Informasi Terbaru dan Lengkap Pasport Biasa Biaya 2024
Pasport Biasa Biaya 2024 – Jika Anda memiliki rencana untuk bepergian ke luar negeri pada tahun 2023, maka Anda harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk paspor. Paspor adalah dokumen penting yang di perlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, apakah Anda tahu bahwa di tahun 2023, biaya pengajuan paspor biasa akan mengalami perubahan? Tujuan Kebijakan Substitusi Import
Maka, Menurut informasi yang di terima, pemerintah Indonesia akan menaikkan biaya pengajuan paspor biasa mulai tahun 2023. Namun, Hal ini di lakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dan mengikuti perkembangan inflasi yang terjadi setiap tahun. Namun, biaya pengajuan paspor biasa tidak akan di naikkan secara drastis dan pastinya masih terjangkau untuk masyarakat.
Syarat Pengajuan Pasport Biasa Biaya 2024
Kemudian, Syarat pengajuan paspor biasa di tahun 2023 masih akan sama dengan syarat pengajuan di tahun sebelumnya. Namun, sebagai warga negara Indonesia yang ingin mengajukan paspor biasa, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Maka, Berikut adalah syarat-syarat pengajuan paspor biasa:
- Warga Negara Indonesia
- Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Melampirkan surat keterangan bebas hutang pajak kendaraan bermotor
- Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
Namun, Setelah Anda memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan paspor biasa ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah disebutkan. Namun, pastikan Anda memperhatikan biaya pengajuan paspor biasa yang akan berlaku di tahun 2023.
Biaya Pengajuan Pasport Biasa Biaya 2024
Kemudian, Biaya pengajuan paspor biasa di tahun 2023 akan di bagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Paspor biasa berlaku 5 tahun
- Paspor biasa berlaku 10 tahun
Namun, Biaya pengajuan paspor biasa untuk jenis pertama atau paspor biasa berlaku 5 tahun adalah sebesar Rp500.000,-. Maka, Sedangkan biaya pengajuan paspor biasa untuk jenis kedua atau paspor biasa berlaku 10 tahun adalah sebesar Rp1.000.000,-. Namun, biaya tersebut masih dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Kemudian, Setelah Anda membayar biaya pengajuan paspor biasa, Anda akan mendapatkan surat tanda bukti pengajuan (STBP). Maka, STBP tersebut harus Anda bawa pada saat melakukan verifikasi data dan pengambilan sidik jari di kantor Imigrasi. Setelah proses ini selesai, Anda akan mendapatkan paspor biasa yang siap di gunakan untuk berpergian ke luar negeri.
Kesimpulan Pasport Biasa Biaya 2024
Demikianlah informasi terbaru dan lengkap tentang Paspor Biasa Biaya 2023 yang dapat kami sampaikan. Jangan lupa untuk memperhatikan syarat-syarat pengajuan dan biaya yang harus di keluarkan untuk mendapatkan paspor biasa di tahun 2023. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam merencanakan perjalanan ke luar negeri.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: