Pengertian Pasport Mati 1 Tahun
Pasport Mati 1 Tahun adalah paspor yang sudah tidak berlaku lagi dan tidak dapat di gunakan untuk bepergian ke luar negeri. Maka, Biasanya paspor mati di keluarkan karena telah habis masa berlakunya atau di cabut oleh pemerintah. Daftar Antrean Pasport Online
Kebijakan Pemerintah Pasport Mati 1 Tahun
Maka, Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru terkait paspor mati. Namun, Menurut kebijakan tersebut, paspor mati yang di keluarkan pada tahun 2023 akan memiliki masa berlaku selama 1 tahun saja.
Alasan Kebijakan Pasport Mati 1 Tahun
namun, Alasan utama pemerintah menerapkan kebijakan paspor mati 1 tahun adalah untuk mencegah penyalahgunaan paspor oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Maka, Dengan masa berlaku yang lebih singkat, di harapkan paspor tidak akan di gunakan untuk kepentingan yang merugikan negara.
Dampak Kebijakan Pasport Mati 1 Tahun
Maka, Kebijakan paspor mati 1 tahun akan berdampak pada beberapa hal antara lain:
- Maka, Warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri harus lebih memperhatikan masa berlaku paspornya agar tidak kehabisan dan harus mengurus perpanjangan kembali.
- kemudian, Agar tidak terkendala dalam proses perjalanan ke luar negeri, warga negara harus lebih memperhatikan masa berlaku paspornya dan mengurus perpanjangan paspor sebelum masa berlakunya habis.
- Maka, Penyalahgunaan paspor akan semakin sulit terjadi karena masa berlaku yang lebih singkat.
Cara Mengurus Pasport Mati 1 Tahun
Maka, Bagi warga negara yang ingin mengurus paspor baru, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi seperti:
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi NPWP
- Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Melakukan pendaftaran online di situs resmi Imigrasi
- Datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan wawancara dan pengambilan sidik jari
- Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Kesimpulan
Namun, Kebijakan paspor mati 1 tahun yang akan di berlakukan pada tahun 2023 bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan paspor oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Maka, Warga negara harus lebih memperhatikan masa berlaku paspornya agar tidak kehabisan dan harus mengurus perpanjangan kembali agar tidak terkendala dalam proses perjalanan ke luar negeri. Bagi yang ingin mengurus paspor baru, harus memenuhi beberapa persyaratan dan melakukan pendaftaran online di situs resmi Imigrasi.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: