Pengenalan Paspor Perjalanan Haji
Bagi umat muslim di Indonesia, menunaikan ibadah haji adalah impian yang sangat di idamkan. Untuk bisa berangkat ke Tanah Suci, salah satu dokumen penting yang harus di miliki adalah paspor perjalanan haji. Paspor ini berbeda dengan paspor biasa yang di gunakan untuk bepergian ke negara lain. di terbitkan oleh Kementerian Agama dan hanya di peruntukkan bagi jamaah haji atau umrah yang berangkat ke Arab Saudi.
Persyaratan Paspor Perjalanan Haji
Agar dapat mengajukan, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Pertama, calon jamaah harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Kedua, calon jamaah harus memiliki Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran yang sah. Selain itu, calon jamaah juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh Kementerian Agama dan memiliki sertifikat vaksin meningitis.
Untuk calon jamaah yang sudah berusia di atas 45 tahun, harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter spesialis jantung dan paru-paru. Sedangkan untuk calon jamaah yang memiliki riwayat penyakit khusus seperti diabetes, hipertensi, asma, dan sebagainya, harus melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis yang merawatnya.
Terakhir, calon jamaah harus memiliki pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang putih dan mengenakan baju koko warna putih polos.
Prosedur Pengajuan Paspor Perjalanan Haji
Prosedur pengajuan dapat di lakukan dengan mengisi formulir online di website resmi Kementerian Agama. Setelah mengisi formulir, calon jamaah harus menyerahkan dokumen persyaratan ke kantor Kementerian Agama setempat. Selanjutnya, calon jamaah akan di jadwalkan untuk melakukan wawancara pribadi di Kementerian Agama. Wawancara ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon jamaah memenuhi persyaratan dan siap untuk berangkat ke Tanah Suci.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi dan wawancara telah di lakukan, calon jamaah akan mendapatkan dan visa dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Proses pengajuan bisa memakan waktu yang cukup lama, terutama jika ada dokumen yang kurang lengkap atau terdapat kesalahan dalam pengisian formulir. Oleh karena itu, sebaiknya calon jamaah mengajukan pengajuan jauh-jauh hari sebelum keberangkatan.
Biaya Paspor Perjalanan Haji
Biaya pengajuan di Indonesia terbilang cukup terjangkau. Saat ini, biaya pengajuan adalah sebesar Rp 375.000,- per paspor. Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi dan biaya cetak paspor. Namun, biaya tersebut masih bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Selain biaya pengajuan, calon jamaah juga harus mempersiapkan biaya lainnya seperti biaya transportasi, akomodasi, dan biaya hidup selama di Tanah Suci. Biaya tersebut bisa cukup besar tergantung dari kebijakan penyelenggara haji dan kondisi ekonomi global saat itu.
Paspor Perjalanan Haji Jangkargroups
Demikianlah informasi tentang yang bisa menjadi acuan bagi calon jamaah yang ingin berangkat ke Tanah Suci. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu calon jamaah dalam persiapan perjalanan ibadah haji mereka. Jumlah TKI di Qatar
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: