Paspor Hilang Bikin Baru 2024

Adi

Updated on:

Paspor Hilang Bikin Baru 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa yang Harus Dilakukan Jika Paspor Hilang? – Paspor Hilang Bikin Baru 2024

Paspor Hilang Bikin Baru 2024 – Kejadian kehilangan paspor bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Hal ini bisa terjadi saat kamu sedang berada di suatu negara atau saat kamu sedang berpergian keluar negeri. Jika hal ini terjadi pada dirimu, jangan panik. Yang perlu kamu lakukan adalah:

1. Membuat Laporan Kehilangan

Segera membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat. Pastikan kamu memiliki dokumen yang valid seperti KTP atau kartu identitas lainnya dan juga bukti perjalanan seperti tiket pesawat atau hotel.

  Status Permohonan Paspor Malang

2. Membuat Pengaduan di Kedutaan Besar atau Konsulat

Lapor kejadian kehilangan paspor ke kedutaan besar atau konsulat Indonesia. Mereka akan memberikan bantuan dan arahan tentang apa yang harus kamu lakukan selanjutnya.

Prosedur Membuat Paspor Baru – Paspor Hilang Bikin Baru 2024

Prosedur Membuat Paspor Baru - Paspor Hilang Bikin Baru 2024

Setelah membuat laporan kehilangan dan mengurus pengaduan ke kedutaan besar atau konsulat, kamu bisa segera memulai proses pembuatan paspor baru. Berikut adalah prosedur lengkapnya:

1. Mengisi Formulir Online

Isi formulir online di laman resmi Di rektorat Jenderal Imigrasi. Pastikan kamu mengisi data dengan benar dan sesuai dokumen identitas yang kamu miliki.

2. Membayar Biaya Paspor

Sehingga Setelah mengisi formulir, kamu perlu membayar biaya paspor melalui bank atau lewat aplikasi e-payment yang tersedia.

3. Mengumpulkan Dokumen Persyaratan

Ada beberapa dokumen yang perlu kamu kumpulkan, antara lain:

– Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian

– Foto kopi dokumen identitas seperti KTP atau kartu identitas lainnya

– Foto kopi bukti perjalanan seperti tiket pesawat atau hotel

  Urus Paspor Online di Jakarta

– Selanjutnya Surat Kuasa jika kamu menggunakan jasa agen paspor

4. Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi

Setelah memenuhi semua persyaratan, kamu bisa langsung mengurus paspor baru di kantor Imigrasi terdekat. Maka Pastikan kamu membawa semua dokumen persyaratan yang di perlukan dan jangan lupa membawa uang untuk membayar biaya pengurusan paspor.

Biaya dan Waktu Pembuatan Paspor Baru – Paspor Hilang Bikin Baru 2024

Biaya dan Waktu Pembuatan Paspor Baru - Paspor Hilang Bikin Baru 2024

Biaya Ganti Paspor Hilang 2024 pembuatan paspor baru berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang akan kamu buat dan juga tempat pengurusan paspor. Berikut adalah estimasi biaya pembuatan paspor baru di tahun 2024:

  • Paspor biasa: Rp355.000,-
  • Paspor diplomatik: Rp655.000,-
  • Paspor dinas: Rp655.000,-

Selanjutnya Proses pembuatan paspor baru membutuhkan waktu sekitar 5-7 hari kerja. Namun, jika terdapat kendala atau masalah dengan persyaratan dokumen, waktu pembuatan bisa lebih lama dari estimasi tersebut.

Penutup Paspor Hilang Bikin Baru 2024

Jadi, jika paspormu hilang dan harus di buat baru di tahun 2024, jangan panik. Sehingga Yang perlu kamu lakukan adalah membuat laporan kehilangan, mengurus pengaduan ke kedutaan besar atau konsulat, dan mengikuti prosedur pembuatan paspor baru yang telah di jelaskan di atas. Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan dan membawa dokumen yang di perlukan agar pembuatan paspor baru berjalan lancar dan cepat.

  Contoh SKJ WNA: Panduan Lengkap Surat Keterangan Jalan

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor