Apa Itu Paspor Tinggal 5 Bulan?
Paspor Tinggal 5 Bulan adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia selama maksimal 5 bulan dalam setahun. Maka, Paspor ini berfungsi sebagai visa turis, namun memiliki masa berlaku yang lebih lama di bandingkan visa turis biasa.
Baca juga : Ke Malaysia Butuh Paspor Atau Tidak 2024
Keuntungan Memiliki Paspor Tinggal 5 Bulan
Namun, Di bandingkan dengan visa turis biasa, memiliki Paspor Tinggal Bulan memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Masa berlaku yang lebih lama, sehingga tidak perlu sering-sering memperpanjang visa turis
- Dapat melakukan perjalanan keluar dan masuk Indonesia selama masa berlaku Paspor Tinggal Bulan
- Biaya yang lebih murah di bandingkan dengan visa turis yang perlu diperpanjang berkali-kali
Cara Mengajukan Paspor Tinggal 5 Bulan
kemudian, Bagi warga negara asing yang ingin mengajukan Paspor Tinggal Bulan, berikut adalah langkah-langkahnya:
- pertama, Mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di www.imigrasi.go.id
- kemudian, Mengisi formulir aplikasi Paspor Tinggal Bulan online
- Melampirkan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti paspor asli, surat keterangan kesehatan, dan pas foto
- Membayar biaya administrasi yang di tentukan oleh pemerintah Indonesia
- Setelah proses verifikasi selesai, Paspor Tinggal 5Bulan akan di terbitkan dan di kirimkan ke alamat yang telah di tentukan oleh pemohon
Dokumen-Dokumen yang Di perlukan
Maka, Untuk mengajukan Paspor Tinggal Bulan, pemohon harus melampirkan beberapa dokumen, antara lain:
- Paspor asli dengan masa berlaku minimal 18 bulan
- Surat keterangan kesehatan yang di keluarkan oleh dokter yang terdaftar di kantor imigrasi setempat
- Pas foto dengan ukuran 4×6 cm dan latar belakang putih
Biaya dan Masa Berlaku Paspor Tinggal 5 Bulan
namun, Untuk mengajukan Paspor Tinggal Bulan, pemohon harus membayar biaya administrasi sebesar USD 150. Maka, Paspor ini memiliki masa berlaku 1 tahun dan dapat di perpanjang hingga maksimal 5 tahun.
Syarat dan Ketentuan Paspor Tinggal 5 Bulan
Kemudian, Beberapa syarat dan ketentuan yang harus di penuhi oleh pemegang Paspor Tinggal Bulan, antara lain:
- Hanya boleh di gunakan untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, atau kepentingan bisnis
- Tidak boleh bekerja atau melakukan kegiatan yang menghasilkan penghasilan di Indonesia
- Tidak boleh memperpanjang masa tinggal di Indonesia melebihi 5 bulan dalam setahun
- Harus melakukan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia
Kesimpulan
Maka, Paspor Tinggal Bulan adalah alternatif yang dapat di pilih oleh warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia selama maksimal 5 bulan dalam setahun. Dengan memiliki Paspor Tinggal Bulan, pemegangnya dapat menikmati beberapa keuntungan, seperti masa berlaku yang lebih lama dan biaya yang lebih murah. Namun, pemegang Paspor Tinggal Bulan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: