Apa yang Harus Di lakukan Jika Paspor Tidak Memiliki Tanda Tangan?
Baru-baru ini, pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa paspor baru yang di terbitkan mulai tahun 2024 tidak memiliki tanda tangan. Keputusan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, apakah benar keputusan ini akan berdampak pada penggunaan paspor di masa depan? Bagaimana cara mengatasinya jika paspor tidak memiliki tanda tangan? Mari kita simak informasi selengkapnya.
Mengapa Paspor Baru Tidak Ada Tanda Tangan?
Menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, keputusan untuk tidak mencantumkan pada paspor baru di lakukan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan. Selain itu, paspor elektronik yang modern juga telah di lengkapi dengan teknologi canggih seperti chip mikroprosesor dan tanda tangan digital yang memungkinkan identitas pemilik paspor terverifikasi secara otomatis.
Bagaimana Cara Mengetahui Jika Paspor Tidak Memiliki Tanda Tangan?
Jika Anda telah menerima paspor baru dan tidak melihat di dalamnya, jangan khawatir. Paspor baru yang di terbitkan mulai tahun 2024 akan di beri label khusus yang menyatakan bahwa paspor tersebut tidak memiliki . Label ini akan menjadi petunjuk untuk petugas imigrasi bahwa paspor tersebut sah dan dapat di gunakan untuk perjalanan internasional.
Bagaimana Jika Paspor Lama Masih Memiliki Tanda Tangan?
Bagi pemilik paspor lama yang masih memiliki , paspor tersebut masih dapat di gunakan untuk perjalanan internasional selama masa berlakunya masih berlaku. Namun, jika paspor sudah kadaluwarsa atau segera akan kadaluwarsa, maka Anda harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan paspor baru tanpa .
Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Paspor Baru?
Untuk mengajukan permohonan paspor baru tanpa , Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tentukan oleh pemerintah, yaitu:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP)
- Memiliki akta kelahiran atau akta perkawinan
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Membayar biaya paspor yang telah di tentukan
Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda dapat mengajukan permohonan paspor baru di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah di sebutkan di atas.
Bagaimana Cara Melakukan Verifikasi Identitas pada Paspor Baru Tanpa Tanda Tangan?
Maka Paspor baru tanpa di lengkapi dengan teknologi canggih yang memungkinkan identitas pemilik paspor terverifikasi secara otomatis. Selanjutnya Proses verifikasi identitas ini di lakukan melalui scan chip mikroprosesor dan digital yang terdapat pada paspor. Petugas imigrasi akan memeriksa apakah data yang tertera pada paspor sesuai dengan data yang tercatat pada sistem pemerintah.
Bagaimana Jika Paspor Baru Tanpa Tanda Tangan Hilang atau Di curi?
Jika paspor baru tanpa hilang atau dicuri, maka Anda harus segera melapor ke kantor kepolisian terdekat dan Kantor Imigrasi. Setelah itu, Anda dapat mengajukan permohonan untuk menerbitkan paspor baru dengan membawa dokumen persyaratan yang telah di tentukan oleh pemerintah.
Kesimpulan
Selanjutnya Keputusan pemerintah untuk tidak mencantumkan pada paspor baru mulai tahun 2024 di dasarkan pada keamanan dan teknologi canggih yang lebih modern. Namun, Anda tidak perlu khawatir jika paspor Anda tidak memiliki karena paspor baru akan di beri label khusus yang menyatakan bahwa paspor tersebut sah dan dapat di gunakan untuk perjalanan internasional. Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan paspor baru jika paspor lama sudah kadaluwarsa atau segera akan kadaluwarsa. Maka Selalu jaga keamanan dan kewaspadaan saat menggunakan paspor untuk perjalanan internasional. Baca Juga: Paspor 10 Tahun Mulai Kapan 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups