Pengenalan
Paspor adalah dokumen penting yang harus di miliki oleh setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, ada kalanya paspor tersebut sudah tidak berlaku atau mati. Sebagai seorang traveler, apakah paspor yang sudah mati bisa di perpanjang? Apakah ada aturan yang harus di ikuti? Apa saja persyaratan yang harus di penuhi? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini. Jenis-Jenis Paspor Indonesia
Paspor Yang Sudah Mati
yang sudah mati adalah yang masa berlakunya sudah habis atau sudah tidak berlaku lagi. tersebut biasanya di terbitkan untuk jangka waktu 5 tahun atau 10 tahun, tergantung pada kebijakan penerbit di setiap negara. Setelah masa berlaku habis, maka pemilik harus memperbaharui tersebut agar bisa kembali di gunakan.
Apakah Paspor Yang Sudah Mati Bisa Di perpanjang?
Pertanyaan ini seringkali muncul di benak traveler yang paspornya sudah mati. Untuk menjawab pertanyaan ini, sebenarnya tergantung pada aturan dan kebijakan dari pihak penerbit di setiap negara. Namun, secara umum, yang sudah mati tidak bisa di perpanjang. Pemilik harus membuat baru dengan cara mengajukan permohonan.
Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Paspor Baru?
Untuk mengajukan permohonan baru, traveler harus mengikuti prosedur yang sudah di tetapkan oleh pihak penerbit . Berikut adalah langkah-langkah yang harus di ikuti:
1. Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
2. Melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
3. Melakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku.
4. Melakukan pengambilan sidik jari dan foto di kantor imigrasi atau tempat yang sudah di tentukan.
5. Menunggu proses pengolahan dan pengiriman baru.
Apa Saja Persyaratan Untuk Membuat Paspor Baru?
Setiap negara memiliki persyaratan yang berbeda-beda dalam pembuatan baru. Namun, secara umum, persyaratan yang harus di penuhi adalah sebagai berikut:
1. Selanjutnya Warga negara yang bersangkutan harus memiliki KTP yang masih berlaku.
2. Kemudian Pemohon harus memiliki dokumen pendukung seperti KK, akta kelahiran, atau surat nikah.
3. Sehingga Pemohon harus membayar biaya permohonan yang sudah di tetapkan.
4. Maka Pemohon harus menyerahkan lama yang sudah mati.
Bagaimana Jika Paspor Lama Tidak Dapat Di serahkan?
Jika lama tidak dapat di serahkan karena hilang atau rusak, maka pemohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan atau surat keterangan kerusakan lama. Sehingga Surat keterangan tersebut harus di terbitkan oleh pihak kepolisian atau pihak yang berwenang.
Berapa Lama Proses Pembuatan Paspor Baru?
Maka Proses pembuatan baru bisa memakan waktu yang berbeda-beda, tergantung pada kebijakan penerbit di setiap negara. Namun, secara umum, proses pembuatan baru memerlukan waktu sekitar 2-4 minggu. Namun, untuk mempercepat proses pengolahan, traveler bisa menggunakan layanan pengurusan express dengan biaya yang lebih mahal.
Kesimpulan
Maka yang sudah mati tidak bisa di perpanjang. Sehingga Pemilik harus membuat baru dengan mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur yang sudah di tetapkan. Penting untuk memenuhi persyaratan yang sudah di tentukan agar proses pengajuan baru bisa berjalan lancar. Jangan lupa untuk memperhatikan masa berlaku agar tidak terlambat dalam memperbaharui.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups