Perpanjang SKCK Polri.Go.Id

Perpanjang SKCK Polri.Go.Id

Perpanjang SKCK Polri.Go.Id – Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu persyaratan wajib untuk melamar pekerjaan atau mengurus visa ke luar negeri. SKCK di terbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan dan harus diperpanjang jika telah melebihi masa berlakunya. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SKCK melalui situs web Polri.Go.Id.

  SKCK Online Tuban: Mudah, Cepat, dan Terpercaya

Cara Mendaftar di Polri.Go.Id – Perpanjang SKCK Polri.Go.Id

Cara Mendaftar di Polri.Go.Id - Perpanjang SKCK Polri.Go.Id

Untuk memperpanjang SKCK, pertama-tama Anda perlu mendaftar di situs web Polri.Go.Id. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar:

  1. Masuk ke situs web Polri.Go.Id.
  2. Pilih menu “Layanan Online” di halaman utama.
  3. Pilih menu “Pembuatan SKCK Baru atau Perpanjangan” dan klik “Lanjutkan”.
  4. Masukkan nomor NIK dan tanggal lahir Anda, lalu klik “Lanjutkan”.
  5. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan benar, lalu klik “Simpan”.
  6. Verifikasi data Anda dengan memasukkan kode OTP yang di kirim ke nomor telepon yang terdaftar pada KTP Anda.
  7. Setelah berhasil di verifikasi, Anda akan menerima email yang berisi nomor registrasi dan password untuk masuk ke situs web Polri.Go.Id.

Cara Perpanjang SKCK Polri.Go.Id

Cara Perpanjang SKCK Polri.Go.Id

Setelah berhasil mendaftar di situs web Polri.Go.Id, Anda dapat menggunakan layanan online untuk memperpanjang SKCK dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Selanjutnya, Masuk ke situs web Polri.Go.Id dengan menggunakan nomor registrasi dan password yang telah di berikan melalui email.
  2. Selanjutnya, Pilih menu “Layanan Online” di halaman utama.
  3. Selanjutnya, Pilih menu “Pembuatan SKCK Baru atau Perpanjangan” dan klik “Lanjutkan”.
  4. Selanjutnya, Masukkan nomor NIK dan tanggal lahir Anda, lalu klik “Lanjutkan”.
  5. Selanjutnya, Pilih opsi “Perpanjangan” dan pilih jenis permohonan yang di inginkan.
  6. Selanjutnya, Isi formulir permohonan dengan data diri yang lengkap dan benar, lalu klik “Simpan”.
  7. Selanjutnya, Verifikasi data Anda dengan memasukkan kode OTP yang di kirim ke nomor telepon yang terdaftar pada KTP Anda.
  8. Selanjutnya, Setelah berhasil di verifikasi, Anda dapat mencetak SKCK yang telah di perpanjang.
  Kesehatan Mental: Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental Anda

Hal-Hal yang Perlu Di perhatikan saat Perpanjang SKCK Polri.Go.Id

Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan saat memperpanjang SKCK melalui situs web Polri.Go.Id:

  • Pastikan data yang Anda masukkan di situs web Polri.Go.Id lengkap dan benar.
  • Periksa kembali jenis permohonan yang Anda pilih sebelum mengirimkan permohonan.
  • Jangan lupa untuk mencetak SKCK yang telah di perpanjang setelah Anda berhasil melakukan permohonan.
  • SKCK yang telah di perpanjang hanya berlaku selama enam bulan, jadi pastikan untuk memperpanjang kembali sebelum masa berlakunya habis.
  • Jangan lupa untuk membawa dokumen yang di perlukan saat mengambil SKCK yang telah di perpanjang, seperti fotokopi KTP dan bukti pembayaran.

Kesimpulan Perpanjang SKCK Polri.Go.Id

Memperpanjang SKCK melalui situs web Polri.Go.Id sangat mudah dan praktis. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah di jelaskan di atas, Anda dapat memperpanjang SKCK tanpa harus datang ke kantor polisi. Namun, pastikan untuk memeriksa kembali data yang Anda masukkan dan memperpanjang SKCK sebelum masa berlakunya habis.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Formulir SKCK

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

admin