Paspor Mati Di perpanjang Atau Buat Baru 2024

Adi

Updated on:

Paspor Mati Di perpanjang Atau Buat Baru 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Apakah Paspor Mati Bisa Di perpanjang?

Apakah Paspor Mati Bisa Di perpanjang?

Paspor mati bisa di perpanjang dengan syarat bahwa paspor tersebut masih dalam masa berlaku atau tidak lebih dari 5 tahun sejak masa berlakunya habis. Jika paspor mati Anda telah habis masa berlakunya lebih dari 5 tahun, maka Anda harus membuat paspor baru.

  Merubah Nama Di Paspor Untuk Umroh 2024

Bagaimana Cara Memperpanjang Paspor Mati?

Bagaimana Cara Memperpanjang Paspor Mati?

Untuk memperpanjang paspor mati, Anda harus mengunjungi kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen seperti paspor lama, KTP, dan surat keterangan kerja atau surat keterangan kelurahan. Setelah itu, Anda akan di minta untuk membayar biaya perpanjangan dan menunggu beberapa waktu untuk paspor baru Anda di terbitkan.

Baca Juga: Perpanjang Pasport Sudah Expired 2024

Apakah Ada Biaya untuk Memperpanjang Paspor Mati?

Ya, ada biaya yang harus di bayarkan untuk memperpanjang paspor mati. Biaya tersebut bervariasi tergantung pada jenis dan masa berlaku paspor yang Anda miliki.

Bagaimana Jika Paspor Mati Sudah Tidak Bisa Di perpanjang?

Jika paspor mati Anda sudah tidak bisa di perpanjang karena telah habis masa berlakunya lebih dari 5 tahun, maka Anda harus membuat paspor baru.

Bagaimana Cara Membuat Paspor Baru? – Paspor Mati Di perpanjang

Untuk membuat paspor baru, Anda harus mengunjungi kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen seperti KTP, akta kelahiran, NPWP, dan surat keterangan kerja atau surat keterangan kelurahan. Setelah itu, Anda akan di minta untuk membayar biaya pembuatan paspor dan menunggu beberapa waktu untuk paspor baru Anda di terbitkan.

  Urus Paspor Sesuai KTP 2024

Apakah Ada Biaya untuk Membuat Paspor Baru? – Paspor Mati Di perpanjang

Ya, ada biaya yang harus di bayarkan untuk membuat paspor baru. Biaya tersebut bervariasi tergantung pada jenis dan masa berlaku paspor yang Anda ajukan.

Apakah Paspor Baru Akan Di terbitkan dengan Masa Berlaku 10 Tahun?

Ya, paspor baru akan di terbitkan dengan masa berlaku 10 tahun untuk usia di atas 17 tahun dan 5 tahun untuk usia di bawah 17 tahun.

Apakah Paspor Baru Bisa Di terima di Seluruh Negara?

Ya, paspor baru yang di terbitkan di Indonesia dapat di terima di seluruh negara kecuali beberapa negara yang memerlukan visa khusus atau persyaratan tambahan.

Bagaimana Jika Paspor Baru Hilang atau Rusak? – Paspor Mati Di perpanjang

Jika paspor baru Anda hilang atau rusak, Anda harus mengurus penggantian paspor di kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen seperti laporan kehilangan atau surat keterangan dari kepolisian. Anda juga harus membayar biaya penggantian paspor yang bervariasi tergantung pada jenis dan masa berlaku paspor yang Anda miliki.

  Paspor Habis Apakah Bisa Diperpanjang 2023?

Apakah Paspor Mati atau Baru Akan Di terbitkan Dalam Bentuk Elektronik?

Selanjutnya Ya, paspor mati atau baru sekarang telah di terbitkan dalam bentuk elektronik yang di kenal sebagai e-Paspor. E-Paspor ini memiliki fitur keamanan yang lebih baik dan memungkinkan pemegangnya. Untuk melakukan perjalanan ke negara-negara yang telah menerapkan teknologi ini.

Bagaimana Cara Memperpanjang atau Membuat E-Paspor?

Maka Prosedur untuk memperpanjang atau membuat e-Paspor sama dengan paspor konvensional. Namun, Anda juga perlu melakukan pengambilan foto dan sidik jari di kantor Imigrasi untuk data biometrik yang akan di simpan dalam chip elektronik pada paspor.

Kesimpulan Paspor Mati Di perpanjang

Sehingga Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang perpanjangan paspor mati atau pembuatan paspor baru pada tahun 2024. Jika paspor mati Anda masih dalam masa berlaku atau tidak lebih dari 5 tahun sejak masa berlakunya habis. Maka Anda dapat memperpanjangnya dengan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan dan membayar biaya yang di tetapkan. Jika paspor mati Anda sudah habis masa berlakunya lebih dari 5 tahun, maka Anda harus membuat paspor baru dengan mengurus dokumen-dokumen. Oleh karena itu Yang di perlukan dan membayar biaya pembuatan paspor. Kemudian Paspor baru akan di terbitkan dengan masa berlaku 10 tahun dan dapat di terima di seluruh negara kecuali beberapa negara yang memerlukan visa khusus atau persyaratan tambahan. Oleh karena itu Jangan lupa untuk menjaga paspor Anda dengan baik dan mengurus penggantian jika hilang atau rusak.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor