Pendahuluan – Paspor Habis Masa Berlaku
Paspor adalah dokumen penting bagi setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, ada beberapa hal yang perlu di ingat, seperti masa berlaku dan kehilangan paspor. Pada tahun 2024, beberapa perubahan akan terjadi terkait paspor dan inilah yang perlu Anda ketahui.
Masa Berlaku Paspor – Paspor Habis Masa Berlaku
Paspor memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung pada negara yang menerbitkannya. Di Indonesia, paspor biasanya memiliki masa berlaku lima tahun atau sepuluh tahun. Namun, pada tahun 2024, ada perubahan aturan yang harus Anda ketahui. Menurut Di rektorat Jenderal Imigrasi, pada tahun 2024, paspor yang berlaku selama lima tahun akan di perpanjang menjadi sepuluh tahun. Artinya, jika paspor Anda saat ini berlaku selama lima tahun, maka pada tahun 2024, Anda tidak perlu membuat paspor baru karena paspor Anda akan di perpanjang secara otomatis menjadi sepuluh tahun.
Pembuatan Paspor Baru – Paspor Habis Masa Berlaku
Namun, jika paspor Anda saat ini berlaku selama sepuluh tahun dan akan habis masa berlakunya pada atau setelah tahun 2024, maka Anda harus membuat baru jika ingin bepergian ke luar negeri. Perlu di ingat bahwa proses pembuatan dapat memakan waktu yang cukup lama, terutama jika terdapat kendala seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan atau masalah teknis di kantor imigrasi.Maka dari itu, sebaiknya Anda mengurus pembuatan baru jauh-jauh hari sebelum masa paspor Anda habis. Hal ini akan memudahkan Anda jika tiba-tiba ada keperluan mendadak yang membutuhkan paspor.
Kehilangan Paspor
Kehilangan paspor bisa menjadi masalah yang besar ketika Anda ingin bepergian ke luar negeri. Untuk menghindari hal ini, Anda harus selalu menyimpan paspor Anda di tempat yang aman dan menghindari membawa paspor saat tidak di perlukan.Namun, jika paspor Anda benar-benar hilang, maka segera laporkan kehilangan tersebut ke kantor imigrasi atau kedutaan besar Indonesia di negara yang Anda kunjungi. Dalam proses ini, Anda harus membawa dokumen-dokumen yang di perlukan seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian.Setelah melapor ke kantor imigrasi atau kedutaan besar, Anda dapat mengurus pembuatan paspor baru dengan prosedur yang sama seperti saat Anda membuat paspor pertama kali. Namun, perlu di ingat bahwa proses ini memakan waktu dan biaya yang lebih mahal.
Persyaratan Pembuatan Paspor
Untuk membuat paspor baru, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, Anda harus memiliki dokumen identitas seperti KTP atau kartu keluarga. Kedua, Anda harus membayar biaya pembuatan paspor yang tergantung pada jenis paspor dan kecepatan pembuatan.Selain itu, jika Anda ingin membuat paspor dengan keperluan khusus seperti untuk visa atau paspor di plomatik, maka persyaratan dan biaya pembuatan paspor dapat berbeda dengan paspor biasa.
Catatan Akhir – Paspor Habis Masa Berlaku
Dalam mengurus paspor, pastikan Anda memahami aturan dan persyaratan yang agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Dengan mengetahui perubahan aturan paspor pada tahun 2024 dan cara mengatasi kehilangan paspor, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam bepergian ke luar negeri. Prosedur Pembatalan Paspor Yang Hilang Atau Dicuri
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups