LEGALISIR NOTARIS RESMI DAN TERPERCAYA

Biasanya kita hanya mengenal pekerjaan notaris hanya mengurus akta tanah saja tapi kali ini saya akan sharing tentang jasa legalisir notaris resmi dan terpercaya. Saya akan membahas Undang-undang No 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris supaya kita mengetahui apa saja ruang lingkup pekerjaan seorang notaris.

Baca Juga : Legalisasi Kemenkumham

 

Jasa legalisir Notaris

 

UU NO 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS AKHMAD FAUZI SH MH

 

Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Pasal 1 :

1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Baca Juga : Jasa Legalisir Kemenlu

 

2. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.

3. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.

  BIAYA LEGALISIR DI NOTARIS

4. Notaris Pengganti Khusus adalah seorang yang diangkat sebagai Notaris khusus untuk membuat akta tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat penetapannya sebagai Notaris karena di dalam satu daerah kabupaten atau kota terdapat hanya seorang Notaris, sedangkan Notaris yang bersangkutan menurut ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh membuat akta dimaksud.

5. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.

6. Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

7. Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

8. Minuta Akta adalah asli Akta Notaris.

9. Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa “diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya”.

10. Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari akta dan pada bagian bawah kutipan akta tercantum frasa “diberikan sebagai kutipan “.

  SIUP (SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN)

11. Grosse Akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang mempunyai kekuatan eksekutorial.

12. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu wilayah jabatan Notaris.

13. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris.

14. Menteri adalah Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang kenotariatan.

 

UU NO 30 TAHUN 2004 PASAL 15 AYAT 2 KEWENANGAN NOTARIS AKHMAD FAUZI SH MH

 

Kewenangan notaris sesuai Undang-undang No. 30 Tahun 2004 pasal 15 ayat (2):

a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

b. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

c. membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;

d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;

e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;

f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau

g. membuat akta risalah lelang.

  Domisili Perusahaan Dan Syarat Pembuatan

 

APA PERBEDAAN LEGALISIR WAARMEKING DAN LEGALISIR AKHMAD FAUZI SH MH

 

Apa perbedaan legalisasi, waarmeking dan legalisir ?

Legalisasi adalah : mengesahkan tanda tangan dan menetapkan tanggal surat dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi) akan tetapi walaupun para pihak menandatangani di hadapan notaris, notaris tidak memastikan isi suatu akta benar atau tidaknya karena aktanya merupakan akta di bawah tangan.

 

Waarmeking : Notaris menerima dokumen akta yang sudah di tanda tangani oleh para pihak. Dokumen akta ini tidak di buat oleh notaris dan tidak di tanda tangani di depan notaris. Tugas notaris hanya membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftarkan di buku khusus (waarmeking)

 

Legalisir : Notaris membuat kopi dari surat asli dibawah tangan berupa salinan.

 

PT Jangkar Global Groups adalah kantor biro Jasa Legalisir Dan Legalisir Notaris yang resmi, terpercaya, profesional dan handal. Kami melayani jasa legalisir dokumen pribadi dan dokumen perusahaan yang akan di pergunakan ke luar negeri. Semua proses legalisir dari instansi di dalam negeri, kami siap melayani dengan sepenuh hati. Komitmen kami adalah memberikan yang terbaik buat anda dan mitra perusahaan anda.