Notaris yang memiliki salah satu tugas membuat naskah autentik bisa saja terjerat kasus hukum jika tanggung jawabnya itu di selewengkan untuk mendapatkan pembelaan notaris. Sanksi yang bisa anda dapatkan bukan sekedar sanksi administrative, tetapi ada ancaman hukuman pidana yang menanati.
Karena itu notaris yang profesioanal selain memahami tugas dan tanggung jawabnya, juga harus tahu aspek-aspek pembelaan yang bisa anda ajukan ketika di kemudian hari terjerat kasus
Baca juga : Legalisir Dokumen Negara Bahrain
Tentang Pembelaan Notaris
Tentang deretan aspek pembelaan notaris saat terjerat kasus hukum akan kami bahasdalam artikel ini. Mengemban jabatan sebagai notaris, maka notaris juga tidak boleh mengabaikan prinsip mengenali pengguna jasa yang merupakan salah satu prinsip dalam menjalankan profesi. Sebab ada risiko yang harus di tanggung seperti dari segi reputasi yang hancur, operasional, konsentrasi hingga risiko hukum yang harus di tanggung.
Baca juga : jasa legalisir notaris resmi dan terpercaya
Karena itu sangat penting seorang notaris memahami tanggung jawabnya agar bisa terhindar dari persoalan hukum saat menjalankan tugasnya. Jangan sampai karena tergiur iming-iming hingga mengorbankan sumpah jabatannya.
PEMBELAAN NOTARIS YANG MELANGGAR
Yang harus anda ketahui bahwa profesi notaris bukanlah profesi yang kebal hukum, sehingga bisa melakukan pelanggaran seenaknya. Padahal sudah aturan yang mengikat serta ancaman yang menanti.
-
Memalsukan surat atau membuat surat palsu
Jika seorang notaris di anggap membuat surat palsu atau memalsukan surat maka akan di jerat pasal 263 dalam Kitab UU Hukum Pidana atau yang di kenal KUHP.
-
Memalsukan akta autentik
Ancaman memalsukan akta autentik, tertuang dalam pasal 264 KUHP
- Menyuruh memasukkan Keterangan palsu di akta autentik
Apabila seorang notaris ketahuan menyuruh memalsukan Keterangan untuk di masukkan ke dalam naskah autentik, maka ancamannya ada pada pasal 266 KUHP.
-
Perbuatannya karena kasus orang lain
Ada banyak kasus notaris karena terseret masalah orang lain. Sehingga di kaitkan dengan ancaman yang tertuang dalam KUHP tepatnya dalam pasal 55 ayat 1.
Karena terjerat hukuman otomatis sanksi menanti. Sanksi ini tertuang dalam UU nomor 30 tahun 2004 mengenai jabatan notaris sebagaimana di ubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2004.
Pasal 415 KUHP dalam pembelaan notaris
Tidak hanya itu, ada sanksi lain yang menunjukkan seorang notaris tidak akan kebal hukum. Sanksi ini tertuang dalam putusan MA per tanggal 11 September 1991. Hukuman itu ada apabila memenuhi pasal 415 KUHP yang sekaligus menunjukkan bahwa seorang notaris bisa di tuntut secara pidana.
Memang secara umum dalam UUJN hanya di berikan sanksi administrative saja, tetapi bukan berarti tidak ada celah tuntutan pidana. Pasal 13 UUJN bahkan menyebut bahwa seorang notaris bisa di berhentikan secara tidak hormat oleh menteri karena pidana penjaranya.
Berdasarkan putusan pengadilan juga sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap karena tidak pidana yag di lakukannya notaris pun bisa di ancam penjara 5 tahun atau lebih.
ASPEK PEMBELAAN NOTARIS TERKAIT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Meski ada pasal yang bisa menjerat seorang notaris secara pidana, namun banyak yang mempertanyakan apakah tuntutan itu bisa di lakukan saat seorang notaris menjalankan tugasnya. Tentu saja seorang notaris bisa melakukan pembelaan dengan argumentasinya.
Meski demikian, tidak hanya pasal-pasal dalam KUHP yang bisa menjerat notaris, tetapi bisa saja terlibat dalam kasus korupsi sehingga ada UU tipikor yang siap menjerat.
pembelaan notaris
Dalam situasi seperti ini, sebagai warga Negara yang tetap di lindungi Negara, notaris tentu saja bisa melakukan pembelan-pembelaannya. Bahkan dalam sebuah pembelaan dari kalangan notaris mengatakan bahwa sanksi pidana yang bisa menjerat seorang notaris. Dalam menjalankan tugasnya sebenarnya langkah akhir atau ultimatum remedium.
Seharusnya, pemberian sanksi memaksimalkan kinerja Majelis Kehormatan Notaris yang punya wewenang memberikan sanksi, hal ini juga tentu tertuang dalam UUJN. Sebab, kalangan notaris menilai, pelanggaran notaris masuk dalam ranah majelis kehormatan notaris.
Adapun wewenang Majelis Kehormatan Notaris antara lain
- Bertugas mengambil copyan akta dan atau surat yang di tempelkan atau di lekatkan di minuta atau protocol notaris salam penyimpanan seorang notaris
- Tugas selanjunya memanggil yang bersangkutan (notaris) agar hadir dalam pemeriksaan terkait akta atau protocol notaris yang berada dalam penyimpanan seorang notaris.
Menurut Ketua Perkumpulan Intelektual Hukum Indonesia, Zul Fadli, sedikitnya ada 5 aspek pembelaan notaris saat terjerat kasus hukum pidana, antara lain sebagai berikut:
-
Notaris harus memiliki pemahaman kenotatariatan yang baik
Menurut Zul Fadli, motaris harus paham kaitannya dengan pembuatan akta dalam kaitannya dengan konsep pemberian kuasa.
Pemberian kuasa maskudnya adalah suatu bentuk persetujuan yang isinya memberikan kuasa kepada orang lain yang menerimanya untuk kemudian di laksanakan atas nama si pemberi kuasa.
Soal pemberian kuasa ini sudah jelas aturannya dalam pasal 1793 KUHP yang menyebutkan bahwa kuasa bisa di berikan dan di terima dengan sautu akta umum. Bisa dengan surat di bawah tangan, hingga dalam bentuk sepucuk surat atau lisan. Bahkan penerimaan kuasa bisa di lakukan secara diam-diam.
-
Notaris harus memperkuat argumentasi mengenai unsur-unsur delik yang di adukan
Tentang perbuatan yang di atur dalam pasal 263, 264, hingga 266 KUHP tidak bisa di terapkan kepada notaris. Terlebih notaris bekerja berdasarkan dokumen atau Keterangan si pemberi kuasa.
Selain itu, bisa juga mempertimbangkan menggunakan pasal 50 KUHP. Dimana notaris tidak dapat dipidana.
- Menggunakan alasan penghapus tuntutan pidana
- Harus merujuk pada doktrin
- Harus merujuk pada putusan yang sudah di keluarkan pengadilan terdahulu
Merujuk pada pengadilan dalam pembelaan notaris
Merujuk pada pengadilan terdahulu sebagaimana di katakan zul Fadli bahwa pandangan para ahli dan yurispudensi. Juga bisa di pakai seorang notaris dalam melakukan pembelaan saat menghadami tuntutan hukum pidana.
Zul Fadli mengatakan dirinya mengutip pandangan yang di sampaikan Andi Hamzah, dalam bukunya yang berjudul ‘Delik-Delik Tertentu’ (special delicten) di dalam KUHP.
Dalam buku itu di jelaskan bahwa seorang notaris tidak dapat di kenakan pidana apabila membuat akta yang isinya tidak benar. Apalagi jika yang di tulis berdasarkan apa yang di sampaikan saksi terlebih seorang notaris hanya mencatat apa yang di sampaikan pihak yang menghadap.
PUTUSAN PEMBELAAN NOTARIS YANG BERMASALAH
Beberapa contoh putusan pengadilan terdahulu sebagai refernsi untuk notaris antara lain putusan MA bernomor 385 k/pid/2006 dan putusan MK bernomor 702 k/sip 1973 tertanggal 5 September 1973.
Untuk putusan yang pertama di tahun 2006, sebagaimana di ungkap Zul, bahwa MA memiliki pandangan terdakwa sebagai notaris. Tidak memiliki wewenang mengkaji tentang sah atau tidaknya surat kuasa di bawah tangan yang di ajukan pemohon atau saksi. Saat melakukan transaksi jual beli tanah termasuk rumah yang berada di atasnya.
Faktan tentang pembelaan notaris
Sehingga fakta yang menunjukkan terjadi pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa, bukan menjadi tanggung jawab pidana. Yang kemudian di bebankan pada terdakwa sebagai notaris.
Sedangkan putusan MA di tahun 1973 memuat putusan yang memutuskan bahwa hakim agung menganggap putusan judex facti yang membatalkan akta notaris tidak dapat di benarkan.
Butuh notaris yang terjamin dan terpercaya serta profesional dalam bekerja? Temukan di PT Jangkar Global Groups dengan menghubungi kontak yang sudah kami siapkan.
PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris siap melayani anda
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups