Apa Itu Paspor Bayi? – Paspor Untuk Bayi Di bawah 1 Tahun
Paspor Untuk Bayi Di bawah 1 Tahun – Paspor bayi adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia kepada bayi yang berusia di bawah 1 tahun. Maka Paspor ini di gunakan sebagai bukti identitas dan surat izin keluar masuk bagi bayi yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri bersama orang tua atau wali.
Persyaratan Membuat Paspor Bayi – Paspor Untuk Bayi Di bawah 1 Tahun
Untuk memperoleh paspor bayi, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, di antaranya:
1. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari rumah sakit.
2. Fotokopi KTP kedua orang tua atau wali.
3. Surat persetujuan dari kedua orang tua atau wali jika calon pemohon berusia di bawah 17 tahun.
4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah.
5. Biaya pengurusan paspor.
Bagaimana Cara Membuat Paspor Bayi? – Paspor Untuk Bayi Di bawah 1 Tahun
Untuk membuat paspor bayi, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Siapkan persyaratan yang di butuhkan seperti yang telah di sebutkan di atas.
2. Selanjutnya Datang ke kantor Imigrasi terdekat.
3. Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan petugas.
4. Serahkan persyaratan yang telah di siapkan kepada petugas.
5. Selanjutnya Lakukan pembayaran biaya pengurusan paspor.
6. Tunggu proses pembuatan paspor selesai.
7. Maka Ambil paspor bayi Anda.
Berapa Lama Proses Pembuatan Paspor Bayi? – Paspor Untuk Bayi Di bawah 1 Tahun
Proses pembuatan paspor bayi biasanya memakan waktu sekitar 7-10 hari kerja setelah persyaratan lengkap di serahkan. Namun, bisa jadi waktu tersebut akan lebih lama jika terdapat kendala pada saat verifikasi data atau proses pembuatan paspor.
Apa Saja Dokumen Tambahan Yang Di perlukan Jika Bayi Akan Pergi Ke Luar Negeri?
Selain paspor bayi, ada beberapa dokumen tambahan yang harus di siapkan jika bayi akan pergi ke luar negeri, di antaranya:
1. Selanjutnya Visa atau izin masuk negara tujuan.
2. Selanjutnya Surat keterangan sehat dari dokter.
3. Maka Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit atau balai kesehatan.
4. Surat keterangan izin dari kedua orang tua atau wali jika hanya satu orang tua yang akan mengantar.
Bagaimana Jika Paspor Bayi Hilang? – Paspor Untuk Bayi Di bawah 1 Tahun
Jika paspor bayi hilang, segera laporkan ke kantor Imigrasi terdekat dan minta di buatkan paspor baru. Pastikan juga melaporkan ke kepolisian setempat agar tidak di salahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Kesimpulan Paspor Untuk Bayi Di bawah 1 Tahun
Selanjutnya Memperoleh bayi di bawah 1 tahun 2024 di perlukan jika bayi akan melakukan perjalanan ke luar negeri bersama orang tua atau wali. Persyaratan yang harus di penuhi untuk membuat paspor bayi cukup mudah, namun pastikan persyaratan yang di siapkan sudah lengkap agar proses pengurusan berjalan lancar. Selain itu, pastikan juga menyiapkan dokumen tambahan yang di perlukan jika bayi akan pergi ke luar negeri. Jangan lupa, laporkan jika paspor bayi hilang agar segera di buatkan yang baru. Baca Juga: Pemalsuan Paspor WNI di Hong Kong