Freight, Insurance)
Data Perizinan (jika ada lartas)
Penyampaian PEB (online):
PEB yang telah di isi lengkap di kirimkan secara elektronik ke sistem Bea Cukai melalui PDE.
Respon Bea Cukai:
Sistem Bea Cukai akan memproses PEB dan memberikan respon. Respon ini bisa berupa:
Nomor Pendaftaran PEB:
Jika data lengkap dan tidak ada masalah, PEB akan mendapatkan nomor pendaftaran. Ini berarti PEB telah di terima dan di setujui untuk di proses lebih lanjut.
Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP):
Jika terdapat kesalahan data atau dokumen tidak lengkap, PEB akan di tolak dan eksportir/PPJK harus melakukan perbaikan.
Nota Penelitian Dokumen (NPD) / Nota Hasil Pemeriksaan (NHP):
Untuk jalur merah atau jalur kuning, Bea Cukai dapat menerbitkan nota untuk permintaan dokumen tambahan atau pemeriksaan fisik barang.
Penjaluran:
Berdasarkan sistem manajemen risiko, PEB akan masuk ke dalam salah satu jalur:
Jalur Hijau:
PEB langsung di berikan persetujuan tanpa pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen yang mendalam.
Jalur Kuning:
PEB memerlukan penelitian dokumen lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai.
Jalur Merah:
PEB memerlukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh petugas Bea Cukai.
Persetujuan Muat (SPPB):
Setelah PEB di setujui (baik melalui jalur hijau, kuning, atau merah setelah penelitian/pemeriksaan), Bea Cukai akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Sehingga, SPPB adalah izin bagi barang untuk di muat ke sarana pengangkut.
Realisasi Ekspor:
Barang kemudian dapat di muat ke sarana pengangkut dan di berangkatkan ke negara tujuan. Bea Cukai akan melakukan pencacahan dan/atau penyegelan jika di perlukan.
Hal Penting yang Perlu Di perhatikan
Akurasi Data:
Maka, Pastikan semua data yang di input dalam PEB adalah akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung. Kesalahan data dapat menyebabkan penundaan atau bahkan sanksi.
Klasifikasi Barang (HS Code):
Penentuan HS Code (Harmonized System Code) yang tepat sangat krusial, karena berkaitan dengan tarif bea keluar (jika ada) dan ketentuan lartas.
Kepatuhan Terhadap Lartas:
Selalu periksa apakah barang ekspor Anda termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan. Jika ya, pastikan semua perizinan telah di peroleh sebelum mengajukan PEB.
Pemilihan PPJK:
Jika Anda menggunakan jasa PPJK, pilih PPJK yang memiliki reputasi baik dan memahami dengan baik peraturan kepabeanan.
Pembaruan Regulasi:
Peraturan kepabeanan dapat berubah sewaktu-waktu. Eksportir atau PPJK harus selalu mengikuti perkembangan regulasi terbaru dari DJBC.
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah elemen yang tak terpisahkan dari setiap kegiatan ekspor dari Indonesia. jasa ekspor Memahami secara mendalam proses pengisian dan penyampaian PEB, serta mematuhi semua ketentuan yang berlaku, akan sangat membantu eksportir dalam memastikan kelancaran, legalitas, dan efisiensi dalam aktivitas ekspor mereka. Dengan demikian, ekspor Indonesia dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan ekonomi nasional.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups














