Pembagian Harta Bersama Melalui Jalur Mediasi di Pengadilan

Dafa Dafa

Updated on:

Pembagian Harta Bersama Melalui Jalur Mediasi di Pengadilan
Direktur Utama Jangkar Goups

Pertanyaan: – Pembagian Harta Bersama Melalui 

Pembagian Harta Bersama Melalui – Apakah harta bersama berupa tanah yang masih atas nama salah satu pihak dapat di bagi secara adil melalui kesepakatan damai di pengadilan setelah terjadinya perceraian? Bantuan hukum jangkargroups siap membantu anda.

Intisari Jawaban: – Pembagian Harta Bersama Melalui 

Harta bersama yang di peroleh selama perkawinan dapat di bagi secara damai melalui mekanisme mediasi di pengadilan meskipun status kepemilikan pada sertifikat hanya mencantumkan nama salah satu pihak. Kesepakatan perdamaian ini kemudian di kukuhkan oleh hakim menjadi Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan eksekutorial setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dalam hal pembagian aset, penyediaan akses jalan, hingga pengaturan biaya pemecahan sertifikat secara mandiri.

Baca juga : Harta Bersama dan Pembuktian Harta Bawaan Pasca Perceraian

Kedudukan Harta Bersama Pasca Perceraian dalam Hukum Perdata

Pembagian harta bersama memiliki landasan filosofis bahwa perkawinan adalah persatuan lahir batin yang berdampak pada pencampuran kekayaan. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang di peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ketentuan ini bersifat otomatis (automatic joint property) kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta yang di buat secara notariil. Dalam hukum perdata, prinsip ini bertujuan untuk melindungi hak ekonomi suami maupun istri agar tidak ada pihak yang tereksploitasi secara finansial setelah ikatan perkawinan berakhir.

Pemisahan harta bersama sering kali memicu konflik tajam karena adanya perbedaan persepsi mengenai kontribusi masing-masing pihak. Namun, hukum Indonesia menganut asas bahwa tidak perlu ada pembuktian mengenai siapa yang bekerja atau siapa yang membayar aset tersebut. Selama aset di beli atau di dapatkan sejak tanggal pernikahan hingga tanggal putusan cerai berkekuatan hukum tetap, maka aset tersebut adalah milik bersama. Hal ini mencakup aset bergerak seperti kendaraan dan tabungan, maupun aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.

  Hak Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian

Status kepemilikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) sering kali menjadi batu sandungan bagi pihak yang namanya tidak tercantum. Secara administratif, Badan Pertanahan Nasional hanya mencatat satu atau dua nama saja, namun secara substantif perdata, hak tersebut melekat pada kedua belah pihak. Oleh karena itu, jika terjadi perceraian, pihak yang namanya tidak ada di sertifikat tetap memiliki hak menuntut setengah bagian dari nilai aset tersebut. Gugatan pembagian harta bersama merupakan mekanisme legal untuk melegalkan pembagian fisik atau nilai dari aset yang masih menyatu tersebut.

Baca juga : Mencabut Gugatan Perdata Apakah Diperbolehkan Secara Hukum

Kekuatan Hukum Akta Perdamaian dalam Mediasi Pengadilan

Pembagian harta bersama yang di capai melalui kesepakatan damai di dalam persidangan memiliki derajat legalitas yang sangat tinggi. Berdasarkan Pasal 130 HIR atau Pasal 154 RBg, hakim wajib mengusahakan perdamaian sebelum pemeriksaan pokok perkara di lanjutkan. Jika perdamaian berhasil, kesepakatan tersebut di tuangkan dalam Akta Perdamaian (Acta van Vergelijk) yang di bacakan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum. Akta ini bukan sekadar perjanjian biasa di bawah tangan, melainkan putusan yang mengakhiri perkara.

Salah satu keunggulan utama Akta Perdamaian adalah sifatnya yang final dan mengikat (final and binding). Berdasarkan Pasal 1858 KUHPerdata, perdamaian yang di kuatkan oleh hakim memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini berarti tidak ada upaya hukum banding atau kasasi yang dapat di ajukan terhadap Akta Perdamaian tersebut. Para pihak di anggap telah menerima seluruh isi kesepakatan secara sadar dan tanpa paksaan, sehingga proses hukum berhenti saat itu juga.

  Membeli Tanah Sengketa? Simak Risikonya

Dalam prakteknya, Akta Perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial yang di tandai dengan adanya irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jika salah satu pihak lalai atau sengaja tidak melaksanakan kewajibannya, misalnya tidak mau menyerahkan bagian tanah yang telah di sepakati, maka pihak yang di rugikan dapat langsung memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pengadilan akan melakukan pemanggilan (aanmaning) dan jika tetap membandel, eksekusi paksa dapat di laksanakan tanpa perlu menggugat ulang dari awal.

Sebagai contoh nyata, dalam Putusan Nomor 35/Pdt.G/2023/PN Kbj, para pihak menggunakan mekanisme mediasi untuk membagi tanah perladangan di Desa Lingga. Kesepakatan tersebut mencakup pembagian fisik tanah secara adil dan pengaturan aksesibilitas lahan. Tanpa adanya Akta Perdamaian ini, proses eksekusi pembagian tanah akan sangat sulit di lakukan karena memerlukan keterlibatan banyak pihak termasuk otoritas pertanahan. Dengan adanya putusan damai, hambatan birokrasi dapat diminimalisir karena dokumen tersebut adalah perintah pengadilan yang sah.

Prosedur Teknis Pemecahan Sertifikat dan Tanggung Jawab Para Pihak

Pembagian harta bersama yang menyasar aset tidak bergerak berupa tanah memerlukan tindakan administratif lanjutan. Yang bersifat teknis di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah Akta Perdamaian resmi di terbitkan oleh pengadilan, para pihak harus melakukan prosedur “Pemisahan” atau “Pemecahan” sertifikat. Pemecahan berarti sertifikat induk akan di pecah menjadi beberapa sertifikat baru sesuai jumlah pemilik yang di sepakati. Langkah ini wajib di lakukan untuk memberikan kepastian hak milik secara individual bagi mantan suami dan istri.

Secara teknis, pemecahan sertifikat diawali dengan pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan salinan resmi Akta Perdamaian dari pengadilan. Dokumen ini menjadi dasar mutasi data yuridis pada buku tanah. Petugas ukur dari BPN kemudian akan melakukan pengukuran ulang di lapangan untuk memastikan bahwa batas-batas fisik sesuai dengan sketsa yang di lampirkan dalam kesepakatan perdamaian. Akurasi dalam penentuan titik koordinat sangat vital agar tidak terjadi sengketa batas dengan pemilik tanah di sekelilingnya.

  Bisakah Nama Akta Kelahiran Diubah karena Mualaf?

Tanggung jawab finansial dalam proses ini merupakan poin yang sering kali memicu perdebatan baru jika tidak di atur secara tegas. Biasanya, biaya yang timbul mencakup biaya pengukuran, biaya panitia pemeriksaan tanah, biaya pendaftaran. Hingga Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Mengatur pembagian biaya ini secara proporsional dalam Akta Perdamaian adalah langkah preventif yang sangat baik. Hal ini memastikan bahwa proses administratif di BPN tidak terhenti karena tidak ada pihak yang mau menanggung biaya operasionalnya.

Selain masalah luas tanah, aspek aksesibilitas atau “hak jalan” merupakan hal teknis yang tidak boleh terabaikan. Dalam banyak kasus, tanah yang di pecah mengakibatkan salah satu bagian menjadi terisolasi dari jalan umum (landlocked). Hukum perdata memberikan kewajiban bagi pemilik tanah di bagian depan untuk memberikan akses jalan bagi tanah di bagian belakang.

Kesimpulan

Penyelesaian pembagian harta bersama melalui mediasi di Pengadilan Negeri Kabanjahe membuktikan bahwa perdamaian adalah jalan terbaik. Para pihak berhasil menyepakati pembagian tanah perladangan secara adil tanpa harus melalui proses persidangan yang melelahkan. Akta Perdamaian yang dihasilkan memberikan jaminan hukum yang setara dengan putusan hakim yang inkrah dan memiliki kekuatan eksekusi.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – Pembagian Harta Bersama Melalui

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Pembagian Harta  atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Pembagian Harta dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Dafa Dafa