Kelahiran seorang anak di luar negeri dari orang tua Warga Negara Indonesia (WNI) perlu di laporkan dan di catatkan agar anak tersebut memiliki status kewarganegaraan yang jelas dan mendapatkan dokumen kependudukan yang di perlukan. Oleh karena itu, proses ini melibatkan dua tahap utama: pelaporan di negara tempat kelahiran dan pelaporan di Indonesia.
Baca juga: Legalisir Buku Nikah Malaysia Panduan Lengkap di Embassy
Pelaporan Kelahiran Luar Negeri di Negara Tempat Kelahiran
- Pelaporan ke Kantor Catatan Sipil setempat: Orang tua perlu melaporkan kelahiran anak ke kantor catatan sipil di negara tempat kelahiran dan memperoleh akta kelahiran setempat.
- Pelaporan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI): Setelah mendapatkan akta kelahiran setempat, maka orang tua perlu melaporkan kelahiran anak ke KBRI atau KJRI terdekat. Sehingga KBRI atau KJRI akan menerbitkan Surat Keterangan Lahir yang akan di gunakan sebagai dasar pembuatan akta kelahiran di Indonesia.
Baca juga: Legalisir Laos Dokumen Lengkap
Persyaratan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri di KBRI/KJRI:
- Formulir pelaporan kelahiran yang di isi lengkap dan di tandatangani oleh kedua orang tua.
- Fotokopi akta kelahiran dari negara setempat.
- Fotokopi paspor kedua orang tua.
- Fotokopi akta perkawinan orang tua.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang tua
Baca juga: Legalisir Laos Cepat Terpercaya
Pelaporan Kelahiran Luar Negeri di Indonesia
Maka setelah mendapatkan Surat Keterangan Lahir dari KBRI/KJRI, orang tua perlu melaporkan kelahiran anak di Indonesia ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mendapatkan akta kelahiran Indonesia.
Baca juga: Legalisir Laos Teraman Solusi Aman
Persyaratan Pelaporan di Dukcapil:
- Surat Keterangan Lahir dari KBRI/KJRI.
- Fotokopi akta kelahiran dari negara setempat.
- Fotokopi paspor kedua orang tua.
- Fotokopi akta perkawinan orang tua.
- Fotokopi KK orang tua.
- Fotokopi KTP kedua orang tua.
- Formulir permohonan akta kelahiran yang harus di isi lengkap dan di tandatangani oleh orang tua.
Baca juga: Legalisir Laos Untuk Administratif
Prosedur Pelaporan di Dukcapil:
- Langkah pertama, orang tua mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran di Dukcapil setempat dengan membawa persyaratan yang lengkap.
- Setelah itu, petugas Dukcapil akan memproses permohonan dan melakukan verifikasi data.
- Selanjutnya, setelah data di verifikasi dan di nyatakan lengkap, Dukcapil akan menerbitkan akta kelahiran Indonesia.
Baca juga: Legalisir Laos Untuk Anda
Catatan:
Prosedur dan persyaratan pelaporan kelahiran di luar negeri dapat berbeda-beda tergantung pada negara tempat kelahiran dan kebijakan KBRI/KJRI setempat.
Sebaiknya, orang tua menghubungi KBRI/KJRI terdekat atau Dukcapil setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat.
Maka dengan mengikuti prosedur dan melengkapi persyaratan yang di perlukan, orang tua dapat memastikan bahwa kelahiran anak mereka tercatat dengan baik dan anak tersebut memiliki status kewarganegaraan yang jelas serta dokumen kependudukan yang lengkap.
Baca juga: Cara Legalisir Cameroon Lengkap
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups














